• Sabtu, 23 Agustus 2025

Bawa 6 Paket Sabu Siap Edar, Pria di Pringsewu Diringkus

Jumat, 22 Juli 2022 - 14.10 WIB
153

Palku saat akan dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Pringsewu. Foto: Gamel/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Seorang pengedar narkotika jenis sabu, warga asal Pekon Lugusari, Kecamatan Pagelaran, JA (31) berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Pringsewu pada Sabtu (16/7/2022) di kediamannya.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Yudi Raimon mengatakan, pelaku tidak menyangkal jika benda haram itu adalah miliknya. Barang bukti sabu seberat 1,37 gram tersebut ditemukan saat petugas memeriksa celana pelaku.

"Dari tangan pelaku ditemukan 6 paket sabu siap edar yang rencananya akan diedarkan di sekitar wilayah pagelaran. Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pringsewu," kata Yudi, saat memberikan keterangan, Jumat (22/7/2022).

Dari pengakuan pelaku, diketahui bahwa dirinya telah menjadi pengedar narkotika selama 1 bulan terakhir.

"JA sendiri mengatakan kalau dia baru satu bulan ini menjadi pengedar," ungkapnya. 

Akibat dari perbuatannya, pelaku JA dapat dijerat dengan hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup. (*)


Video KUPAS TV : Satpol-PP Gerebek Rumah Kost Diduga Tempat Mesum