• Selasa, 19 November 2024

Pengedar 20 Paket Sabu Dibekuk Sat Narkoba Polres Lampura

Jumat, 22 Juli 2022 - 19.57 WIB
554

Sudirman (42), saat diamankan di mapolres Lampung Utara. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Sudirman (42), dibekuk Satreserse Narkoba Polres Lampung Utara dengan kepemilikan barang bukti (BB), berupa 20 paket sabu-sabu setelah dilakukan penggeledahan.

Kasatreserse Narkoba Polres Lampung Utara  AKP I Made Indra, mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, menyampaikan penangkapan pelaku tersebut kepada Kupastuntas.co, Jum'at (22/7/2022).

"Sudirman dimankan dari tempat kejadian perkara (TKP) yang berlokasi di Desa Gedung Batin RT 01 RW 03  Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara di bekuk pada hari Kamis (21/7/2022) pada pukul 16.00 WIB," tegasnya.

Kasat menjelaskan, bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima oleh tim Sat Narkoba, dan pelaku didapati dengan barang sabu setelah dilakukan penggeledahan.

"Sudirman telah diamankan bersama dengan barang bukti berupa 20 paket sabu-sabu dengan berat bruto 4,14 gram, lalu 4 bundel plastik klip, lalu 2 buah plastik klip, lalu 1 buah kotak merk HEIKER, lalu 1 buah HP merek nokia berwarna hitam, 1 dompet, lalu uang tunai sebesar Rp. 675.000,- (enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), lalu 1 buah gunting, lalu 2 buah korek api gas, lalu 1 buah lakban bening," kata Kasat.

Ia menjelaskan bahwa sudirman telah dimankan di Mapolres Lampung Utara dengan dasar LP /  2103-A / VII / 2022 / SPKT. RESNARKOBA / POLRES LAMPUNG UTARA / POLDA LAMPUNG Tanggal 21 Juli 2022

"Pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut, serta sedang mendalami mengungkap pelaku lainnya," tandasnya.

Lanjutnya, pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Kami berharap kepada warga masyarakat untuk ikut peduli apabila mengetahui ada penyalahgunaan narkoba, untuk segera  melaporkan kepada kami," tutupnya. (*)