Bersiap, Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Segera Dimulai, Ini Jadwalnya
Ketua Divisi Teknis Kepemiluan Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Lampung, Ismanto. Foto: Muhaimin/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pendaftaran partai politik (Parpol) untuk ikut serta dalam pemilihan umum (Pemilu) yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 akan dimulai pada tanggal 1 Agustus 2022 mendatang.
Melalui Ketua Divisi Teknis Kepemiluan Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Lampung, Ismanto mengatakan pendaftaran akan dimulai pada tanggal 1-14 Agustus 2022. Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memberikan pengumuman terlebih dahulu.
"29-31
Juli pengumuman," ujarnya saat dihubungi, Sabtu (23/7).
Ia juga menyampaikan untuk pendaftaran parpol ini nantinya semua akan mendaftar ke pusat yaitu KPU RI.
Sementara
itu proses verifikasi juga sambil berjalan beriringan dengan pendaftaran,
dimana dilaksanakan pada tanggal 2 Agustus sampai dengan 11 September 2022.
Setelah verifikasi, nantinya KPU akan menyampaikan hasil rekapitulasi kepada parpol dan Badan pengawas pemilu (Bawaslu) pada tanggal 14 September 2022.
15-28 September 2022 merupakan masa perbaikan dokumen oleh partai politik yang melakukan pendaftaran.
Perjalanan
panjang para pendaftar yang ingin mengikuti pemilu pada 2024 nanti akan
berakhir pada 14 Desember 2022 sekaligus akan diumumkan siapa saja yang lolos
dan tidaknya dari parpol tersebut. (*)
Berita Lainnya
-
Hadiri Rakorwil DPW PSI Lampung, Kaesang Ajak Kader Bersiap Hadapi Pemilu 2029
Minggu, 19 April 2026 -
PKB Lampung Gelar Muscab Serentak 15 Daerah, Usung Semangat Kebangkitan UMKM dan Pariwisata Berkelanjutan
Jumat, 10 April 2026 -
Gantikan Lesty, AM Syafii Resmi Pimpin Fraksi PDIP DPRD Lampung
Rabu, 08 April 2026 -
Yuhadi: Hanan A Rozak Harus Musda Jika Ingin Geser Arinal Sebagai Cagub Lampung dari Golkar
Senin, 01 April 2024








