Pemprov Lampung Siapkan Pergub Peralihan Izin Pertambangan
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Provinsi Lampung, Yudhi Alfadri. Foto: Doc/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung saat ini tengah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) menyikapi peralihan perizinan pertambangan yang sebelumnya dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan saat ini dikembalikan ke pemerintah provinsi.
Peralihan perizinan pertambangan dari Kementerian ESDM ke Provinsi itu tertuang dalam Surat Edaran Kementerian ESDM Nomor 1.E/HK.03/MEM.B/2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan. Batubara (Minerba).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Provinsi Lampung, Yudhi Alfadri mengatakan, kewenangan peralihan tersebut baru dan diberikan kembali dari pusat ke provinsi.
"Maka kita sedang menyusun Pergub untuk memasukan regulasi sebagai dasar kita dalam memberikan izin," kata Yudhi Alfadri, saat dimintai keterangan, Minggu (24/7/2022).
Yudhi juga menerangkan, saat ini pihaknya tengah menyusun regulasi untuk disampaikan kepada Biro Hukum agar menyisipkan kewenangan beberapa jenis usaha pertambangan yang dikembalikan ke provinsi.
"Untuk proses perizinan nanti melalui aplikasi Online Single Submission (OSS). Kami juga sedang menunggu informasi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk memasukkan perizinan pertambangan tersebut," terangnya.
Sementara Plt Kepala Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, Hery Sadli mengungkapkan, data yang dimiliki oleh ESDM hingga Agustus 2020 ada sebanyak 176 Izin Usaha Pertambangan di daerah setempat.
"Angka tersebut dengan rincian Tahapan IUP Eksplorasi berjumlah 13 IUP dan Tahapan IUP Operasi Produksi 163 IUP. Setelah Agustus kewenangan dipindahkan ke pusat sehingga belum terinfo apakah ada pengurangan atau penambahan," ungkapnya. (*)
Video KUPAS TV : Proyek Ribuan Hektar di Lampung Selatan Terbengkalai
Berita Lainnya
-
4 Organisme di Bawang Bombai Ilegal Ini Bisa Hancurkan Produksi Pertanian Nasional
Kamis, 25 Desember 2025 -
Gubernur Jawa Barat Apresiasi Tinggi Kemajuan Sektor Pertanian Nasional
Kamis, 25 Desember 2025 -
Jelang Ibadah Misa Natal, Empat Gereja di Bandar Lampung Disterilisasi
Rabu, 24 Desember 2025 -
Dinkes Bandar Lampung Siagakan Tenaga Medis di 8 Posko Nataru 2025–2026
Rabu, 24 Desember 2025









