RSUDAY Metro Beberkan Kronologi Penanganan Napi Anak yang Meninggal
Kupastuntas.co, METRO - Pasca meninggalnya seorang narapidana Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LKPA) kelas II A Lampung berinisial RF (17) yang diduga menjadi korban kekerasan, Rumah Sakit Umum Daerah Ahmad Yani (RSUDAY) Metro membeberkan kronologi penanganan pasien.
Direktur RSUD Ahmad Yani Metro, dr. Fitri Agustina melalui Kasubag Humas, Oktarina menjelaskan awal penanganan pasien RF pada 11 Juli 2022 di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUDAY.
"Jadi memang pasien ini masuk IGD sudah tidak sadar, masuknya itu tanggal 11 Juli jam 14.41 WIB. Keluhannya itu sudah penurunan kesadaran ya, saya tadi tanya dokter di IGD. Sudah dikasih antis, infus, obat-obatan," kata dia saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu (13/7/2022).
Baca juga : Napi Anak di Lampung Tewas Diduga Dikeroyok, Kemenkumham Lampung Akan Selidiki
Oktarina menyampaikan, pasien RF dipindahkan ke ruang khusus anak pada pukul 22.00 WIB. Setelah dilakukan sejumlah penanganan, pasien dinyatakan meninggal dunia pada tanggal 12 Juli 2022 tepat pukul 17.00 WIB.
"Kemudian jam 10 malam masuk ke ruang anak. Di citiscan, lab, segala macam tindakan kemudian besok paginya tanggal 12. Jam 4 sore dia kejang, jam 17 meninggal," terangnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil diagnosa laboratorium menyebutkan, pasien RF mengidap Demam Berdarah Dengue (DBD) sebelum dinyatakan meninggal dunia.
"Jadi kalau dari diagnosa dokternya DBD sama sepsis. Sepsis itu ada infeksi, dia kan panas juga badannya," ujarnya.
Meskipun begitu, Humas RSUD Ahmad Yani Metro tersebut juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil citiscan pada pasien ditemukan pembengkakan dibagian kepala.
Oktarina juga tidak dapat menyimpulkan apakah pembengkakan tersebut disebabkan oleh tindak kekerasan.
"Tadi saya tanya sama dokter katanya tidak ada, kalau dari rumah sakit itu cuma meriksa diagnosa dokter berdasarkan hasil lab, citiscan, radiologi gitu. Kalau dari lab nya kan DBD, kemudian dari citiscan nya ada pembengkakan di kepala, jadi kalau soal pengeroyokan atau apa itu harus ahlinya," tandasnya.
Sebelumnya, kabar narapidana anak yang tewas diduga dikeroyok rekan satu selnya di LKPA kelas II A Lampung ramai menjadi sorotan publik.
RF diketahui merupakan warga Bandar Lampung yang baru menjalani hukuman selama 45 hari dan meninggal dunia setelah menjalani perawatan di RSUD Ahmad Yani Metro. (*)
Berita Lainnya
-
CV Andyka Cipta Pratama Bantah Tudingan Korupsi Proyek Drainase Jalan Raya Stadion di Metro Timur
Rabu, 25 September 2024 -
Bawaslu Tegaskan ASN Dilarang Terlibat dalam Kampanye Pilkada di Metro
Rabu, 25 September 2024 -
Pasutri Dilarang Daftar Rekrutmen 39 Pengawas TPS se- Metro Barat
Selasa, 24 September 2024 -
Pilkada Metro 2024: Mubaraq Nomor Satu dan Waru Nomor Dua
Senin, 23 September 2024