• Selasa, 16 April 2024

SK PPPK Guru di Lamtim Akan Dibagikan Bulan September 2022

Selasa, 26 Juli 2022 - 15.07 WIB
288

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Lampung Timur M. Ridwan. Foto: Yugo/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi guru di Kabupaten Lampung Timur akan di bagikan pada Bulan September 2022.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Lampung Timur M. Ridwan mengatakan ada sebanyak 1.295 guru yang akan  dibagikan SK.  

"Sebanyak 1.295 guru terdiri dari 681 guru honor yang lulus seleksi kompetensi PPPK tahap pertama serta 614 guru honor yang lulus seleksi kompetensi PPPK tahap kedua," katanya saat diwawancarai di ruangan. Selasa, (26/07/2022).

Ia juga mengatakan proses penandatanganan surat perjanjian kerja masih berlangsung hingga 12 Agustus 2022 mendatang.

"Surat perjanjian kerja ditandatangani oleh guru honor yang lolos seleksi PPPK. Penandatanganan ini telah terjadwal, sehari bisa 30 guru yang datang ke kantor untuk penandatanganan surat perjanjian kerja," ujarnya.

M. Ridwan mengungkapkan setelah proses penandatanganan surat perjanjian kerja selesai, maka pihaknya akan memproses penerbitan SK bagi para PPPK.

"Berdasarkan tahapan tersebut maka direncanakan pembagian SK pengangkatan para PPPK terhadap formasi guru dilaksanakan pada bulan September mendatang," pungkas M. Ridwan. (*)