Bawa 6 Paket Sabu Siap Edar, Pria di Pringsewu Diringkus
Palku saat akan dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Pringsewu. Foto: Gamel/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu - Seorang pengedar narkotika jenis sabu, warga asal Pekon Lugusari, Kecamatan Pagelaran, JA (31) berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Pringsewu pada Sabtu (16/7/2022) di kediamannya.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Yudi Raimon mengatakan, pelaku tidak menyangkal jika benda haram itu adalah miliknya. Barang bukti sabu seberat 1,37 gram tersebut ditemukan saat petugas memeriksa celana pelaku.
"Dari tangan pelaku ditemukan 6 paket sabu siap edar yang rencananya akan diedarkan di sekitar wilayah pagelaran. Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pringsewu," kata Yudi, saat memberikan keterangan, Jumat (22/7/2022).
Dari pengakuan pelaku, diketahui bahwa dirinya telah menjadi pengedar narkotika selama 1 bulan terakhir.
"JA sendiri mengatakan kalau dia baru satu bulan ini menjadi pengedar," ungkapnya.
Akibat dari perbuatannya, pelaku JA dapat dijerat dengan hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup. (*)
Video KUPAS TV : Satpol-PP Gerebek Rumah Kost Diduga Tempat Mesum
Berita Lainnya
-
Perpisahan Siswa Kelas VI SDN 1 Pardasuka Berlangsung Haru dan Penuh Kebanggaan
Sabtu, 23 Mei 2026 -
Polisi Amankan Tiga Orang Pengecor di Pringsewu, 6 Truk dan Ratusan Liter BBM Disita
Jumat, 22 Mei 2026 -
Ratusan Mahasiswa Gelar Unjuk Rasa di Pringsewu, Soroti Dugaan 'Dapur Politik' MBG
Jumat, 22 Mei 2026 -
Jihan Nurlela Groundbreaking Pembangunan Ruas Jalan Pekon Rejosari 3,8 Km di Pringsewu
Kamis, 21 Mei 2026








