Penyidik Polres Lampura Diberi Waktu 14 Hari Lengkapi Berkas Kasus OTT Bimtek Kades

Kasi Intel Kejari Lampura, I Kadek Dwi Aritmajaya, saat dimintai keterangan, Rabu (20/7/2022).
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Lampura) mengembalikan dan meminta kepada penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Resrkim Polres Lampura melengkapi berkas perkara terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) Bimtek Kades.
"Berkas perkara telah dikembalikan kepada penyidik kemarin pagi," kata Kasi Intel Kejari Lampura, I Kadek Dwi Aritmajaya, saat dikonfirmasi, Rabu (20/7/2022) pagi.
Ia juga mengatakan, berdasarkan undang-undang hukum pidana (KUHP) waktu melengkapi berkas perkara oleh penyidik adalah paling lambat 14 hari kerja.
"Pengembalian berkas perkara disebabkan oleh kurangnya syarat materil, hal itu berdasarkan keterangan dari Jaksa peneliti," lanjutnya.
Ditanya soal apa aja syarat yang harus dilengkapi, I Kadek tidak memberikan tanggapan.
Baca juga : Pejabat DPMD Lampura Terkena OTT Terkait Setoran Bimtek Kades
Sebelumnya, pada Jumat (8/7/2022) Penyidik unit Tipikor Sat Reskrim Polres Lampura telah menyerahkan berkas perkara yang kedua kalinya kepada Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Namun, penyerahan berkas kedua oleh penyidik kepada Kejari masih kurang syarat materil berdasarkan keterangan I Kadek.
Untuk diketahui, pelaksanaan Bimtek Pratugas Kades dan Pembekalan wawasan kebangsaan se Lampura itu dilaksanakan pada hari Sabtu-Minggu, 26-27 Maret 2022 di Hotel Harison Bandar Lampung. Dimana kegiatan tersebut bertujuan untuk menambah wawasan dan pembekalan Kepala Desa.
Anggaran yang dikeluarkan setiap Desa sebesar Rp7.500.000 dengan diikuti 202 Desa Kabupaten dengan pemateri kegiatan berasal dari Bina Pemerintahan Desa Mendagri, Kasatgas DD, Kejari, Polres, Inspektorat Lampura dan IPDN Tim Pusdikter AD Ngamprah Bandung.
Dari kegiatan tersebut, Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail mengatakan, pihaknya telah mengamankan 6 orang tersangka dengan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan tersebut.
"Tiga diantaranya ditetapkan sebagai tersangka yaitu IAS selaku Kabid Pemdes DPMD Lampura, NG sebagai Kasi Pemdes dan N sebagai pihak penyelenggara dan tiga orang lainnya masih dalam pengembangan dengan status sebagai saksi," jelas Kurniawan Ismail, dalam konferensi pers, Rabu (27/04/2022). (*)
Berita Lainnya
-
Kasus Dugaan Korupsi Renovasi RSUD Ryacudu, Giliran Kadis Kesehatan Lampura Diperiksa
Rabu, 16 April 2025 -
Sekda Meradang 80 Unit Randis Pemkab Lampura Tak Bayar Pajak Dan Didominasi Dinkes, Ini Rinciannya
Jumat, 11 April 2025 -
Usut Dugaan Korupsi Renovasi RSUD Ryacudu 2,1 Miliar Lebih, Direktur dan Anggota DPRD Lampura Diperiksa
Kamis, 10 April 2025 -
SPKLU PLN di Lampung Utara Siap Layani Pengguna Kendaraan Listrik, Begini Kata Pemudik!
Kamis, 03 April 2025