Penjelasan BPKAD Soal Sengketa Tanah Eks Kantor Dinsos Lampura
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Kabid Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Utara (Lampura), Biantori menjelaskan, soal sengketa tanah kantor eks Dinsos Lampura antara Soekidjo Santawi dengan Pemkab, pada awalnya tanah tersebut milik Soekidjo Santawi.
"Jadi awalnya tanah tersebut milik Soekidjo Santawi dengan sertifikat tanah atas nama Soekijdo Santawi nomor 323/KT/KTB tanggal 16 Januari 1982. Kemudian di atas tanah tersebut dibangun kantor Departemen Tenaga Kerja Unit Penguasa Barang (UPB), yang pada saat itu Soekidjo Santawi adalah Kepala UPB Depatement Tenaga Kerja Lampura," kata Biantori, saat dikonfirmasi, Selasa (26/7/2022).
Biantori juga menjelaskan, tanah kantor tersebut dihibahkan oleh Soekidjo Santawi kepada Departemen Transmigrasi dan PPH sebagaimana tercatat dalam dokumen Daftar Invetaris Tanah Kantor Depatement Transmigrasi dan Pph tanggal 21 Januari tahun 2000.
Lanjutnya, pada tanggal 27 Juli tahun 2000, pihak Depatemen Transmigrasi dan PPH melalui Biro Perlengkapan atas nama Gubernur Lampung menyerahkan tanah dan bangunan milik Departemen Transmigrasi dan PPH dimaksud kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara, tertuang dalam berita acara nomor 028/717/12/2000.
"Awal permasalahannya adalah pada bulan Januari tahun 2019, Bupati Lampung Utara menerima surat dari Soekijdo Santawai perihal penawaran kepada untuk membeli tanah tersebut, yang pada saat itu dipergunakan sebagai Kantor Dinas Sosial Lampura," tandasnya.
Setelah dilakukan penelitian, diketahui bahwa dokumen sertifikat tanah atas nama Soekijdo Santawi, telah menjadi aset Kantor Departemen Invetaris Tanah. Tetapi tidak termasuk dokumen sertifikat yang diserahkan kepada Pemkab Lampura, dengan alasan tidak dilengkapi Surat Hibah Soekijdo Santawi kepada Transmigrasi dan PPH.
"Kemudian pada Bulan November 2019, Bupati Lampura kembali menerima surat dari Soekidjo Santawi, perihal pengosongan tanah yang ditempati oleh Kantor Dinsos Lampura, bahwa tanah tersebut disegel dan tidak dapat dipergunakan oleh Pemkab Lampung Utara," ujarnya.
Dengan permasalahan tersebut, Dinas Sosial pada tanggal 18 September 2019 telah menyampaikan telaah staff kepada Bupati Lampung Utara dengan tiga point utama, yakni :
- Berdasarkan data dan fakta sementara bahwa kepemilikan tanah Dinsos Lampura adalah milik Soekijdo Santawi.
- Berdasarkan sertifikat hak milik nomor 323 atas nama pemegang hak saudara Soekidjo Santawi menuntut hak atas lokasi yang ditempati oleh Dinsos Lampura.
- Saudara Soekijdo Santawi selaku pemilik hak berkeinginan menjual tanah yang dimaksud kepada Pemerintah Daerah Lampura.
Sementara Kabag Hukum Pemkab Lampura, Iwan Kurniawan mengatakan, permasalahan tersebut masih menjadi kewenangan dari Dinas BPKA, belum dapat ditangani oleh Bagian Hukum Pemkab Lampung Utara.
Terdapat empat fungsi utama dari Bagian Hukum, diantaranya :
- Pengkordinasian penelahan dan perundang-undangan, Perda, Perbub dan Keputusan Bupati.
- Penyiapan pertimbangan dan bantuan hukum kepada unsur pemerintah daerah.
- Penyimpanan dan publikasi produk hukum.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia melanjutkan, sengketa tanah eks Kantor Dinsos merupakan pelaksanan fungsi tugas lainnya yang dapat diberikan oleh Bupati Lampung Utara kepada Bagian Hukum. Tetapi hingga saat ini belum terdapat surat yang dikeluarkan oleh Bupati Lampura sebagai dasar tindakan penyelsaian sengketa tanah tersebut.
"Kita belum mendapatkan surat tugas khusus dari Bupati Lampura, karena permaslahan sengketa tanah tersebut masih bagian dari Dinas terkait dalam hal ini BPKA Lampura," tutupnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Badan Pertanahan Nasional (BPN), Diki mengaku belum mengetahui permasalahan tersebut.
"Saya belum tahu malah permasalahan tersebut, soalnya baru ditempatkan di Lampung Utara sekitar setahun. Tapi untuk permasalahan ini pihak yang merasa dirugikan dapat melaporkanya kepada BPN dengan membawa bukti-bukti yang kuat," tutup Diki. (*)
Video KUPAS TV : Ungkap Kasus Penembakan Istri Kopda Muslimin
Berita Lainnya
-
Hadiri Pembukaan Turnamen Futsal Ardjuno Cup Bukit Kemuning, Arinal Djunaidi Janji Bangun Gedung Futsal Jika Terpilih
Rabu, 13 November 2024 -
Kasus Dugaan Penganiayaan, Pengacara Korban Desak Polisi Tetapkan Kades Mekar Asri Lampura Jadi Tersangka
Rabu, 30 Oktober 2024 -
Melalui Indibiz, Witel Lampung Berikan Solusi Integritas Sektor Pendidikan
Rabu, 30 Oktober 2024 -
Kasus Dugaan Penganiayaan Kades Mekar Asri Lampura, Korban Desak APH Bertindak Tegas
Jumat, 25 Oktober 2024