Soal Aturan Terbaru Perjalanan Domestik, Begini Respon Disparbud Lamsel

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lamsel, Mulyadi Saleh saat dimintai keterangan. Foto : Dok/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Selatan berharap jelang H-2 pemberlakuan aturan baru perjalanan domestik di masa pandemi Covid-19 oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, tidak akan berdampak pada pengunjung tempat wisata.
Pasalnya, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan kini sedang gencar-gencarnya mempromosikan objek wisata setempat guna menarik minat para pengunjung lokal maupun dari luar daerah.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lampung Selatan, Mulyadi Saleh usai mengikuti rapat Dewan Kesenian Lampung Selatan (DKLS), Jum'at (15/07/2022).
"Hari ini, kita pemantapan akhir terhadap pelaksanaan calendar event ruang lingkup Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Dimulai dari Juli ini yg sudah mau berakhir, kita kemarin kan sudah ada Muli Mekhanai. Memang cukup padat kegiatan-kegiatan kita," buka Mulyadi Saleh.
Disinggung akan diberlakukannya kembali protokol kesehatan dalam rangka mengendalikan pandemi Covid-19 yang salah satunya wajib vaksin dosis ketiga atau booster, Mulyadi mengaku sebelumnya sudah menerapkan protokol kesehatan di tempat-tempat wisata melalui himbauan penggunaan aplikasi peduli lindungi.
"Ya kalau vaksin booster itu kan dari dulu, sudah dibuat vaksin booster tapi untuk masuk ke destinasi sampai saat ini kita hanya menerapkan peduli lindungi (obyek wisata, red.). Peduli lindungi nggak ada masalah nih," timpalnya.
Lebih lanjut, Mulyadi menyebutkan jika sektor pariwisata yang ada di Lampung Selatan baru mulai menunjukkan kebangkitan usai dilanda penurunan drastis pengunjung obyek wisata akibat larangan berkerumun dan mobilitas yang tidak penting sesuai anjuran protokol kesehatan dalam level tertentu.
"Kelihatannya, mudah-mudahan tidak mempengaruhi ya. Sekarang geliat wisata udah mulai agak lumayan," imbuhnya.
Mulyadi memilih optimis jelang pemberlakuan ketentuan perjalanan dalam negeri dimana memuat serangkaian persyaratan bagi masyarakat yang akan bepergian menggunakan moda transportasi baik darat, laut dan udara.
"Oh enggak juga lah, orang udah banyak yang vaksin," ucapnya sembari mengakhiri.
Sebagaimana diketahui, Menilik laman covid19.go.id, dimana termaktub dalam Surat Edaran (SE) Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 8 Juli 2022 dan akan mulai berlaku efektif pada 17 Juli 2022.
Dan aturan tersebut diperkuat lagi dengan adanya Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di dalam negeri maupun luar negeri di Masa Pandemi Covid-19, yang lagi-lagi juga akan diberlakukan pada 17 Juli 2022.
Pada laman dephub.go.id, Kemenhub telah menerbitkan sebanyak empat SE yakni: SE No. 68 untuk pengguna moda transportasi laut, SE No. 70 bagi pengguna transportasi udara dan SE No. 72 perkeretaapian serta SE No. 73 untuk pemakai jasa transportasi darat.
Secara garis besarnya, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia harus mengikuti ketentuan:
1) PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
2) PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;
3) PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
4) PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid19;
5) PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau
6) PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. (*)
Berita Lainnya
-
Bhabinkamtibmas dan Warga Bekuk Pencuri di Kalianda Lamsel
Rabu, 14 Mei 2025 -
Polisi Ciduk 2 Warga Palas Lamsel Kedapatan Bawa Sabu dan Kunci T di Tempat Karaoke
Minggu, 11 Mei 2025 -
Polisi Bekuk Pencuri Motor di Area Krakatau Park Bakauheni
Sabtu, 10 Mei 2025 -
Polda Lampung Gerebek Kontrakan di Natar, Empat Orang Diamankan Terkait Dugaan Pesta Narkoba
Sabtu, 10 Mei 2025