2 Warga Cina Ditangkap di Tambang Liar Way Kanan, Dirkrimsus Polda: Mereka Ditipu

Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Arie Rachman Nafarin. Foto: Doc/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ditreskrimsus Polda Lampung menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, Cina berinisial FZ (57) dan LT (58) diduga terlibat pada perkara tambang emas ilegal di Kampung Ojolali, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan pada Kamis (21/7/2022).
Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Arie Rachman Nafarin mengatakan, kedua WNA tersebut diamankan saat berada di lokasi penambangan milik warga di Kampung Ojolali dan diduga sebagai donatur. Saat diamankan, pemilik lahan tambang tersebut tidak berada di lokasi.
Setelah dilakukan penyelidikan, kedua WNA tersebut ternyata menjadi korban penipuan oleh pemilik lahan tambang emas.
"Namun agak meleset karena WNA ini ternyata ditipu oleh pemilik lahan tambang. Mereka telah ditipu dan mengeluarkan uang untuk perizinan penambangan. Sekarang pemilik tambang masih kita kejar," kata Arie, saat dikonfirmasi, Rabu (27/7/2022).
Oleh sebab itu, pihaknya tidak menindak secara hukum dua WNA Tiongkok tersebut dan sudah menyerahkan ke kantor Imigrasi Lampung.
"Dari keterangan ahli, tidak bisa dikenakan sanksi pidana karena juga jadi korban. Akhirnya dua WNA Tiongkok itu kita serahkan ke Imigrasi," ucapnya.
Ia menambahkan dua WNA tersebut awalnya dilaporkan warga karena diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal di Kampung Ojolali, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan.
"Kerugian dua WNA itu sekitar Rp250 juta sampai Rp300 juta," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Polda Lampung Musnahkan Narkoba dan Ribuan Ekstasi
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Susun Skema Atasi Kendaraan ODOL, Fokus Pengawasan dari Hulu
Minggu, 22 Juni 2025 -
Dapat Kenaikan Gaji, Hakim di Lampung Diminta Tidak Jual Beli Perkara
Minggu, 22 Juni 2025 -
Disdikbud Catat Pendaftar SPMB Jalur Domisili di Lampung Capai 32.196 Siswa
Minggu, 22 Juni 2025 -
12 Jemaah Haji Asal Lampung Meninggal Dunia di Tanah Suci
Minggu, 22 Juni 2025