SK PPPK Guru di Lamtim Akan Dibagikan Bulan September 2022
Kupastuntas.co,
Lampung Timur - Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK) formasi guru di Kabupaten Lampung Timur akan di bagikan pada Bulan
September 2022.
Kepala
Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Lampung
Timur M. Ridwan mengatakan ada sebanyak 1.295 guru yang akan dibagikan SK.
"Sebanyak
1.295 guru terdiri dari 681 guru honor yang lulus seleksi kompetensi PPPK tahap
pertama serta 614 guru honor yang lulus seleksi kompetensi PPPK
tahap kedua," katanya saat diwawancarai di ruangan. Selasa,
(26/07/2022).
Ia juga
mengatakan proses penandatanganan surat perjanjian kerja masih berlangsung
hingga 12 Agustus 2022 mendatang.
"Surat
perjanjian kerja ditandatangani oleh guru honor yang lolos seleksi PPPK.
Penandatanganan ini telah terjadwal, sehari bisa 30 guru yang datang ke kantor
untuk penandatanganan surat perjanjian kerja," ujarnya.
M. Ridwan
mengungkapkan setelah proses penandatanganan surat perjanjian kerja selesai,
maka pihaknya akan memproses penerbitan SK bagi para PPPK.
"Berdasarkan
tahapan tersebut maka direncanakan pembagian SK pengangkatan para PPPK terhadap
formasi guru dilaksanakan pada bulan September mendatang," pungkas M.
Ridwan. (*)
Berita Lainnya
-
Empat Srikandi Politisi Asal Lampung Timur Komitmen Menjaga Lingkungan
Sabtu, 11 Januari 2025 -
Pembunuh Bayi Kandung di Lampung Timur Jalani Pemeriksaan Kejiwaan dan Proses Hukum
Sabtu, 11 Januari 2025 -
Tragedi di Lampung Timur: Ibu Tega Habisi Nyawa Bayi Kandung
Sabtu, 11 Januari 2025 -
Diduga Korupsi Pembangunan Gerbang Rumdis Senilai Rp6,9 Miliar, Kejati Sita Mobil, Perhiasan Hingga Tas Mewah dari Rumah Bupati Lampung Timur
Jumat, 10 Januari 2025