Pelaku Curat dan Satu Penadah di Lamsel Diamankan Polisi
Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian. Foto : Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yakni Sulaiman Lina (46) warga Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda dan seorang penadah Syaiful Anwar (30) warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur diamankan pihak Tekab 308 Polres Lampung Selatan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Hendra Saputra mengatakan, Sulaiman Lina berperan membobol garasi lalu membawa kabur motor Honda Beat warna putih bernomor rangka MH1JM8110MK409523 dan nomor mesin JM81E1411525 dari kediaman Sandi Firdaus Rozak (37) di Linggar Jati, Desa Merbau Mataram, Kecamatan Merbau Mataram, sekira pukul 03.40 WIB, hari Rabu (29/6).
"Sedangkan Syaiful Anwar (30) diduga menjadi penadah motor hasil kejahatan meskipun dirinya mengaku mendapatkan motor tersebut lewat perantara lain berinisial RA dari Desa Gunung Sugih, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur," jelas Kasat, Jum'at (15/7/2022).
Kasat menjelaskan, penangkapan tersebut usai menerima laporan dari korban dan pihaknya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi peristiwa tersebut
"Kemudian, pada 13 Juli 2022 sekira 16.00 WIB, anggota di lapangan berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa plat nomor dari tangan Sulaiman Lina di Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda. Rencananya, sepeda motor hasil curian itu akan dijual kepada calon pembeli yakni warga Kalianda," jelasnya.
Setelah penangkapan itu, Tekab 308 terus melanjutkan pengembangan dan berujung pada terciduknya Syaiful Anwar di wilayah Jabung, Kabupaten Lampung Timur.
"Hasil interogasi sementara, bahwa sepeda motor tersebut didapat dari seseorang bernama RA yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang, red.)," imbuh mantan Kapolsek Penengahan.
Bersama pelaku, polisi juga mengamankan dua sepeda motor merk Honda Beat berwarna putih yang disinyalir merupakan hasil kejahatan yang mereka lakukan. Kini, kedua pelaku mendekam di sel Polres Lampung Selatan untuk menjalani serangkaian proses hukum lebih lanjut.
"Para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 481 KUHP," tegasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Padi Biosalin Ubah Lahan Tambak Asin Jadi Sawah Produktif di Lampung Selatan
Sabtu, 25 Oktober 2025 -
BPOM dan MUI Tinjau SPPG Polri Lampung Selatan, Pastikan Makanan Program MBG Aman dan Halal
Jumat, 24 Oktober 2025 -
Polisi Tangkap Pemuda Setubuhi Anak di Bawah Umur di Pemandian Air Panas Kalianda
Jumat, 24 Oktober 2025 -
Pemerintah Gelontorkan Rp258,7 Miliar Dana Desa untuk Lampung Selatan, Jatimulyo Terima Terbesar
Rabu, 22 Oktober 2025









