Temuan BPK di Lampura, Masih Ada Rekanan Bandel Belum Kembalikan Kerugian Negara
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Utara kembali menindaklanjuti Laporan Hasil
Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP - BPK RI) tahun
2021 dengan ditemukannya lebih dari 1,5 Milyar kelebihan pembayaran dari proyek
2018 oleh sejumlah rekanan.
Terdapat rekanan yang belum mengembalikan kerugian negara
meskipun telah mendekati waktu 60 hari kerja batas akhir pengembalian.
Kasubbag Keuangan PUPR Lampura Meri, menjelaskan bahwa pada
tahun 2021 ada 9 paket dengan temuan Rp784.379.842,99 terdapat 6 paket telah
selesai dan 1 Paket melakukan pembayaran dengan mencicil.
"Namun 2 Paket belum sama sekali mengembalikan kerugian
negara dengan nilai Rp590.321.803,40" jelasnya, Rabu (13/07/2022).
Dirinya juga melanjutkan dari 50 paket tahun 2018 terdapat
39 paket dengan nilai Rp799.041.745,50 diharuskan menyetorkan uang ke negara
namun baru 7 paket selesai dan 5 paket dengan cara mencicil.
"Belum lagi ditemukan kelebihan pembayaran atas 24
paket senilai Rp769.006.648. dan 19
paket belum ditindak lanjuti karena baru diterima hari Senin kemarin 11 Juli
2022," tandasnya.
Ditempat terpisah Inspektorat Kabupaten Lampura melalui Kasubag Evaluasi, Yuni Santoso mengatakan bahwa batas akhir pengembalian kelebihan pembayaran dari batas 60 hari kerja pada 27 Juli 2022 mendatang.
BACA JUGA: Temuan
BPK Tahun 2021, PUPR Lampura Harus Kembalikan Rp 1,5 M Lebih ke Negara
"Telah kita sampaikan apa yang menjadi temuan BPK harus
dibayarkan karena apabila sampai waktu yang ditentukan tidak selesai maka
memiliki konsekuensinya," jelas Yuni.
Ketika Kupastuntas.co mempertanyakan sanski bagi rekanan
yang telah menjadi temuan audit BPK RI tersebut, dirinya menjelaskan bahwa hal
tersebut sedang dipelajari.
"Kita akan pelajari lebih lanjut terkait itu karena
bagian inspektorat adalah pembinaan dan pengawasan, secara mekanisme dan teknis
kembali ke OPD masing-masing," pungkasnya.
Seperti diketahui dalam pemberitaan Kupastuntas.co
sebelumnya hasil audit BPK RI tahun 2021, ditemukan kelebihan bayar sebesar
Rp799.041.745,50 atas 39 paket dan Rp777.584.161,66 atas 11 paket pekerjaan
PUPR Lampura.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Lampura melalui Plt.
Kadis PUPR untuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran tersebut ke Negara
atau Kas Daerah.
Plt. Kepala Dinas PUPR Lampura, Sukatno mengatakan telah menyurati rekanan melalui PPK agar rekanan menyetorkan uang kelebihan pembayaran ke kas daerah. (*)
Video KUPAS TV : ODGJ di Seputar Kita Bersama dr.Tendry Septa
Berita Lainnya
-
Kecewa Dipecat karena Mencuri, Mantan Satpam Bakar Kantor Pelayanan Pajak Lampung Utara
Senin, 09 Desember 2024 -
Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya 2024 di Gunung Sadar Lampura Diduga Syarat Penyelewengan
Selasa, 03 Desember 2024 -
Hadiri Pembukaan Turnamen Futsal Ardjuno Cup Bukit Kemuning, Arinal Djunaidi Janji Bangun Gedung Futsal Jika Terpilih
Rabu, 13 November 2024 -
Kasus Dugaan Penganiayaan, Pengacara Korban Desak Polisi Tetapkan Kades Mekar Asri Lampura Jadi Tersangka
Rabu, 30 Oktober 2024