Polisi Ringkus Pembobol Rumah di Way Kanan
Kupastuntas.co, Way Kanan - Anggota Polres Way Kanan berhasil meringkus Arifin (26) pembobol rumah di Kabupaten Way Kanan pada Minggu (17/7/2022) pukul 14:00 WIB.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra mengatakan, tersangka Arifin merupakan warga Kampung Bumi Ratu, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.
Adapun kronologis kejadian tersebut terjadi pada Kamis, 30 Juni 2022 pukul 10:00 WIB di Dusun Hujan Mas, Kampung Gunung Katun Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Saat itu korban Dini Apriansyah sedang pergi ke warung. Selang beberapa menit korban kembali lagi ke rumah dan menyadari 1 unit HP dan 1 carger di ruang tamu sudah hilang.
Kemudian korban melihat pintu dapur rumah, mobilnya sudah dalam keadaan terbuka," kata Andre, saat memberikan keterangan, Senin (18/07/2022).
Pelaku ini diduga masuk ke rumah korban lewat pintu belakang dengan cara mendongkel pintu dapur. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp2,6 juta dan langsung melaporkan ke Polsek Baradatu.
Sementara kronologis penangkapan terjadi pada Minggu (17/7/2022) pukul 14:00 WIB. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan di Jalinsum Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan.
Selanjutnya barang bukti kotak HP, carger HP berikut HP merk VIVO Y12 S sudah dikirimkan ke Pengadilan Negeri Blambangan Umpu.
Atas perbuatannya, pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (*)
Video KUPAS TV : Tubuh Napi yang Tewas Penuh Memar
Berita Lainnya
-
Kecanduan Pornografi, Remaja di Bandar Lampung Sodomi Anak Tetangga yang Masih SD
Jumat, 27 September 2024 -
Polisi Klaim Sukses Ungkap 109 Kasus Curanmor di Bandar Lampung
Kamis, 26 September 2024 -
Polisi: DPO Pemilik Gudang BBM Ilegal di Bandar Lampung Buronan Kasus Narkoba
Kamis, 26 September 2024 -
KPU Way Kanan Mulai Terima Logistik Pemungutan Suara
Rabu, 25 September 2024