• Rabu, 02 Juli 2025

Warga Malangsari Demo di Bandar Lampung Soal Dugaan Mafia Tanah, Begini Kata BPN Lamsel

Selasa, 19 Juli 2022 - 16.33 WIB
332

Kepala ATR BPN Lamsel Hotman Saragih ketika memberikan keterangan kepada media. Foto: Handika/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kepala Kantor Tanah Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan (ATR/BPN) Lampung Selatan (Lamsel), Hotman Saragih mengklaim proses penerbitan sertipikat tanah di Desa Malangsari, Kecamatan Tanjungsari, telah sesuai prosedur.

Baca juga : Warga Malangsari Gelar Aksi, Minta Polisi Tuntaskan Dugaan Mafia Tanah di Lamsel

Rupanya, proses penanganan hukum terhadap aduan warga Malangsari atas dugaan mafia tanah dalam proses kepemilikan lahan oleh seseorang berinisial AM kini ditangani oleh Polda Lampung.

Ditemui dikantor ATR/BPN Lamsel, Hotman Saragih bersikukuh kelengkapan dokumen untuk penerbitan sertipikat yang tengah diperkarakan telah memenuhi kesesuaian dengan standart operational procedure atau SOP.

BACA JUGA: Dugaan Mafia Tanah, LBH: Laporan Warga Malangsari Hari Ini Dilimpahkan ke Polda Lampung

"Jadi, prinsipnya sekarang ini kan lagi ditangani oleh pihak Polda, kita mendukung. Tapi, berdasarkan dokumen yang ada dikantor kita bahwa semua proses untuk penerbitan sertipikat yang ada di Malangsari sudah memenuhi syarat atau sesuai dengan SOP," jelasnya, Selasa (19/07/2022) siang.

Dalam penerbitan sertipikat itu, pihak BPN Lamsel mengaku menerima dokumen permohonan secara lengkap dan runut. Termasuk, dokumen peralihan dari pihak-pihak yang berkompeten.

"Dan, dokumennya pun lengkap nyambung dari peralihan pihak pertama sampai dengan pihak terakhir. Jadi secara formal, penerbitannya sudah sesuai SOP dan sah secara hukum formal," timpalnya.

Meskipun begitu, BPN Lamsel mengormati dan memilih kooperatif dalam mekanisme hukum yang sedang berjalan di Polda Lampung.

Baca juga : Taufik Basari Turun ke Lamsel Telusuri Dugaan Praktik Mafia Tanah di Desa Malangsari

"Kalau dari segi kepolisian kita mendukung, dan semua data-data yang diminta kita penuhi berdasarkan data yang ada dikantor. Dan yang wajib ada dikantor, kita sudah sampaikan ke Polda tidak ada yang kita simpan dalam arti tidak kita beritahu ke pihak Polda. Semua ada datanya dan sudah kita sampaikan," rinci Hotman.

Termasuk, terkait penyerahan data tambahan jika diminta oleh penyidik Polda Lampung yang sedang menangani perkara itu.

"Dan, kemungkinan juga kalau nanti misalnya dari pihak penyidik Polda minta informasi tambahan, selama itu bisa kita penuhi pasti kita dukung," ujar Hotman berjanji.

Hotman berharap, penyelesaian perkara tak berlarut-larut dan tuntas sehingga aparatur di BPN bisa bekerja dengan tenang dan nyaman dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Karena kita juga mendukung ketertiban, sehingga ini masalah cepat selesai. Kita juga tenang dan kita juga nyaman, kalau semua itu sudah selesai," tukasnya di akhir wawancara.

Diberitakan sebelumnya, warga Desa Malangsari berdemo di Tugu Adipura Kota Bandar Lampung menyuarakan tuntutan atas penyerobotan tanah mereka yang diduga dilakukan oleh mafia tanah, pada Selasa (19/7).

Warga yang turut dalam demo berharap, tuntutan mereka didengar oleh aparat serta memproses ketidakadilan yang menimpa mereka. Sehingga, kepastian nasib 150 kepala keluarga yang menempati seluas 10 hektare tanah yang mereka tinggali sejak tahun 1970 menjadi terang benderang.

Upaya hukum sendiri telah ditempuh oleh warga dengan melapor ke Polres Lampung Selatan. Dan, kabar terbaru dari laporan tersebut telah dilimpahkan Polda Lampung. (*)