Warga Malangsari Demo di Bandar Lampung Soal Dugaan Mafia Tanah, Begini Kata BPN Lamsel

Kepala ATR BPN Lamsel Hotman Saragih ketika memberikan keterangan kepada media. Foto: Handika/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kepala Kantor Tanah
Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan (ATR/BPN) Lampung Selatan (Lamsel), Hotman
Saragih mengklaim proses penerbitan sertipikat tanah di Desa Malangsari,
Kecamatan Tanjungsari, telah sesuai prosedur.
Baca juga : Warga Malangsari Gelar Aksi,
Minta Polisi Tuntaskan Dugaan Mafia Tanah di Lamsel
Rupanya, proses penanganan hukum terhadap aduan warga
Malangsari atas dugaan mafia tanah dalam proses kepemilikan lahan oleh
seseorang berinisial AM kini ditangani oleh Polda Lampung.
Ditemui dikantor ATR/BPN Lamsel, Hotman Saragih bersikukuh
kelengkapan dokumen untuk penerbitan sertipikat yang tengah diperkarakan telah
memenuhi kesesuaian dengan standart operational procedure atau SOP.
BACA JUGA: Dugaan
Mafia Tanah, LBH: Laporan Warga Malangsari Hari Ini Dilimpahkan ke Polda
Lampung
"Jadi, prinsipnya sekarang ini kan lagi ditangani oleh
pihak Polda, kita mendukung. Tapi, berdasarkan dokumen yang ada dikantor kita
bahwa semua proses untuk penerbitan sertipikat yang ada di Malangsari sudah
memenuhi syarat atau sesuai dengan SOP," jelasnya, Selasa (19/07/2022)
siang.
Dalam penerbitan sertipikat itu, pihak BPN Lamsel mengaku
menerima dokumen permohonan secara lengkap dan runut. Termasuk, dokumen
peralihan dari pihak-pihak yang berkompeten.
"Dan, dokumennya pun lengkap nyambung dari peralihan pihak
pertama sampai dengan pihak terakhir. Jadi secara formal, penerbitannya sudah
sesuai SOP dan sah secara hukum formal," timpalnya.
Meskipun begitu, BPN Lamsel mengormati dan memilih
kooperatif dalam mekanisme hukum yang sedang berjalan di Polda Lampung.
Baca juga : Taufik Basari Turun ke Lamsel
Telusuri Dugaan Praktik Mafia Tanah di Desa Malangsari
"Kalau dari segi kepolisian kita mendukung, dan semua
data-data yang diminta kita penuhi berdasarkan data yang ada dikantor. Dan yang
wajib ada dikantor, kita sudah sampaikan ke Polda tidak ada yang kita simpan
dalam arti tidak kita beritahu ke pihak Polda. Semua ada datanya dan sudah kita
sampaikan," rinci Hotman.
Termasuk, terkait penyerahan data tambahan jika diminta oleh
penyidik Polda Lampung yang sedang menangani perkara itu.
"Dan, kemungkinan juga kalau nanti misalnya dari pihak
penyidik Polda minta informasi tambahan, selama itu bisa kita penuhi pasti kita
dukung," ujar Hotman berjanji.
Hotman berharap, penyelesaian perkara tak berlarut-larut dan
tuntas sehingga aparatur di BPN bisa bekerja dengan tenang dan nyaman dalam
memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Karena kita juga mendukung ketertiban, sehingga ini
masalah cepat selesai. Kita juga tenang dan kita juga nyaman, kalau semua itu
sudah selesai," tukasnya di akhir wawancara.
Diberitakan sebelumnya, warga Desa Malangsari berdemo di
Tugu Adipura Kota Bandar Lampung menyuarakan tuntutan atas penyerobotan tanah
mereka yang diduga dilakukan oleh mafia tanah, pada Selasa (19/7).
Warga yang turut dalam demo berharap, tuntutan mereka
didengar oleh aparat serta memproses ketidakadilan yang menimpa mereka.
Sehingga, kepastian nasib 150 kepala keluarga yang menempati seluas 10 hektare
tanah yang mereka tinggali sejak tahun 1970 menjadi terang benderang.
Upaya hukum sendiri telah ditempuh oleh warga dengan melapor
ke Polres Lampung Selatan. Dan, kabar terbaru dari laporan tersebut telah
dilimpahkan Polda Lampung. (*)
Berita Lainnya
-
PDI Perjuangan Dorong Pemekaran DOB Masuk dalam RPJMD Lampung Selatan 2025–2029
Selasa, 01 Juli 2025 -
Belasan Rumah di Ketapang Lampung Selatan Kebanjiran
Selasa, 01 Juli 2025 -
Mobil Korban Perampokan di Lampung Selatan Ditemukan di Bandar Lampung
Selasa, 01 Juli 2025 -
HUT Bhayangkara ke-79, Kupas Tuntas Diganjar Penghargaan dari Kapolres Lamsel
Selasa, 01 Juli 2025