Asyik Nyabu Bersama Dua Adiknya, Oknum Pegawai BPBD Lampung Utara Ditangkap

Foto : Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Asyik nyabu, kakak beradik oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lampung Utara (Lampura) diamankan polisi.
Ketiganya yakni Andika (36) serta adiknya Deni (34) dan Feri (32).
Andika merupakan ASN BPBD Lampura, sementara kedua adiknya berstatus honorer.
Kasatres Narkoba Polres Lampura AKP I Made Indra mengatakan, ketiganya kedapatan membawa sabu sebarat 0,18 gram.
Ia mengatakan mereka diamankan di rumah Andika di Jalan Mangga Besar Gang Kauman No. 22 RT 001 RW 005 Kelurahan Kelapa Tuju, Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara Kamis (15/7/2022). 10.30 WIB.
"Mereka diamankan dengan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat 0,18 gram, satu alat hisap (bong), dua pipa kaca (pirek) yang telah dipakai, empat sedotan bening, satu korek api gas, satu buah jarum, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX dengan nomor polisi BE 3267 JG berwarna hitam merah dan kuncinya," ungkapnya.
Saat ini kata Kasat, ketiganya dimankan di Mapolres Lampung Utara beserta untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Ketiga terduga pelaku dapat dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI nomer 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, untuk perkembangan selanjutnya akan disampaikan," tutupnya.
Sebelumnya, Oknum ASN BPBD atas nama Muhamad Tony (40) juga kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 5,58 gram pada Senin (4/7/2022).
Saat ingin dimintai tanggapan, Kepala BPBD Lampung Utara Nozi dan Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara Sofyan tak merespon.(*)
Berita Lainnya
-
Pelantikan PPPK Kemensos di Kontrakan, Dinsos Lampura Klaim Tidak Ada Koordinasi
Sabtu, 04 Oktober 2025 -
Minim Perhatian, 162 PPPK Kemensos di Lampung Utara Dilantik di Rumah Kontrakan
Sabtu, 04 Oktober 2025 -
Soal Manipulasi Data Nakes PPPK, Sekda Lampura: Bisa Dianulir dan Beri Sanksi Tegas Oknum Terlibat
Jumat, 03 Oktober 2025 -
Satpol PP Lampung Utara Siap Turunkan Reklame Ilegal di Taman Sahabat
Jumat, 03 Oktober 2025