• Rabu, 14 Mei 2025

46 Desa di Lamsel Masuk Rencana Program PTSL, Ini Daftarnya

Senin, 18 Juli 2022 - 17.15 WIB
885

Kepala Kantor Tanah ATR/ BPN Lampung Selatan, Hotman Saragih (pakai kacamata), saat dimintai keterangan oleh awak media. Foto: Handika/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Sejumlah 46 desa di 10 kecamatan Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) dipastikan masuk dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Menilik laman atrbpn.go.id, PTSL merupakan salah satu Program Strategis Nasional (PSN) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang bertujuan menciptakan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat, serta mengurangi sengketa dan konflik pertanahan di kemudian hari.

Sebanyak 46 desa yang masuk dalam program PTSL, Rinciannya sebagai berikut: Kecamatan Kalianda meliputi Desa Sumur Kumbang, Way Lubuk, Hara Banjar Manis, Taji Malela, Kedaton, dan Palembapang. Kemudian, Kecamatan Penengahan yaitu Desa Gayam, Banjar Masin, Kampung Baru, Pasuruan, Kuripan serta Kekiling. Disusul, 2 Desa di Kecamatan Sidomulyo yakni Suka Banjar dan Banjar Suri.

Lalu, Kecamatan Natar dengan 9 Desa diantaranya Pemanggilan, Suka Damai, Mandah, Rulung Sari, Rulung Mulya, Purwo Sari, Negara Ratu, Haduyang dan Kalisari.

Untuk Kecamatan Tanjung Bintang hanya 1 desa yang mengikuti PTSL, Desa Rejomulyo.

Selanjutnya, Kecamatan Raja Basa yaitu Desa Batu Balak, Hargo Pancuran, Kerinjing, Cugung, Banding, Betung, Wai Muli Timur sampai Suka Raja. Kecamatan Merbau Mataram mendapat alokasi di 2 desa, Tanjung Baru dan Karang Jaya. Sedangkan

Kecamatan Jati Agung, seperti Desa Margo Mulyo, Karang Sari, Banjar Agung, Jati Mulyo, Margo Lestari, Gedung Agung, Karang Anyar serta Fajar Baru. Di Kecamatan Katibung, DesaTanjung Agung bersama Desa Sidomekar. Untuk Kecamatan Palas, hanya Desa Suka Raja  ditambah Desa Tanjung Sari.

Dikonfirmasi ditengah padatnya jadwal, Kepala Kantor Tanah ATR/ BPN Lampung Selatan, Hotman Saragih mengatakan, pihaknya memasang target 14.800 bidang tanah akan disertipikat melalui PTSL tahun 2022.

Hotman kemudian merinci, tahapan-tahapan yang harus dilalui hingga sertipikat tersebut diterbitkan melalui program PTSL.

"Target PTSL Lamsel 14.800 bidang. Tahapannya dimulai dari usulan desa, penyuluhan, pelaksanaan pengukuran, pengambilan data yuridis, pengolahan data ukur, pengolahan data yuridis, pengumuman peta bidang, pengumuman data yuridis dan peta bidang, penerbitan surat keputusan, pencetakan sertipikat, pengambilan dokumen asli surat-surat tanah dan penyerahan sertipikat," ungkapnya.

Lebih lanjut, Hotman menjelaskan pihaknya kini sedang disibukkan dalam proses pengkuruan bidang berikut inventarisir secara yuridis atas surat kepemilikan warga.

"Kita sedang pelaksanaan pengukuran dan identifikasi data yuridis/surat milik yang akan didaftar," jawabnya lagi.

ATR/ BPN Lamsel sendiri telah ditenggat waktu, karena dalam waktu dekat pihaknya harus menghadiri acara rakernas yang digelar oleh Kementerian ATR/ BPN.

"Kami minggu ini lagi fokus peningkatan realisasi setiap tahapan. Karena, minggu depan tanggal 26 sampai dengan 30 Juli 2022 ada rencana Rakernas seluruh Pejabat Indonesia di Jakarta. Kalau di rakernas, evaluasi semuanya kegiatan BPN," ringkas Hotman.

Dibahas kuota target program PTSL secara berkala dalam setiap tahunnya, Hotman mengutarakan program itu telah disusun secara periodik per lima tahunan.

"Target itu, sudah disusun lima tahunan dengan pertimbangan jumlah bidang belum sertipikat dan jumlah tenaga yang ada, jadi kita terima seperti itu. Bukan berarti diturunkan atau dinaikkan," pungkasnya. (*)