2 Warga Cina Ditangkap di Tambang Liar Way Kanan, Dirkrimsus Polda: Mereka Ditipu
Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Arie Rachman Nafarin. Foto: Doc/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ditreskrimsus Polda Lampung menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, Cina berinisial FZ (57) dan LT (58) diduga terlibat pada perkara tambang emas ilegal di Kampung Ojolali, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan pada Kamis (21/7/2022).
Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Arie Rachman Nafarin mengatakan, kedua WNA tersebut diamankan saat berada di lokasi penambangan milik warga di Kampung Ojolali dan diduga sebagai donatur. Saat diamankan, pemilik lahan tambang tersebut tidak berada di lokasi.
Setelah dilakukan penyelidikan, kedua WNA tersebut ternyata menjadi korban penipuan oleh pemilik lahan tambang emas.
"Namun agak meleset karena WNA ini ternyata ditipu oleh pemilik lahan tambang. Mereka telah ditipu dan mengeluarkan uang untuk perizinan penambangan. Sekarang pemilik tambang masih kita kejar," kata Arie, saat dikonfirmasi, Rabu (27/7/2022).
Oleh sebab itu, pihaknya tidak menindak secara hukum dua WNA Tiongkok tersebut dan sudah menyerahkan ke kantor Imigrasi Lampung.
"Dari keterangan ahli, tidak bisa dikenakan sanksi pidana karena juga jadi korban. Akhirnya dua WNA Tiongkok itu kita serahkan ke Imigrasi," ucapnya.
Ia menambahkan dua WNA tersebut awalnya dilaporkan warga karena diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal di Kampung Ojolali, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan.
"Kerugian dua WNA itu sekitar Rp250 juta sampai Rp300 juta," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Polda Lampung Musnahkan Narkoba dan Ribuan Ekstasi
Berita Lainnya
-
Bandar Lampung Tertinggi Kasus HIV, Komisi IV DPRD Minta Langkah Konkret dan Terukur
Minggu, 22 Februari 2026 -
Dinkes Catat 333 Warga Bandar Lampung Terjangkit HIV Sepanjang 2025
Sabtu, 21 Februari 2026 -
Sahara Azana: Sambut Hari Ramadan bersama Azana Boutique Hotel Lampung
Sabtu, 21 Februari 2026 -
Si Jago Merah Ngamuk di Kota Sepang, Penghuni Alami Luka Bakar 50 Persen
Sabtu, 21 Februari 2026









