Perkara Tipikor Mantan Kadis PUTR Metro Segera Masuk Tahap II

Kepala Kejari Metro, Virginia Hariztavianne saat diwawancarai awak media. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tahun anggaran 2020 oleh mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro, Eka Irianta kini memasuki babak baru.
Hal itu diutarakan Kepala Kejari Metro, Virginia Hariztavianne. Ia menyebutkan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat segera memproses penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut.
"DLH itu masih proses dan akan segera di tahap II kan," singkatnya saat diwawancarai awak media di halaman kantornya, Minggu (17/7/2022).
Virginia juga menyampaikan bahwa penahanan Eka Irianta bakal diperpanjang hingga 30 hari kedepan. Hal itu dilakukan lantaran proses penahanan mantan Kadis PUTR tersebut akan segera berakhir.
"Pasti akan diperpanjang lagi, masih ada waktu untuk di perpanjang 30 hari," ujarnya.
Sementara ketika ditanya sebab perpanjangan masa penahanan, Kajari menyebut bahwa hingga kini pihaknya masih pada proses penelitian untuk memenuhi bukti yang cukup.
"Itu karena ada penelitian yang belum terselesaikan. Jadi bukti -bukti, kalau kita mau segera ke persidangan itukan diperlukan bukti-bukti yang cukup. Supaya bisa terbukti, karena kita tugasnya kan pembuktian. Penuntut umum itu membuktikan di persidangan," tandasnya.
Diketahui, mantan Kadis PUTR Kota Metro, Eka Irianta resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: B-01/L.8.12/Fd.1/05/2022 tanggal 19 Mei 2022.
Ia resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro di Lapas Kelas IIA Kota setempat atas perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran pemeliharaan sarana prasarana Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Dari catatan Kupastuntas.co, terdapat banyak item proyek peningkatan operasional dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan pada DLH tahun anggaran 2020. Mulai dari kegiatan perawatan hingga suku cadang dengan total anggaran diperkirakan mencapai Rp 2 Miliar.
Berdasarkan perhitungan sementara penyidik Kejari Metro, Eka Irianta diduga merugikan negara sebesar Rp 500 Juta. Kini pejabat yang juga merupakan mantan Kepala DLH Kota Metro tersebut menjalani penahanan di Lapas kelas IIA Kota Metro. (*)
Berita Lainnya
-
Delapan Pejabat Tak Dilantik, Antara Peringatan dan Pesan Politik, Oleh: Arby Pratama
Sabtu, 05 Juli 2025 -
Program Strong Point, Strategi Satlantas Metro Wujudkan Budaya Tertib Lalu Lintas
Jumat, 04 Juli 2025 -
Rolling Pejabat dan Harapan Rakyat, Oleh: Arby Pratama
Jumat, 04 Juli 2025 -
Walikota Metro Rolling 18 Pejabat, Ini Daftarnya
Kamis, 03 Juli 2025