Bawa 6 Paket Sabu Siap Edar, Pria di Pringsewu Diringkus
Palku saat akan dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Pringsewu. Foto: Gamel/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu - Seorang pengedar narkotika jenis sabu, warga asal Pekon Lugusari, Kecamatan Pagelaran, JA (31) berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Pringsewu pada Sabtu (16/7/2022) di kediamannya.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Yudi Raimon mengatakan, pelaku tidak menyangkal jika benda haram itu adalah miliknya. Barang bukti sabu seberat 1,37 gram tersebut ditemukan saat petugas memeriksa celana pelaku.
"Dari tangan pelaku ditemukan 6 paket sabu siap edar yang rencananya akan diedarkan di sekitar wilayah pagelaran. Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pringsewu," kata Yudi, saat memberikan keterangan, Jumat (22/7/2022).
Dari pengakuan pelaku, diketahui bahwa dirinya telah menjadi pengedar narkotika selama 1 bulan terakhir.
"JA sendiri mengatakan kalau dia baru satu bulan ini menjadi pengedar," ungkapnya.
Akibat dari perbuatannya, pelaku JA dapat dijerat dengan hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup. (*)
Video KUPAS TV : Satpol-PP Gerebek Rumah Kost Diduga Tempat Mesum
Berita Lainnya
-
Sidak Satgas MBG di SPPG Pringsewu Utara Temukan IPAL Tak Layak hingga Belum Kantongi SLHS
Kamis, 30 April 2026 -
Kepergok Mencuri di Alfamart Pringsewu, Seorang Pria Babak Belur Dihajar Warga
Sabtu, 25 April 2026 -
Kasus Korupsi Lahan Kemenag, Terdakwa Thio Sulistio Mengaku Alami Tekanan Mental Berat
Rabu, 22 April 2026 -
Lagi, Puluhan Remaja di Pringsewu Terjaring Razia Saat Balap Liar
Minggu, 19 April 2026








