Duo ABG Pengangguran Pembobol Rumah Warga Sragi Lamsel Ditangkap Polisi yang Menyamar

Galang Pangestu (19) dan Heldi Sofyan (19) saat diamankan di Polres Lampung Selatan. Foto: Handika/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Gegara membawa kabur motor
Yamaha Jupiter MX dan dua handphone, dua anak baru gede alias ABG dibekuk Tekab
308 Polres Lampung Selatan (Lamsel).
Adalah Galang Pangestu (19) dan Heldi Sofyan (19) duet
pengangguran sama-sama berasal dari Desa Palas Pasmah, Kecamatan Palas. Mereka
lah yang menjadi terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan
(Curat).
Aksi kejahatan itu, terjadi pada hari Sabtu (16/07/2022)
sekira jam 00.15 WIB dirumah warga bernama Purwanto (45) yang berada di Dusun
Sumber Wangi, Desa Marga Jasa, Kecamatan Sragi.
Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Hendra Saputra menyebutkan,
kedua pemuda tersebut berhasil diamankan polisi hari Rabu (20/07) kemarin tanpa
perlawanan.
"Inisial GP diamankan duluan oleh Tekab 308 di dekat
Taman Makam Pahlawan Kusuma Bangsa Kalianda. Dari hasil pengembangan, baru kemudian
insial HS rekannya menyusul diamankan," beber Kasat, Kamis malam (21/07).
Kasat melanjutkan, dari pengakuan kedua pelaku mereka
berhasil melakukan pencurian dengan cara masuk melalui jendela samping ruang
tamu yang tidak terkunci.
Setelah berhasil masuk kedalam rumah, para pelaku kemudian
menggasak satu buah handphone Android merk OPPO warna biru yang waktu itu
sedang di cas di dalam kamar.
Tak berhenti sampai disitu, pelaku lantas berlanjut ke ruang
dapur rumah dan kembali mengambil satu buah telepon genggam jadul merk Nokia
serta 1 motor Yamaha Jupiter MX keluaran tahun 2011. Mereka kemudian kabur
melalui pintu dapur rumah korban.
"Dari kejadian itu, pemilik rumah mengalami kerugian jika ditaksir sekitar Rp5
juta. Kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sragi,"
imbuh mantan Kapolsek Penengahan itu.
Dikarenakan Polsek Sragi masuk dalam Polsek yang tidak bisa
menyidik sebuah kasus, maka Polres Lamsel melalui Tekab 308 lah yang kemudian
menangani perkara curat di wilayah setempat.
Polisi kemudian bergegas mengumpulkan informasi dan
bukti-bukti awal untuk memburu pelaku. Nasib baik berpihak ke petugas, mereka
mendengar kabar akan ada transaksi jual beli handphone dimana ciri-cirinya sama
persis dengan milik korban yang telah raib.
Tekab 308 kemudian melakukan penyamaran dan berhasil
membekuk salah seorang terduga pelaku bernama Galang Pangestu saat akan menuju
lokasi jual beli di sekitaran Taman Makam Pahlawan Kusuma Bangsa Kalianda.
"Dari pengakuan saudara GP, kemudian anggota mengamankan
HS saat berada di kediamannnya di Desa Palas Pasmah, Kecamatan Palas, sekitar
pukul 18.00 WIB," tandas Kasat.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan dua unit
handphone milik korban, satu sepeda motor Yamaha Jupiter MX milik korban, dokumen
kendaraan korban serta satu motor Honda Vario yang digunakan pelaku untuk
melakukan aksi kejahatan.
Kedua pelaku kini telah mendekam di sel Polres Lamsel guna
menghadapi proses hukum lebih lanjut.
"Kedua pelaku di persangkakan telah melanggar Pasal 363 KUH Pidana," pungkas Hendra. (*)
Video KUPAS TV : Detik-detik Kapal Hantam Dermaga Satu Bakauheni
Berita Lainnya
-
Polisi Bongkar Kasus Penggelapan di Perusahaan Pakan Ternak di Tanjung Bintang, Kerugian Capai 700 Juta
Rabu, 14 Mei 2025 -
Satu Atlet Forki Lampung Selatan Berlaga di Kejurnas Riau
Rabu, 14 Mei 2025 -
Bhabinkamtibmas dan Warga Bekuk Pencuri di Kalianda Lamsel
Rabu, 14 Mei 2025 -
Polisi Ciduk 2 Warga Palas Lamsel Kedapatan Bawa Sabu dan Kunci T di Tempat Karaoke
Minggu, 11 Mei 2025