• Selasa, 19 November 2024

Capaian Retribusi Pajak Daerah Lampura Baru Capai 13 M, Listrik Penyumbang Terbesar

Senin, 18 Juli 2022 - 16.38 WIB
202

Saragih Kepala BPPRD Lampura saat dimintai keterangan di ruangan kerjanya. Foto: Yudha/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Capaian retribusi pajak daerah Kabupaten Lampung Utara selama Januari hinggal Juli 2022, telah mencapai 13 miliar atau 52 persen dari total target pencapaian yaitu 26 miliar pada tahun 2022.

"Pencapaian retribusi pajak kita sudah 52 persen, hal tersebut ada beberapa yang sudah 100 persen diterima, ada yang belum dari total 11 jenis retribusi pajak di Lampubg Utara," ujar Saragih kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Utara, Senin (18/7/2022).

Ia mengatakan, terdapat beberapa rertibusi yang telah melampaui target retribusi pajak tahun 2022.

"Seperti pajak reklame itu targetnya sebesar 750 juta, dan saat ini sudah terealisasi sebesar 1.2 M atau sekitar 160 persen, karena ini telah melampauai target maka biasanya ditahun depan akan ditambahkan lagi targetnya," ujar Saragih.

Saragih menerangkan, bahwa pajak walet ditargetkan 15 juta dan baru terealisasi 4 juta, pajak mineral bukan logam dan batuan target 100 juta dan terealisasi sebesar 416 juta lebih, lalu pajak air tanah target 300 terealisasi 247 juta lebih.

"Kalau pajak terbesar yang kita dapatkan dari pajak listrik yang pertahun kita dapatkan sebesar 18 miliyar,"  tandas Saragih.

Ia menjelaskan upaya peningkatan penerimaan pajak Kabupaten Lampung Utara adalah dengan diwajibkan membawa tanda pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) dalam pengurusan berkas di Kelurahan.

"Seperti contoh SPJ dari Desa misalnya, kita meminta dari setiap pengurusnya harus melampirkan telah membayar PBB sebagai syarat, karena anggaran dana desa (ADD) itu ya berasal dari pembayaran pajak," ujarnya.

Ia menerangkan bahwa, pajak yang telah diterima baru mencapai 52 persen dari jumlah yang ditargetkan dikarenakan belum semua menyetorkan kepada BPPRD.

"Seperti contoh Dinas Perdagangan, itukan mereka menyetorkan retribusi pajak biasanya nanti di bulan Oktober atau Novemver dikarenakan dari pihak toko-tokonya menyetorkan ya dibulan tersebut," kata Saragih. (*)