• Rabu, 14 Mei 2025

Sebut Rekayasa Lalu Lintas di Kalianda Belum Memiliki Payung Hukum, DPRD Akan Panggil Dishub

Minggu, 24 Juli 2022 - 13.38 WIB
148

Ketua Komisi 2 DPRD Lamsel, Edi Waluyo. Foto: Doc/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Ketua Komisi 2 DPRD Lampung Selatan (Lamsel), Edi Waluyo menyebut, pemberlakuan rekayasa lalu lintas di Kota Kalianda per hari Kamis (21/07/2022), rupanya belum memiliki payung hukum sebagai pijakan. DPRD akan panggil pihak Dinas Perhubungan (Dishub).

Ketua Komisi 2 DPRD Lamsel, Edi Waluyo mengatakan, terkait payung hukum rekayasa lalu lintas di Kota Kalianda, kemungkinan nanti setelah uji coba akan dilihat bagaimana hasilnya, apakah kalau lewat kota itu nanti kemacetannya seperti apa, perhitungannya seperti apa, dan bagaimana analisanya.

"Setelah itu, mungkin akan dievaluasi untuk payung hukum (Peraturan Daerah) Perda-nya. Kan Perda-nya belum," kata Edi, saat dihubungi kupastuntas.co, Minggu (24/07/2022).

Edi menilai, perlu di cek kembali kesiapan Dishub Lamsel dalam pemberlakuan rekayasa lalu lintas di Kota Kalianda, dari segi anggaran dan aspek regulasi yang dijadikan patokan dalam bekerja sebagai sebuah instansi pemerintahan.

"Di kroscek juga ke Dishub, mereka itu sudah siap belum dengan anggaran untuk itu, kan gitu. Karena itu juga mungkin awal untuk uji coba, nanti setelah itu mungkin akan di-Perda-kan. Baru kalau sudah ada Perda-nya regulasinya sudah jelas, baru mungkin bisa dilaksanakan," pintanya.

Hal itu cukup beralasan, karena di dalam sistem pemerintahan mempraktikkan konsep teori trias politica yang mengamanatkan kekuasaan negara terdiri dari tiga bagian, yaitu Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif.

Sehingga, akan terasa asing jika kebijakan sebuah dinas sebagai kepanjangan tangan dari Pemerintah Daerah tidak melibatkan DPRD setempat.

Edi juga menyebutkan, dirinya selaku Ketua Komisi 2 belum mendapat informasi apapun perihal pengalihan rute jalan dari dinas terkait.

"Untuk sampai saat ini belum ada. Mungkin rencana setelah ini, akan kita panggil Dishub untuk rapat dengar pendapat. Itu harus ada regulasinya, ada Perda-nya minimal," tegas legislator Fraksi PAN itu.

Disinggung tentang tujuan pengalihan lalu lintas untuk mengenalkan destinasi wisata dan kuliner di Kota Kalianda, terlepas dari polemik yang ada Edi tetap mengapresiasi hal itu.

"Kalau tujuannya sih bagus sebenarnya rekayasa lalu lintas itu, kan untuk membuat bagaimana dengan biaya murah lalu lintas lancar, dengan tujuan untuk mengenalkan wisata juga akan beresiko kemacetan," tukasnya.

Edi menyarankan supaya Dishub melakukan kajian mendalam terkait hitung-hitungan matang, untuk mencegah terjadinya kemacetan lalu lintas dan efek negatif lainnya. Salah satunya pemasangan marka dan rambu-rambu pengalihan rute jalan harus terpampang jelas.

Makanya, rekayasa lalu lintas itu bagaimana nanti solusinya agar bisa dikenalkan juga tidak terjadi kemacetan dan harus diperhitungkan juga, apa dengan diputar itu nanti menimbulkan kemacetan atau tidak, terus terkait namanya dijalan itu kan memang perlu rambu perlu marka.

"Itu kan isyarat dari jauh agar sudah tahu. Artinya agar tidak menjadi penyebab orang bingung atau nanti bisa menjadi penyebab karena kebingungan dan ragu itu konsentrasi pengemudi berkurang," ujar Edi, seraya menyarankan.

Edi sendiri pernah mencoba rekayasa lalu lintas, dan menurutnya jarak tempuh ke tujuan menjadi lebih jauh. Meski begitu, lagi-lagi Edi maklum jika hal itu dilakukan demi kemajuan di wilayah setempat.

"Saya pernah sekali. Waktu itu, saya coba ikuti dari timbangan Dishub tembus sampai ke Simpang Tiga Pajar. Memang kalau untuk efektif umum lebih jauh, cuma kan tujuannya pengembangan Kabupaten Lampung Selatan. Tujuan intinya untuk kemajuan lah," pungkasnya. (*)