46 Desa di Lamsel Masuk Rencana Program PTSL, Ini Daftarnya

Kepala Kantor Tanah ATR/ BPN Lampung Selatan, Hotman Saragih (pakai kacamata), saat dimintai keterangan oleh awak media. Foto: Handika/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Lampung Selatan - Sejumlah 46 desa di 10 kecamatan Kabupaten Lampung Selatan
(Lamsel) dipastikan masuk dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Menilik laman
atrbpn.go.id, PTSL merupakan salah satu Program Strategis Nasional (PSN)
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang
bertujuan menciptakan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat, serta
mengurangi sengketa dan konflik pertanahan di kemudian hari.
Sebanyak 46 desa yang
masuk dalam program PTSL, Rinciannya sebagai berikut: Kecamatan Kalianda
meliputi Desa Sumur Kumbang, Way Lubuk, Hara Banjar Manis, Taji Malela,
Kedaton, dan Palembapang. Kemudian, Kecamatan Penengahan yaitu Desa Gayam,
Banjar Masin, Kampung Baru, Pasuruan, Kuripan serta Kekiling. Disusul, 2 Desa
di Kecamatan Sidomulyo yakni Suka Banjar dan Banjar Suri.
Lalu, Kecamatan Natar
dengan 9 Desa diantaranya Pemanggilan, Suka Damai, Mandah, Rulung Sari, Rulung
Mulya, Purwo Sari, Negara Ratu, Haduyang dan Kalisari.
Untuk Kecamatan
Tanjung Bintang hanya 1 desa yang mengikuti PTSL, Desa Rejomulyo.
Selanjutnya,
Kecamatan Raja Basa yaitu Desa Batu Balak, Hargo Pancuran, Kerinjing, Cugung,
Banding, Betung, Wai Muli Timur sampai Suka Raja. Kecamatan Merbau Mataram
mendapat alokasi di 2 desa, Tanjung Baru dan Karang Jaya. Sedangkan
Kecamatan Jati Agung,
seperti Desa Margo Mulyo, Karang Sari, Banjar Agung, Jati Mulyo, Margo Lestari,
Gedung Agung, Karang Anyar serta Fajar Baru. Di Kecamatan Katibung, DesaTanjung
Agung bersama Desa Sidomekar. Untuk Kecamatan Palas, hanya Desa Suka Raja ditambah Desa Tanjung Sari.
Dikonfirmasi ditengah
padatnya jadwal, Kepala Kantor Tanah ATR/ BPN Lampung Selatan, Hotman Saragih
mengatakan, pihaknya memasang target 14.800 bidang tanah akan disertipikat
melalui PTSL tahun 2022.
Hotman kemudian
merinci, tahapan-tahapan yang harus dilalui hingga sertipikat tersebut
diterbitkan melalui program PTSL.
"Target PTSL
Lamsel 14.800 bidang. Tahapannya dimulai dari usulan desa, penyuluhan,
pelaksanaan pengukuran, pengambilan data yuridis, pengolahan data ukur,
pengolahan data yuridis, pengumuman peta bidang, pengumuman data yuridis dan
peta bidang, penerbitan surat keputusan, pencetakan sertipikat, pengambilan
dokumen asli surat-surat tanah dan penyerahan sertipikat," ungkapnya.
Lebih lanjut, Hotman
menjelaskan pihaknya kini sedang disibukkan dalam proses pengkuruan bidang
berikut inventarisir secara yuridis atas surat kepemilikan warga.
"Kita sedang
pelaksanaan pengukuran dan identifikasi data yuridis/surat milik yang akan
didaftar," jawabnya lagi.
ATR/ BPN Lamsel
sendiri telah ditenggat waktu, karena dalam waktu dekat pihaknya harus
menghadiri acara rakernas yang digelar oleh Kementerian ATR/ BPN.
"Kami minggu ini
lagi fokus peningkatan realisasi setiap tahapan. Karena, minggu depan tanggal
26 sampai dengan 30 Juli 2022 ada rencana Rakernas seluruh Pejabat Indonesia di
Jakarta. Kalau di rakernas, evaluasi semuanya kegiatan BPN," ringkas
Hotman.
Dibahas kuota target
program PTSL secara berkala dalam setiap tahunnya, Hotman mengutarakan program
itu telah disusun secara periodik per lima tahunan.
"Target itu,
sudah disusun lima tahunan dengan pertimbangan jumlah bidang belum sertipikat
dan jumlah tenaga yang ada, jadi kita terima seperti itu. Bukan berarti
diturunkan atau dinaikkan," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Satu Atlet Forki Lampung Selatan Berlaga di Kejurnas Riau
Rabu, 14 Mei 2025 -
Bhabinkamtibmas dan Warga Bekuk Pencuri di Kalianda Lamsel
Rabu, 14 Mei 2025 -
Polisi Ciduk 2 Warga Palas Lamsel Kedapatan Bawa Sabu dan Kunci T di Tempat Karaoke
Minggu, 11 Mei 2025 -
Polisi Bekuk Pencuri Motor di Area Krakatau Park Bakauheni
Sabtu, 10 Mei 2025