Jalan Panjang Kasus Dana Hibah KONI, Periksa 86 Saksi, Hingga Kini Belum Ada Kejelasan

Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sejak pertama kali mencuat sekitar
Oktober 2021, sebanyak 86 saksi telah diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) dalam
kasus dugaan penyalahgunaan Dana Hibah KONI Lampung Tahun Anggaran 2020.
Kejati juga telah memeriksa secara marathon sejumlah para pejabat KONI
Lampung, pejabat Pemprov Lampung, pengurus cabang olahraga, wartawan, hingga
pihak ketiga. Sejumlah saksi juga harus menjalani pemeriksaan hingga berulang
kali.
Bahkan, hingga posisi Kajati Lampung berganti, kasus ini belum juga
menemui titik terang.
Kejati sempat beralasan masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung untuk mengetahui jumlah
kerugian negara yang menjadi dasar penetapan tersangka.
Saat dikonfirmasi mengenai hal itu, BPKP menyatakan berkas yang diterima
belum lengkap.
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung, Sumitro, menyatakan berkas yang
diberikan tim penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung belum cukup.
"Data yang diberikan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung ke BPKP
itu istilahnya belum cukup untuk kami lakukan penyusunan laporan. Sekarang kami
terus komunikasi agar kasus KONI tahun 2020 dapat ditangani dengan baik,"
kata Sumitro, Senin (25/7/2022).
Ia berharap tim penyidik segera melengkapi berkas yang dibutuhkan BPKP
sebagai bahan untuk menyusun laporan audit kerugian negara dari penyalahgunaan
dana hibah tersebut.
"Karena ini sebagai bahan untuk penyusun laporan audit dan bagi
penyidik ini untuk menuangkan berita acara pemeriksaan kepada para pihak.
Semakin bagus semakin baik, karena dengan cepat diproses maka kemungkinan pihak
akan menghilangkan bukti akan sulit," ujarnya.
Dijelaskan Sumitro, pada 12 Mei 2022, BPKP bersama Kejaksaan Tinggi
Lampung telah melakukan ekspose penyalahgunaan dana hibah KONI dengan data yang
sangat terbatas.
"BPKP belum bisa menyimpulkan sesuai aturan apakah ada kerugian
negara, apakah ada penyimpangan, apakah ada pihak yang dirugikan. Ini belum ada
karena data nya sangat terbatas sekali," tuturnya.
Menurutnya, bukti yang diberikan Kejaksaan Tinggi Lampung secara hukum
harus bisa diterima oleh semua pihak serta lembaga yang mengeluarkan.
"Yang namanya hibah uang daerah kepada lembaga, sudah jelas ada
anggaran apa tidak, apakah yang diminta oleh peminta hibah dipenuhi semua.
Kalau dipenuhi maka harus sesuai dengan tor yang disusun. Maka ini yang masih
terus kita komunikasikan," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penyidikan bidang Pidana Khusus Kejati Lampung,
Krisnandar, mengatakan sudah memiliki data calon tersangka yang lebih dari
satu. Hanya saja, ia enggan membeberkan secara detail.
"Calon tersangka sudah ada dan lebih dari satu, tapi belum bisa
kami publish, tunggu tanggal mainnya," katanya.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto, juga
memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tidak
berhenti.
"Penyidikan KONI tidak mandek dan terus berjalan. Sekarang lagi
menunggu hasil perhitungan audit kerugian. Saat ini perkara sudah selesai
penyidikan dan menunggu hasil dari BPKP Perwakilan Provinsi Lampung,"
katanya.
Kejaksaan Tinggi Lampung sendiri diketahui sudah menyelesaikan proses
penyidikannya, dan menunggu hasil resmi perhitungan kerugian negara dari BPKP
Perwakilan Provinsi Lampung.
Pengamat Hukum
Kecewa
Pengamat Hukum Universitas Lampung, Yusdianto, mengaku kecewa dengan
berlarut-larutnya penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung.
Menurutnya, Kejati telah melewatkan momen untuk menetapkan calon tersangka.
Menurut Yusdianto, seharusnya Kejati memanfaatkan momentum Hari Bhakti
Adhyaksa ke-62 untuk memberikan surprise ke publik, yaitu penetapan beberapa
tersangka kasus dana hibah KONI.
"Nyatanya sekarang masih sebatas janji," katanya, Senin
(25/7/2022).
Dijelaskannya, Kejati Lampung semestinya bisa menetapkan terlebih dulu
calon tersangka dalam kasus ini. Baru kemudian menelusuri berapa jumlah
kerugian yang ditimbulkan.
"Jadi Kejati tidak harus menunggu untuk mendapatkan berapa jumlah
kerugian baru ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
"Menilik dari beberapa kasus dan catatan dalam hukum acara,
sepanjang sudah dinyatakan bahwa perkara itu layak untuk menetapkan tersangka,
mengapa tidak. Dari situ kan baru ditelusuri berapa jumlah kerugian yang
ditimbulkan oleh si tersangka," lanjutnya.
Ia pun mendorong Kejati Lampung agar bergerak cepat dalam menangani
kasus KONI yang sudah banyak menimbulkan tanda tanya di masyarakat.
"Dalam konteks ini, Kejati tidak perlu berlama-lama. Justru Kejati
harus gerak cepat. Akan menjadi pertanyaan jika kasus ini berjalan lambat, ada
hal apa? Justru ini menimbulkan curiga pada kita," ucapnya.
Penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Lampung terkait kasus
dugaan korupsi Dana Hibah KONI telah selesai dilaksanakan. Sekitar 86 orang
telah diperiksa dan memberikan kesaksiannya.
Dalam pemeriksaan, ada beberapa nama yang diperiksa hingga dua sampai
tiga kali menjalani pemeriksaan.
Adapun sejak 24 Januari hingga 24 Mei 2022, Tim Jaksa Penyidik Tindak
Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung telah melakukan pendalaman dengan melakukan
pemeriksaan sejumlah saksi terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) dalam Penyalahgunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia
(KONI) Tahun Anggaran 2020.
Berikut nama-nama
dan inisial yang telah diperiksa:
1. Budi Darmawan, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Tahun
2019
2. Minhairin, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
3. Hanibal, Mantan Kadispora Lampung Hanibal selaku Wakil Ketua Umum
KONI Lampung (empat kali diperiksa)
4. Herlina Warganegara, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
(Bappeda) Lampung
5. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto selaku Ketua Tim
Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Lampung
6. Bos Rumah Makan Kayu, Lilyana Ali V selaku Bendahara KONI Lampung
(diperiksa tiga kali)
7. AS Staff KONI bidang keuangan
8. EG Staff KONI bidang keuangan
9. Subeno selaku Sekretaris KONI (diperiksa dua kali)
10. Kepala Dinas Tenaga Kerja Agus Nompitu selaku Wakil Ketua Umum III
Bidang Perencanaan Anggaran dan Sumber Daya Usaha KONI
11. Frans Nurseto selaku Wakil Ketua Umum II Bidang Pembinaan Prestasi,
Diktar, Litbang dan Sport KONI (diperiksa empat kali)
12. SW selaku Ketua Bidang Pembinaan Prestasi
13. Surahman selaku Ketua Bidang Pembinaan Prestasi KONI (diperiksa tiga
kali)
14. Harpain selaku Ketua Umum dan Perlengkapan KONI Lampung (diperiksa
dua kali)
15. Benny Kasria selaku Kepala Kesekretariatan KONI
16. Berry Salatar selaku Wakil Kesekretariatan KONI (diperiksa dua
kali)
17. Syamsurizal Ari, Wakil Bendahara Umum I KONI
18. Samsul Bahri, Wakil Bendahara Umum II KONI
19. Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung Prof.
Lindrianasari selaku Auditor Internal KONI
20. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Marindo
Kurniawan Temenggung selaku Anggota bidang Perencanaan Anggaran dan Program
KONI
21. Boby Irawan, Wakil Ketua Bidang Perencanaan dan Program KONI
22. DT, Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana KONI
23. AC selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KONI
24. AW selaku Satuan Tugas KONI
25. Sri Sulastuti selaku Ketua Bidang Pendidikan dan Penataran
KONI
26. Chairunisa Berawi selaku Ketua Bidang Penelitian, Pengembangan dan
Sport Science KONI
27. Ahmad Cucus selaku ketua bidang pengumpulan data KONI
28. Sekretaris DPRD Provinsi Lampung Tina Malinda
29. Kepala Sub Bidang Pengelolaan Kas Daerah BPKAD Lampung Hanafi
30. Ade setiawan selaku pengelola Penginapan Rumah Haura Syariah
31. Yohanez Novi Armunanto selaku sales marketing Red Dorz Lampung
(Wisma Kencana)
32. Violita selaku staf marketing Universitas Bandar Lampung
33. Herman Afrigal (wartawan) selaku Satgas KONI Tahun Anggaran
2020
34. Anna Juwita, Staff KONI
35. Nina Apriana Tanjung, Staff KONI
36. Endang, Staff Keuangan KONI (diperiksa tiga kali)
37. Agus Wantoro, Satgas Pengadaan Aplikasi KONI
38. Edi Santoso, Bendahara Cabang Olahraga Angkat Besi
39. dr. Asih, Bendahara Senam Persatuan Senam Indonesia (Persani)
40. Dona Febiola Bendahara Cabor Baseball
41. Venti Azharia Bendahara Karate atau Forki
42. Suwarli, Anggota BINPRES/SATGAS KONI Lampung (diperiksa dua
kali)
43.William sebagai Bendahara cabor Golf
44. Yulianti, Pelatih Persani
45. Naswar Basyuni, Ketua Cabor Billiard
46. Suhendra Sulaiman, Bendahara Cabor Billiard
47. IW, Ketua cabor Golf
48. SG, Ketua Cabor Baseball
49. Hanibal, Ketua cabor FORKI
50. KA, Ketua cabor Muay Thai
51. Imron Rosadi, Ketua cabor Angkat Besi
52. Riston Manaris, Anggota Pendidikan dan Penataran KONI
53. Kadis Kesehatan Reihana, Ketua Persani
54. Yurhannis Fatullah, Staff Pembantu Bendahara KONI
55. Anna Juwita Wakil Ketua Umum II KONI
56. Irham Jafar Lan Putra, Ketua Cabor Persatuan Menembak dan Berburu
Indonesia (Perbakin) Lampung
57. Mega Poetra, Bendahara Perbakin Lampung
58. Puryoto, Sekretaris Umum Cabor Panahan
59. Moh. Najamanudin, Bendahara Cabor Judo
60. Doni Irawan, Ketua Cabor Kempo atau Perkemi
61. Marta, Bendahara Cabor Selam atau Persatuan Selam Seluruh Indonesia
(POSSI)
62. Budi, Bendahara Kempo
63. Sugeng nugroho, Bendahara Terjun Payung FASI Lampung
64. Eko Agung Saputra, Wakil Ketua I Cabang Olahraga Bulu
Tangkis
65. Mulya Jayanti Putri, Bendahara I Cabang Olahraga Bulu Tangkis
66. Trio Santoso, Ketua Umum Cabang Olahraga Persatuan Tenis Lapangan
(Pelti)
67. Uun Hajar, Bendahara Pelti
68. Vania Carissa Wanta Bendahara Kickboxing
69. Maya Apriliana Bendahara Cabor Persatuan Renang Seluruh Indonesia
(PRSI)
70. FX Budi Nuryanto, Sekretaris Umum Cabor Ikatan Anggar Seluruh
Indonesia (Ikasi)
71. Fikri Azali, Bendahara Cabor Dayung
72. IBW, Wakil Ketua Pembinaan Prestasi
73. WWP Bendahara Cabor Hapkido Lampung
74. HG, Wakil Bendahara Cabor Sepeda ISSI
75. MLA, Bendahara Cabor Drumband
76. Mursalin, perwakilan Cabor Wushu
77. Masrum, Sekretaris Umum Persatuan Atletik Seluruh Indonesia
(PASI)
78. Hers Meyusef, Ketua Cabor Tinju
79. Alfi Darwin, Ketua Cabor Bridge
80. Amril Yusam, Ketua Cabor Taekwondo
81. Heliandri, Bendahara Cabor Taekwondo
82. Tjong Santoso, Ketua Cabor Tenis Meja
83. Agus Bagus Parnyata, Bendahara Cabor Tenis Meja
84. Abdul Malik, Sekretaris Cabor Sepak Takraw
85. Zakky Irawan Bendahara Cabor Sepak Takraw.
86. Yusuf Barusman, Ketua KONI Lampung. (*)
Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Selasa 26 Juli 2022,
dengan judul “Sembilan Bulan Diperiksa, Kasus Dana Hibah KONI Belum Ada
Kejelasan”
Berita Lainnya
-
Apresiasi Kegiatan Belajar di Museum, Guru dan Siswa Mengaku Menambah Wawasan Sejarah dan Budaya
Jumat, 16 Mei 2025 -
Sholat Jumat Perdana di Ruang Utama Masjid Al Hijrah, Ratusan Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Jadi Bagian Sejarah
Jumat, 16 Mei 2025 -
Cabuli Tiga Anak SD, Pemuda di Teluk Betung Selatan Ditangkap Polisi
Jumat, 16 Mei 2025 -
Nekat Gasak Motor di Masjid, Dua Pemuda Asal Rejomulyo Lamsel Diamankan Polisi
Jumat, 16 Mei 2025