Bawa 6 Paket Sabu Siap Edar, Pria di Pringsewu Diringkus
Palku saat akan dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Pringsewu. Foto: Gamel/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu - Seorang pengedar narkotika jenis sabu, warga asal Pekon Lugusari, Kecamatan Pagelaran, JA (31) berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Pringsewu pada Sabtu (16/7/2022) di kediamannya.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Yudi Raimon mengatakan, pelaku tidak menyangkal jika benda haram itu adalah miliknya. Barang bukti sabu seberat 1,37 gram tersebut ditemukan saat petugas memeriksa celana pelaku.
"Dari tangan pelaku ditemukan 6 paket sabu siap edar yang rencananya akan diedarkan di sekitar wilayah pagelaran. Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pringsewu," kata Yudi, saat memberikan keterangan, Jumat (22/7/2022).
Dari pengakuan pelaku, diketahui bahwa dirinya telah menjadi pengedar narkotika selama 1 bulan terakhir.
"JA sendiri mengatakan kalau dia baru satu bulan ini menjadi pengedar," ungkapnya.
Akibat dari perbuatannya, pelaku JA dapat dijerat dengan hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup. (*)
Video KUPAS TV : Satpol-PP Gerebek Rumah Kost Diduga Tempat Mesum
Berita Lainnya
-
Ruang Rawat Inap Penuh, Pasien RS Mitra Husada Pringsewu Terpaksa Dirawat di IGD
Jumat, 06 Maret 2026 -
Baru Dilantik 2025, Delapan Kepala Daerah Tumbang di OTT KPK
Rabu, 04 Maret 2026 -
KPK Tetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka Kasus Pengadaan Barang dan Jasa
Rabu, 04 Maret 2026 -
Pembunuh Sadis di Sukau Lampung Barat Terancam Hukuman Mati
Senin, 02 Maret 2026









