• Senin, 30 September 2024

Jadi Promotor Situs Judi Online, Selebgram Asal Bandar Lampung Ini Diringkus Polisi

Selasa, 26 Juli 2022 - 11.12 WIB
4.4k

Konferensi pers pengungkapan sindikat judi online di Mapolda Lampung. Foto : Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seorang selebgram asal Bandar Lampung diamankan Polda Lampung karena menjadi kaki tangan dari sebuah akun judi online. Yang bersangkutan mempromosikan judi online itu melalui akun Instagram miliknya dan mendapat bayaran diduga mencapai ratusan juta rupiah.   

Selebgram itu diamankan tidak sendiri, terdapat juga satu orang selebgram lain berasal dari Semarang yang terlibat sebagai influencer dan promotor situs judi online melalui akun Instagram. 

Dua selebgram tersebut bernama Abdi Setiawan Rusli (22) warga Sukabumi, Bandar Lampung dengan akun sosmed Instagram bernama @ABDIIYYY dengan followers 626 ribu dan Andreas Yudha Prasetya (26) warga Banyumanik, Semarang dengan akun sosmed Instagram bernama @IYAKIYOK dengan followers sebanyak 283 ribu.

Wakapolda Lampung, Brigjen Pol Subiyanto mengatakan pengungkapan sindikat judi online di Tangerang, Banten tersebut berawal dari penangkapan dua selebgram sebagai promotor situs judi online tersebut.

Hal tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A-720/VII/2022/SPKT/Polda Lampung, tertanggal tanggal 07 Juli 2022, terhadap Tersangka telah dilakukan Penahanan.

"Selebgram Abdi Setiawan ditangkap di Bandar Lampung pada 13 Juli 2022 dan selebgram Iyakiyok ditangkap di Semarang pada 21 Juli 2022," katanya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (26/7/2022).

Kemudian, setelah dilakukan pengembangan dari dua selebgram tersebut, pada 23 Juli 2022 Polda Lampung melakukan penggrebekan dan penangkapan 25 Admin Marketing judi online Jitu189, mawar189 dan vivamaster78, di Ruko T1A/183 Jalan Citra Raya Boulevard, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Dari ungkap kasus ini total yang diamankan sebanyak 27 orang dengan rincian 18 pria dan 9 wanita.

Ia menjelaskan para tersangka yang diamankan mempunyai peran masing-masing.

 "Ada yang mempromosikan, mengajak influencer, pimpinan marketing, ada anggota dan lain lain," ujarnya.

Subiyanto menjelaskan pihaknya akan segera melakukan pelimpahan ke kejaksaan supaya cepat diproses.

"Secara normal insyaallah unsurnya sudah terpenuhi. Polri komitmen untuk memberantas perjudian, baik online maupun nyata," ucapnya.

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Arie Rachman Nafarin mengatakan peran kedua selebgram tersebut yaitu mengiklankan situs judi online itu melalui akun media sosial Instagram miliknya.

"Selebgram Abdi mendapatkan Rp 15 juta per 2 minggu dengan syarat 2 kali posting di Instagram dalam satu hari, kalau postingan YouTube beda lagi bayarannya," ujarnya.

Arie menjelaskan selebgram Abdi baru masuk bulan ketiga sebagai promotor di situs judi online tersebut. "Baru bulan ketiga diajak sama selebgram Iyok, Abdi sudah mendapatkan dua kali pembayaran," ucapnya.

Pembayaran selebgram bisa mencapai hingga Rp 150 juta per bulan tergantung dari banyaknya member yang bermain di situs judi online tersebut. Sedangkan karyawan admin mendapatkan bayaran kisaran Rp3-8 juta.

Gembong dalam sindikat judi online tersebut yaitu RPG (Reynaldo Prasetyo Gultom) yang mengajak dua orang selebgram Abdi dan Iyok untuk mempromosikan agar banyak member yang bergabung.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 21 PC komputer, 3 router wifi, 32 HP, Iphone 13 pro max warna hijau, Iphone 12 pro max warna biru, satu buah finger print, akun Instagram atas nama abdiiyyy, akun WA dengan nomor 087796660166, email dengan nama bangabditv@gmail.com.

Kemudian, 4 buah screenshot chatting WA, 3 screenshot postingan Instagram, akun Instagram atas nama Iyakiyok, simcard dan wa dengan nomor 082138493430 serta email dengan nama heloiyok@gmail.com.

Para tersangka dikenakan pasal 27 ayat (2) Jo pasal 45 ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 Tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar. (*)

Video KUPAS TV : Proyek Ribuan Hektar di Lampung Selatan Terbengkalai