• Senin, 13 Januari 2025

Temuan BPK di Lampura, Masih Ada Rekanan Bandel Belum Kembalikan Kerugian Negara

Rabu, 13 Juli 2022 - 12.33 WIB
555

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Utara kembali menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (LHP - BPK RI) tahun 2021 dengan ditemukannya lebih dari 1,5 Milyar kelebihan pembayaran dari proyek 2018 oleh sejumlah rekanan.

Terdapat rekanan yang belum mengembalikan kerugian negara meskipun telah mendekati waktu 60 hari kerja batas akhir pengembalian.

Kasubbag Keuangan PUPR Lampura Meri, menjelaskan bahwa pada tahun 2021 ada 9 paket dengan temuan Rp784.379.842,99 terdapat 6 paket telah selesai dan 1 Paket melakukan pembayaran dengan mencicil.

"Namun 2 Paket belum sama sekali mengembalikan kerugian negara dengan nilai Rp590.321.803,40" jelasnya, Rabu (13/07/2022).

Dirinya juga melanjutkan dari 50 paket tahun 2018 terdapat 39 paket dengan nilai Rp799.041.745,50 diharuskan menyetorkan uang ke negara namun baru 7 paket selesai dan 5 paket dengan cara mencicil.

"27 paket  yang belum selesai pengembalian kelebihan pembayaran, baru dibayarkan 12 paket sejumlah Rp101.021.692,49. Dan ada temuan pemeriksaan tahap 2 proyek 2018 dari 11 senilai Rp.777.584.161,66 belum terbayar," imbuh Meri.

"Belum lagi ditemukan kelebihan pembayaran atas 24 paket  senilai Rp769.006.648. dan 19 paket belum ditindak lanjuti karena baru diterima hari Senin kemarin 11 Juli 2022," tandasnya.

Ditempat terpisah Inspektorat Kabupaten Lampura melalui Kasubag Evaluasi, Yuni Santoso mengatakan bahwa batas akhir pengembalian kelebihan pembayaran dari batas 60 hari kerja pada 27 Juli 2022 mendatang.

BACA JUGA: Temuan BPK Tahun 2021, PUPR Lampura Harus Kembalikan Rp 1,5 M Lebih ke Negara

"Telah kita sampaikan apa yang menjadi temuan BPK harus dibayarkan karena apabila sampai waktu yang ditentukan tidak selesai maka memiliki konsekuensinya," jelas Yuni.

Ketika Kupastuntas.co mempertanyakan sanski bagi rekanan yang telah menjadi temuan audit BPK RI tersebut, dirinya menjelaskan bahwa hal tersebut sedang dipelajari.

"Kita akan pelajari lebih lanjut terkait itu karena bagian inspektorat adalah pembinaan dan pengawasan, secara mekanisme dan teknis kembali ke OPD masing-masing," pungkasnya.

Seperti diketahui dalam pemberitaan Kupastuntas.co sebelumnya hasil audit BPK RI tahun 2021, ditemukan kelebihan bayar sebesar Rp799.041.745,50 atas 39 paket dan Rp777.584.161,66 atas 11 paket pekerjaan PUPR Lampura.

BPK merekomendasikan kepada Bupati Lampura melalui Plt. Kadis PUPR untuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran tersebut ke Negara atau Kas Daerah.

Plt. Kepala Dinas PUPR Lampura, Sukatno mengatakan telah menyurati rekanan melalui PPK agar rekanan menyetorkan uang kelebihan pembayaran ke kas daerah. (*)

Video KUPAS TV : ODGJ di Seputar Kita Bersama dr.Tendry Septa