KPPU Umumkan Dugaan Kartel Minyak Goreng di Lampung Agustus Mendatang
Dugaan Kartel Minyak Goreng. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah II, akan segera mengumumkan hasil penyelidikan akhir dugaan karet minyak goreng yang terjadi di Provinsi Lampung.
Kepala Kantor Wilayah II KPPU, Wahyu Bekti Anggoro mengungkapkan jika pihaknya telah selesai meminta keterangan terhadap dua distributor tingkat 1 (D1) yaitu PT. Sungai Budi Group dan CV. Harapan Makmur.
"Saat ini proses dugaan kartel minyak goreng sudah berada di tahap akhir penyelidikan. Kira-kira awal bulan Agustus akan kami umumkan hasilnya apakah telah terjadi kartel atau tidak," kata Wahyu saat dimintai keterangan, Minggu (17/7/2022).
Ia mengungkapkan jika nantinya terbukti terdapat distributor yang melakukan kartel minyak goreng maka akan dilanjutkan dengan tahap persidangan.
"Kita tunggu saja hasil akhirnya dari tim penyidik. Kira-kira awal Agustus sudah kita umumkan atau paling lama minggu ke dua Agustus. Semoga bisa lebih cepat," katanya.
Menurutnya, jika distrubutor terbukti melakukan kartel maka ia melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 saat ini diatur oleh Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang merubah besaran denda didalam UU Nomor 5 Tahun 1999.
"Sanksi nya yaitu pengenaan denda minimal Rp1 milyar, maksimal 50 persen dari keuntungan bersih selama kurun waktu pelanggaran atau 10 persen dari penjualan selama kurun waktu pelanggaran," kata dia.
Dikonfirmasi terpisah Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung I Made Bagiasa, meminta kepada KPPU untuk segera mengumumkan dugaan kartel minyak goreng dan menindak tegas distrubutor yang terbukti melakukan pelanggaran.
Politisi Partai Golkar tersebut mengungkapkan jika banyak masyarakat yang telah dirugikan dengan adanya kartel tersebut yang berdampak terhadap tingginya harga minyak goreng.
"Harapan kami KPPU untuk segera mengumumkan hasil akhir pemeriksaan dugaan kartel minyak goreng. Jika memang terbukti ada yang melakukan pelanggaran maka harus ditindak sebagaimana mestinya dan jangan di tutup-tutupi," kata dia. (*)
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia Gelar Pelatihan SAP 2000, Perkuat Kompetensi Praktis Mahasiswa Teknik Sipil
Senin, 06 April 2026 -
UKM Tari Universitas Teknokrat Indonesia Raih Juara 2 Nasional di Ajang Dance Competition Palembang
Senin, 06 April 2026 -
Kejaksaan Agung Amankan Kajari Karo Buntut Kasus Amsal Sitepu
Senin, 06 April 2026 -
Tembus 3.090 Transaksi, Penggunaan SPKLU di Lampung Melesat pada Idul Fitri 2026
Senin, 06 April 2026








