Sudin Minta Pemprov Lampung Beri Kemudahan Masyarakat Bertani di Hutan Produksi

Ketua Komisi IV DPR RI Sudin saat dimintai keterangan di Mahan Agung Rumah Dinas Gubernur Lampung, Rabu (13/7/2022) Foto:Ria/kupastuntas.co.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Komisi IV DPR RI Sudin meminta kepada pemerintah Provinsi Lampung untuk dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat yang mengajukan izin untuk dapat bertani di hutan produksi.
"Komisi IV berupaya menjadikan Lampung sebagai penyanggah ketahanan pangan nasional. Bukan hanya sektor pertanian saja, tapi juga sektor perkebunan, perikanan, peternakan termasuk kehutanan," kata dia saat dimintai keterangan usai kunjungan kerja Komisi IV DPR RI ke Provinsi Lampung dalam rangka reses masa sidang V tahun 2021-2022 di Mahan Agung Rumah Dinas Gubernur Lampung, Rabu (13/7/2022).
Sudin mengungkapkan jika masih banyak lingkungan hutan produksi di Provinsi Lampung yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan produktivitas pertanian guna mewujudkan Lampung sebagai swasembada pangan.
"Lahan tidur tersebut dapat digunakan untuk dapat meningkatkan produksi padi, jagung, kedelai dan lain-lain. Saya minta nanti pemerintah pusat merevisi peraturan serta undang-undang yang nantinya dapat membantu serta mengawasi hutan lindung," terangnya.
Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung tersebut mengungkapkan jika Lampung dapat dijadikan sebagai daerah penyangga ketahanan pangan nasional yang berasal dari berbagai sektor seperti pertanian, perkebunan, perikanan hingga kehutanan.
"Nanti juga akan kami mintakan bantuan bibit-bibit tanaman. Seperti ada lada terus di BPTP itu ada lahan 60 hektare yang bisa dimanfaatkan untuk pembibitan seperti semai bibit pisang atau lada yang selanjutnya bisa dibagikan dan ditanam oleh masyarakat," kata dia.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Yanyan Ruchyansyah, mengungkapkan jika saat ini pihaknya terus berupaya untuk terus mengajukan izin produksi hutan ke pemerintah pusat.
Yanyan mengungkapkan jika pada tahun 2022 ini pihaknya telah mengajukan 100 permohonan pengelolaan hutan produksi yang seluruhnya tersebar di 15 kabupaten/kota di Lampung.
"Tahun ini kami targetkan agar ajuan permohonan minimal bisa diresmikan 100 proposal. Dimana yang sudah jelas mengajukan ini kurang lebih 64 ajuan dari Tahura dan 39 dari sejumlah KPH," kata dia.
Ia menerangkan jika Provinsi Lampung setidaknya memiliki 1.004.730 hektar kawasan hutan. Dimana seluas 4.730 hektare diantaranya adalah kawasan yang dimiliki pusat melalui UPT kementerian yang ada di Lampung.
"Yang jadi kewenangan Lampung itu 564.950 hektar yang meliputi hutan lindung, hutan produksi dan hutan konservasi. Didalam 564.950 hektar tersebut ada izin korporasi seluas 109 ribu hektar yang dikelola oleh," kata dia. (*)
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia Apresiasi Aksi Damai Mahasiswa, Tegaskan Komitmen Jaga Demokrasi
Senin, 01 September 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia Hadirkan Teknologi Hijau Lewat Workshop Mini Solar Tracker Analog di SMKN 1 Katibung
Senin, 01 September 2025 -
Polresta Bandar Lampung Dalami Kasus Remaja Bawa Bom Molotov Saat Aksi Unjuk Rasa
Senin, 01 September 2025 -
Pengamat: Tunjangan DPRD Lampung Harus Sesuai Kinerja dan Kondisi Fiskal Daerah
Senin, 01 September 2025