Ribuan Honorer Pemprov Lampung Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, Apa Saja Manfaatnya?
Sosialisasi program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada tenaga kerja non ASN Pemerintah Provinsi Lampung di Hotel Bukit Randu, Kamis (14/7/2022). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebanyak 3.576 tenaga kerja
non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang ada di lingkungan pemerintah
Provinsi Lampung telah terdaftar menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Kepesertaan BPJS
Ketenagakerjaan Cabang Bandar Lampung, Faisal Yamani, saat menggelar
sosialisasi program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada tenaga kerja non
ASN Pemerintah Provinsi Lampung di Hotel Bukit Randu, Kamis (14/7/2022).
"Pegawai non ASN dilingkungan Pemerintah Provinsi
Lampung ini sudah sejak tahun 2017 terdaftar menjadi peserta BPJS
ketenagakerjaan dan sekarang jumlahnya mencapai 3.576 orang. Mereka menerima
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," kata Faisal.
Menurut Faisal, sejak tahun 2017 hingga Juni 2022 ini BPJS
Ketenagakerjaan beberapa kali telah menyalurkan 16 klaim yang berasal dari
jaminan sosial untuk kecelakaan kerja dan jaminan kematian dengan nilai kurang
lebih mencapai Rp622 juta.
"BPJS telah membayarkan beberapa kali santunan dimana
pada tahun 2017 ada 1 klaim jaminan kematian senilai Rp24 juta. Tahun 2018 ada
1 klaim kecelakaan kerja senilai Rp672 ribu untuk pengobatan dan 2 klaim
jaminan kematian senilai Rp48 juta," bebernya.
Selanjutnya tahun 2019 terdapat 1 klaim jaminan kecelakaan
kerja yang mengakibatkan pekerja honorer meninggal dunia dengan jumlah santunan
kecelakaan kerja senilai Rp128 juta dan 3 klaim jaminan kematian senilai Rp72
juta.
Kemudian pada tahun 2020 terdapat 1 klaim jaminan kematian
senilai Rp42 juta, tahun 2021 terdapat 1 klaim jaminan kecelakaan kerja hingga
meninggal dunia senilai Rp139 juta dan 2 klaim jaminan kematian senilai Rp84
juta.
"Sedangkan untuk tahun 2022 ini hingga Juni sudah ada
yang masuk klaim 1 kasus kecelakaan kerja untuk biaya pengobatan senilai Rp377
ribu dan 3 klaim jaminan kematian sedang dalam tahap pengajuan senilai Rp126
juta," bebernya.
Ia mengungkapkan jika kegunaan BPJS Ketenagakerjaan ialah
untuk meminimalisir serta memitigasi resiko yang akan timbul dari pelaksanaan
pekerjaan yang dilakukan sehari-hari.
"Untuk yang meninggal dunia juga anaknya akan
mendapatkan beasiswa untuk dua orang. Mulai dari TK sampai kuliah. Ini adalah
salah satu manfaat lebih dari peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Dikonfirmasi terpisah Asisten III Bidang Administrasi Umum
Pemprov Lampung Senen Mustakim, mengungkapkan jika peran pemerintah daerah dan
juga BPJS Ketenagakerjaan sangat diperlukan guna memberikan perlindungan bagi
pekerja.
"Pemprov Lampung memiliki komitmen untuk memberikan jaminan sekaligus perlindungan bagi pegawai tidak kecuali pegawai non ASN. Dengan harapan dapat memberikan rasa nyaman sekaligus perlindungan," kata dia. (*)
Video KUPAS TV : Si jago merah melahap kios di bandar lampung
Berita Lainnya
-
WR III UIN RIL Ingatkan Mahasiswa Internalisasi Motto Kampus Insan Ber-ISI
Senin, 06 April 2026 -
Pengembangan Kasus Tambang Ilegal Way Kanan, Toko Perhiasan di Enggal Dipasangi Garis Polisi
Senin, 06 April 2026 -
Pemkot Bandar Lampung Usulkan 200 Formasi CPNS 2026, Didominasi Tenaga Kesehatan dan Guru
Senin, 06 April 2026 -
Dari 13 ke 5 Kandidat, Perebutan Kursi Rektor ITERA 2026–2030 Memanas
Senin, 06 April 2026








