• Jumat, 03 Mei 2024

Sosok Reihana, Kadinkes Lampung Tiga Era Gubernur yang Selalu Lolos dari Jerat Hukum

Selasa, 26 Juli 2022 - 19.16 WIB
4.3k

Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung, Reihana.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Nama Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Lampung, Reihana tentunya sudah banyak dikenal oleh publik Lampung.

Hal itu karena Jabatan sebagai Kepala Dinkes Lampung selalu moncer dan bertahan di tiga masa Gubernur Lampung, yakni di Era Sjchroedin ZP, M Ridho Ficardo, dan saat ini yakni Arinal Djunaedi.

Terbukti hampir 2 Dekade atau pastinya 19 tahun, Reihana yang awalnya sebagai Kepala Dinkes Bandar Lampung naik menjabat sebagai Kepala Dinkes Lampung usai Sjchroedin ZP ditetapkan menjadi Gubernur pada tahun 2003-2008.

Di priode kedua Oedin sapaan Sjchroedin ZP sebagai Gubernur tahun 2009-2014 ia juga masih dipakai menjadi Kepala Dinkes Lampung. 

Berganti era kepemimpinan, yakni pada zaman M Ridho Ficardo tahun 2014-2019, ia pun diminta juga menjadi Nahkoda Dinkes Lampung.

Tak sampai disitu. Reihana pun diminta juga menjadi Kepala Dinkes dimasa kepemimpinan Gubernur Lampung saat ini Arinal Djunaedi.

Ditengah sepak terjangnya sebagai pejabat Dinas Kesehatan, tentunya Reihana banyak dilaporkan terkait kasus hukum. Persoalan dugaan kasus dana penanganan Covid-19 yang diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Lampung pada Kamis (21/7/2022) lalu, tentunya bukan kali pertama dalam permasalahan hukum yang menjerat dirinya.

Dari catatan Kupastuntas.co, jejak rekam Bunda Reihana beberapa kali terlibat masalah hukum, namun ia bisa lolos dari aduan dan permasalahan hukum tersebut.

Pada tahun 2013, kebijakan Reihana dalam pengadaan Bus Rumah Sakit Keliling dan bus lain serta mobil ambulance membuat dia sempat terseret, namun akhirnya dua ASN Dinkes Lampung Wayan Aryani dan Lorensius Heri Purnomo harus menerima akibatnya divonis satu tahun empat bulan kurungan penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri, Tanjungkarang. Ia pun tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Reihana juga  pernah terseret dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Peralatan Kesehatan (Alkes) puskesmas perawatan program pembinaan di Dinas Provinsi Lampung senilai Rp13,5 miliar pada bulan Februari tahun 2016.

Dalam kasus itu, Reihana hanya menjadi sanksi, dan sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai  tersangka, yakni Sudiyono selaku PNS Dinas Kesehatan Lampung, Alvi Hadi Sugondo selaku Direktur PT Karya Pratama, dan Buyung Abdul Aziz selaku marketing PT Karya Pratama. 

Hasil vonisnya Sudiyono divonis satu tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Dua terdakwa lain, yakni Direktur PT Ajiagung Langgeng Abadi, Alfi Hadi Sugondo dan Buyung Abdul Aziz divonis selama satu tahun dan satu bulan penjara.

Pada tahun 2017, Direktur Sentral Investigasi Korupsi Akutabilitas dan HAM (SIKK-HAM) melaporkan Reihana ke Kejati Lampung.

Laporan ini terkait pengadaan MP-ASI untuk anak balitas dan gizi buruk dari Dinkes yang diduga tidak tepat sasaran. Padahal alokasi dana yang dianggarkan mencapaI Rp35.993.930.400, sementara untuk mendistribuskannya menghabiskan dana sebesar Rp1.309.896.00. Belakangan kasus ini pun menguap dan tidak ada kelanjutan.

Selain  SIKK-HAM, Koalisi Gerakan Rakyat Menggugat (Geram) juga pernah mempermasalahkan dugaan pemalsuan jumlah angka kematian Covid-19 di Lampung pada tahun 2021. Mereka menuding Kepala Dinkes Lampung, Reihana sebagai biang keladinya.

Dari data mereka terungkap perbedaan mencolok data kasus kematian harian akibat Covid-19 di Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan provinsi Lampung.

Misalnya, data nasional per 27 Juli 2021 menyebutkan angka kematian Covid-19 di Lampung sebanyak 255 kasus. Namun per tanggal yang sama, Dinkes Provinsi Lampung melaporkan 52 kasus kematian saja.

Koordinator Geram Lampung, Andre Arifin saat diwawancarai Kupastuntas.co mengatakan, kasus ini tidak ada lanjutanya, sebab dari pihak Kementerian pun tidak menunjukan angka pasti lagi terkait jumlah angka kematian, ketika tim Kemenkes melakukan investigasi ke Bandar Lampung. 

“Sehingga kami pun kesusahan untuk menindaklanjutinya,” kata Andre, saat dihubungi, Senin (26/7/2022) malam.

Reihana juga terseret dalam Kasus dana hibah KONI yang saat ini masih bergulir di Kejati. Reihana sebagai Ketua Cabang Olahraga (Cabor) Senam di panggil Penyidik Kejati karena dugaan penyalagunaan Dana Hibah KONI Tahun Anggaran 2020.

Kepala Kejati Lampung, Nanang Sigit Yulianto memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tidak berhenti.

"Penyidikan KONI tidak mandek dan terus berjalan. Sekarang lagi menunggu hasil perhitungan audit kerugian. Saat ini perkara sudah selesai penyidikan dan menunggu hasil dari BPKP Perwakilan Provinsi Lampung," ungkap Nanang. (*)


Video KUPAS TV : Mata Uang Terbaru Bergambar Jokowi Hebohkan Jagat Maya