• Sabtu, 23 Agustus 2025

Polres Pringsewu Ringkus 3 Pembobol Rumah Asal Pesawaran

Rabu, 20 Juli 2022 - 14.56 WIB
523

Ketiga pelaku saat dihadirkan dalam konferensi pers, Rabu (20/7/2022). Foto: Gamel/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Tekab 308 Polres Pringsewu berhasil meringkus 3 pelaku pembobol rumah asal Kabupaten Pesawaran yang sempat beraksi di wilayah Pringsewu.

KBO Reskrim Polres Pringsewu IPTU AK. Harahap, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menyampaikan, ketiga pelaku yakni Dodi Sopyan (36) warga Khepong Jaya, Kecamatan Padang Cermin, Untung Widodo (29) warga Banjaran, Kecamatan Padang Cermi dan terakhir Humaidi (39) warga Kecamatan Kendondong, Pesawaran.

"Pelaku Dodi dan Untung diringkus karena mencuri Tab merek samsung 2 SW T 211 putih pada Senin (18/7/2022) sekitar pukul 12:30 WIB di rumah kontrakan korban Riski Wahyu Saputra (28) di Jalan Kejaksaan, Kelurahan Pringsewu Barat, Pringsewu," kata Harahap, saat dikonfirmasi, Rabu (20/7/2022).

Ia menjelaskan, kedua pelaku beraksi setelah memastikan bahwa kontrakan tersebut kosong. Pelaku membobol kunci gembok yang terpasang di pintu, lalu masuk dan mengambil Tab merek samsung yang diperkirakan seharga Rp450 ribu.

Tidak berselang lama, kedua pelaku diringkus Tekab 308 Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu berkat adanya informasi dari masyarakat sekitar pukul 14:00 WIB.

Dari penangkapan, polisi berhasil menyita satu unit Tab Samsung 2 SW T 211 warna putih, satu unit kunci Y, satu unit anak kunci, satu unit obeng ketok, satu baju lengan pendek warna putih, satu helai jaket hitam, satu buah celana panjang hitam, satu baju kaos hijau, satu buah celana panjang cream, satu buah tas hitam dan satu unit motor merek honda vario hitam milik pelaku.

Keduanya pun kini tengah mendekam di sel tahanan Mapolsek Pringsewu Kota dengan ancaman 7 tahun penjara.

Selanjutnya pelaku Humaidi diringkus karena mengasak motor honda beat orange-biru berplat B 3271 BWB milik Ibnu Yusuf (38) warga pekon Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa, Pringsewu, beserta dompet, Smartphone vivo Y 12s biru maupun uang tunai senilai Rp90 ribu pada 10 Juni 2022 lalu.

Pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 04:00 WIB, dimana pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang, masuk ke dalam kamar anak dan istri korban mengambil barang berharga seperti dompet dan kunci motor beserta motor.

Kejadian ini diketahui pertama kali oleh anak korban yang kebetulan saat itu mau ke kamar kecil. Saat melihat kondisi di ruang belakang, ia menyadari bahwa motor yang memang ditaruh di ruang belakang sudah raib dicuri. Ia pun langsung membangunkan ayahnya Ibnu Yusuf dan segera mengecek lagi keadaan di dapur.

Benar saja saat dicari-cari ternyata ada bekas congkelan di jendela samping rumah mereka dan ada bekas tapak kaki pencuri di tembok bawah jendela. "Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp8.590.000," Jelasnya.

Berselang satu bulan setelah peristiwa itu, tepatnya 16 Juli 2022 pihak Kepolisian Pringsewu berhasil menangkap Humaidi atas bantuan informasi dari seorang warga Kabupaten Tanggamus bernama Musoppa (45) yang menerima HP curian oleh pelaku dari terima gadai sebesar Rp1 juta. 

"Setelah kami menerima laporan. Tidak lama setelah itu kami pun langsung bergerak menangkap pelaku dengan barang bukti satu unit sepeda motor honda beat," terangnya. (*)


Video KUPAS TV : Tubuh Napi yang Tewas Penuh Memar