Pasca Remaja Putri Tewas Tenggelam di Bekas Galian Pasir, Ini Tanggapan DLH Lamtim
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andi Hartanto didampingi Kabid Pengendalian dan Pecemaran dan Kerusakan Sumber Daya Alam (PPKSDA) Maya saat diwawancarai diruangan. Foto: Yugo/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Lampung Timur - Pasca kejadian remaja putri bernama Wiji Nurlaili (20) berasal
Desa Mekar Sari Kecamatan Pasir Sakti tewas tenggelam di bekas galian pasir,
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Timur angkat bicara.
Kepala Dinas
Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Timur, Andi Hartanto didampingi Kabid
Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Sumber Daya Alam (PPKSDA) Maya mengatakan
turut berdukacita atas kejadian hal tersebut.
Andi menyampaikan
terkait tambang pasir tersebut, merupakan kewenangan provinsi.
"Kalau itu
wewenang dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi
Lampung," katanya saat diwawancarai di ruangan. Rabu, (13/07/2022).
Ia menjelaskan, DLH
Kabupaten tidak memiliki wewenang atas hal tersebut.
"Yang membuat bingung ini, karena wilayah tambang itu berada di Kabupaten Lampung Timur, jadi dianggap wewenang kami," jelasnya.
BACA JUGA: Gadis
Keterbelakangan Mental Tewas Tenggelam di Bekas Galian Tambang Pasir
Ia menegaskan,
tambang tersebut merupakan kewenangan dari Pemerintah Provinsi Lampung.
"Padahal
kewenangannya ada di Provinsi. Jika misalnya pencemaran lingkungan, itu baru
tugas DLH Kabupaten," tegas Andi.
Sementara, Andi
menganggap harus adanya reklamasi dari bekas galian pasir tersebut.
"Reklamasi itu
harusnya dari pihak ketiga, dan lagi-lagi itu kewenangan provinsi,"
katanya.
Menurutnya, Dinas
Lingkungan Hidup (DLH) siap melakukan pendampingan jika ada pihak provinsi yang
akan turun ke lokasi.
"Makanya kami
kemarin ketika pengecekan oleh DLH Provinsi, kami mendampingi, walaupun ini
kewenangan provinsi, tapi kami mendampingi, karena itu ada di Lampung Timur,"
tuturnya.
"Kami pasti akan
lakukan koordinasi dengan pihak Camat, dan perangkat setempat,"
sambungnya.
Selain itu, ia juga
mengatakan harusnya pihak aparat Desa setempat bisa memberikan imbauan kepada
warga, dan memberi rambu-rambu bahaya di lokasi bekas galian pasir.
"Bisa saja pakai
plang yang melarang anak-anak bermain di sana, itu juga bentuk peringatan yang
harusnya dilakukan Aparatur Desa, bisa dari RT, RW, Kepala Desa, Camat, untuk
melakukan Imbauan ke masyarakat agar masyarakat bisa lebih hati-hati dalam
menjaga anaknya," pungkas Andi. (*)
Berita Lainnya
-
Usai Tembak Teman Saat Main Kartu, Pemuda di Lampung Timur Menyerahkan Diri ke Polisi
Kamis, 12 Maret 2026 -
Petani Was Was Harga Gabah Anjlok Rp 4.500 per Kg di Lampung Timur
Selasa, 02 April 2024 -
Jerit Nelayan di Kuala Penet Lamtim Tidak Pernah Nikmati Solar Subsidi
Selasa, 02 April 2024 -
74 Kasus Kekerasan Terjadi di Lamtim Selama 2023, Didominasi KDRT dan Seksual
Senin, 01 April 2024



