• Minggu, 29 September 2024

Demi Ungkap Kasus, Keluarga Izinkan Kepolisian Autopsi Jenazah Rio untuk Penyidikan

Senin, 18 Juli 2022 - 19.17 WIB
190

Prosesi pemakaman jenazah korban Rio yang dimakamkan di TPU Darussalam, Langkapura, Bandar Lampung pada Rabu, 13 Juli 2022. Foto: Dok Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Keluarga Rio Febrian (17) napi anak di LPKA Klas II A Lampung, Tegineneng, Pesawaran yang tewas diduga dikeroyok rekan satu sel mengizinkan korban untuk diautopsi dengan beberapa syarat.

Syarat tersebut diantaranya jika biaya autopsi ditanggung oleh pihak kepolisian dan juga untuk kepentingan penyidikan.

Kakak korban Andrian Syahputra mendorong pihak kepolisian agar segera mengungkap kasus tersebut ke publik beserta motifnya sampai ketemu titik terang penyelesaian.

"Keluarga sangat terpukul dengan kejadian adik kami dan tidak sempat diselamatkan oleh petugas, kami ingin cepat ada tersangkanya. Meski sudah ikhlas, tapi kasus ini harus diselesaikan tuntas," katanya.

Ditanya jika pihak polisi membongkar makam korban untuk keperluan autopsi supaya memperkuat proses hukum ke pelaku, dirinya bersama keluarga akan bersedia jika biaya ditanggung oleh pihak kepolisian.

"Kita juga sudah obrolkan ini ke pihak LBH Bandar Lampung, kalau biayanya dari kepolisian, maka kami bersedia untuk diautopsi, karena kami sementara ini tidak ada anggaran. Tapi sekali lagi ditegaskan, kalau autopsi untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.

Andrian juga menjelaskan pihak keluarga menggandeng LBH Bandar Lampung karena berencana untuk melayangkan aduan ke KPAI dan Komnas HAM dalam waktu dekat dan meminta dukungan agar bisa mengungkap kasus yang menimpa sang adik.

"Kalau informasi dari Bang Indra (Direktur LBH Bandar Lampung), nanti akan dilakukan lewat berkirim surat ke Jakarta," ujarnya.

Sementara itu, Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi mengatakan Polda Lampung saat ini sedang meminta pemeriksaan medik korban di RSUD Ahmad Yani Metro, dimana korban sebelumnya menjalani perawatan.

Pihaknya juga sudah berdiskusi dengan keluarga korban perihal autopsi korban dan keluarga sepakat bersedia jika diperlukan untuk kepentingan penyidikan.

"Jika kelengkapan penyidikan, keluarga memperbolehkan untuk autopsi," ujarnya.

Ia menambahkan akan ada anggota DPR RI juga yang kabarnya ingin menemui keluarga korban dan membantu perkara tersebut.

"Kabarnya ada anggota DPR RI yang akan membantu korban agar bisa menindaklanjuti untuk dilakukan evaluasi oleh Kemenkumham," jelasnya.

Sementara itu, Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold E.P Hutagalung  menjelaskan pihaknya masih terus mengusut kasus tersebut hingga menemukan titik terang. "Masih dalam proses sidik ya," pungkasnya. (*)