Bersiap, Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Segera Dimulai, Ini Jadwalnya

Ketua Divisi Teknis Kepemiluan Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Lampung, Ismanto. Foto: Muhaimin/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pendaftaran partai politik (Parpol) untuk ikut serta dalam pemilihan umum (Pemilu) yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 akan dimulai pada tanggal 1 Agustus 2022 mendatang.
Melalui Ketua Divisi Teknis Kepemiluan Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Lampung, Ismanto mengatakan pendaftaran akan dimulai pada tanggal 1-14 Agustus 2022. Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memberikan pengumuman terlebih dahulu.
"29-31
Juli pengumuman," ujarnya saat dihubungi, Sabtu (23/7).
Ia juga menyampaikan untuk pendaftaran parpol ini nantinya semua akan mendaftar ke pusat yaitu KPU RI.
Sementara
itu proses verifikasi juga sambil berjalan beriringan dengan pendaftaran,
dimana dilaksanakan pada tanggal 2 Agustus sampai dengan 11 September 2022.
Setelah verifikasi, nantinya KPU akan menyampaikan hasil rekapitulasi kepada parpol dan Badan pengawas pemilu (Bawaslu) pada tanggal 14 September 2022.
15-28 September 2022 merupakan masa perbaikan dokumen oleh partai politik yang melakukan pendaftaran.
Perjalanan
panjang para pendaftar yang ingin mengikuti pemilu pada 2024 nanti akan
berakhir pada 14 Desember 2022 sekaligus akan diumumkan siapa saja yang lolos
dan tidaknya dari parpol tersebut. (*)
Berita Lainnya
-
Kampanye PSU Pilkada Pesawaran Mulai Besok, Bawaslu Wanti-wanti Paslon Soal Politik Uang
Selasa, 06 Mei 2025 -
Pengamat: Kalau Tidak Ada Pengawasan dan Regulasi Ketat, Dana Hibah Bawaslu Rawan Penyimpangan
Kamis, 24 April 2025 -
Bawaslu Daerah Diminta Siap Terima Laporan Usai PSU
Senin, 21 April 2025 -
PAW Dua Anggota DPRD Lampung Dijadwalkan 21 April 2025
Senin, 14 April 2025