• Minggu, 12 Januari 2025

Pasca Remaja Putri Tewas Tenggelam di Bekas Galian Pasir, Ini Tanggapan DLH Lamtim

Rabu, 13 Juli 2022 - 16.28 WIB
123

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andi Hartanto didampingi Kabid Pengendalian dan Pecemaran dan Kerusakan Sumber Daya Alam (PPKSDA) Maya saat diwawancarai diruangan. Foto: Yugo/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Pasca kejadian remaja putri bernama Wiji Nurlaili (20) berasal Desa Mekar Sari Kecamatan Pasir Sakti tewas tenggelam di bekas galian pasir, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur angkat bicara.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Timur, Andi Hartanto didampingi Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Sumber Daya Alam (PPKSDA) Maya mengatakan turut berdukacita atas kejadian hal tersebut.

Andi menyampaikan terkait tambang pasir tersebut, merupakan kewenangan provinsi.

"Kalau itu wewenang dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung," katanya saat diwawancarai di ruangan. Rabu, (13/07/2022).

Ia menjelaskan, DLH Kabupaten tidak memiliki wewenang atas hal tersebut.

"Yang membuat bingung ini, karena wilayah tambang itu berada di Kabupaten Lampung Timur, jadi dianggap wewenang kami," jelasnya.

BACA JUGA: Gadis Keterbelakangan Mental Tewas Tenggelam di Bekas Galian Tambang Pasir

Ia menegaskan, tambang tersebut merupakan kewenangan dari Pemerintah Provinsi Lampung.

"Padahal kewenangannya ada di Provinsi. Jika misalnya pencemaran lingkungan, itu baru tugas DLH Kabupaten," tegas Andi.

Sementara, Andi menganggap harus adanya reklamasi dari bekas galian pasir tersebut.

"Reklamasi itu harusnya dari pihak ketiga, dan lagi-lagi itu kewenangan provinsi," katanya.

Menurutnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) siap melakukan pendampingan jika ada pihak provinsi yang akan turun ke lokasi.

"Makanya kami kemarin ketika pengecekan oleh DLH Provinsi, kami mendampingi, walaupun ini kewenangan provinsi, tapi kami mendampingi, karena itu ada di Lampung Timur," tuturnya.

"Kami pasti akan lakukan koordinasi dengan pihak Camat, dan perangkat setempat," sambungnya.

Selain itu, ia juga mengatakan harusnya pihak aparat Desa setempat bisa memberikan imbauan kepada warga, dan memberi rambu-rambu bahaya di lokasi bekas galian pasir.

"Bisa saja pakai plang yang melarang anak-anak bermain di sana, itu juga bentuk peringatan yang harusnya dilakukan Aparatur Desa, bisa dari RT, RW, Kepala Desa, Camat, untuk melakukan Imbauan ke masyarakat agar masyarakat bisa lebih hati-hati dalam menjaga anaknya," pungkas Andi. (*)