• Sabtu, 05 Juli 2025

Pria Asal Metro Ditangkap Usai Beli Sabu di Pesawaran

Minggu, 24 Juli 2022 - 14.38 WIB
991

Tersangka saat menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dikirim ke sel tahanan Mapolres Metro. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro menangkap Wardoyo (42) seorang warga Jalan Nusa Indah, Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro usai membeli narkotika jenis sabu di rumahnya pada Kamis (21/7/2022) sekitar pukul 23.30 WIB.

Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun, melalui Kasat Narkoba IPTU AE Siregar mengungkapkan, Wardoyo ditangkap setelah membeli satu paket sabu dari seorang pria pengedar narkoba asal Kabupaten Pesawaran.

"Kita amankan tersangka berikut barang bukti yang belum digunakan. Menurut pengakuan, sabu itu belum lama dibelinya. Dia beli paket kecil seharga Rp200 Ribu," kata Kasat, saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Minggu (24/7/2022).

Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu yang dibeli tersebut rencananya akan dikonsumsi sendiri di rumah. "Tersangka juga mengaku sudah mengkonsumsi aktif sejak bulan Februari tahun ini," ujarnya.

Kepada polisi, Wardoyo juga mengaku membeli langsung narkoba itu ke rumah di Desa Gunung Sugih Baru, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran. Kini pengendar narkoba itu telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) aparat kepolisian.

"Jadi tersangka ini beli langsung ke rumah pengendar di Desa Gunung Sugih, Tegineneng. Untuk yang menjual sudah masuk dalam DPO Polres Metro," tandasnya.

Dari penangkapan, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,38 Gram yang disimpan Wardoyo di rumahnya. Kini tersangka berikut barang buktinya tersebut diamankan di Mapolres Metro.

Wardoyo terancam pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 Juta. (*)


Video KUPAS TV : Satpol-PP Gerebek Rumah Kost Diduga Tempat Mesum