• Senin, 01 September 2025

Ketua Bawaslu Lampung : Kampanye Pemilu Dimulai Pada November 2023

Rabu, 13 Juli 2022 - 15.07 WIB
142

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah saat dimintai keterangan.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung melakukan sosialisasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Lampung di Bukit Randu Hotel, Rabu (13/7).

Sosialisasi tersebut dilakukan untuk memberikan himbauan dalam masa kampanye mana yang boleh dan tidak untuk dilakukan, antara lain iklan untuk calon legislatif (Caleg) di media cetak maupun elektronik baru bisa ketika 14 hari sebelum masa tenang.

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah kampanye baru bisa dimulai pada bulan November 2023.

"Sementara kampanye iklan dimedia cetak maupun elektronik itu baru bisa dilakukan 14 hari sebelum hari tenang," ujarnya.

Lanjutnya, untuk partai politik (Parpol) yang sudah ada caleg, tidak bisa melakukan kampanye di luar dari waktu yang telah ditentukan oleh Bawaslu.

Khoiriyah juga menyampaikan kampanye secara umum hanya dilakukan selama 75 hari, secara teknis belum keluar PKPU yang mengatur tentang kampanye.

"75 hari itu tidak mencakup semua, boleh iklan kampanye jadi ada waktunya yaitu sebelum hari tenang yang berupa di media cetak maupun elektronik," ucapnya.

Dirinya juga menyampaikan bagi peserta pemilu yang melanggar ketentuan kampanye itu dapat dibatalkan keikutsertaannya.

"Kenapa ini penting untuk kita sampaikan ya  karena konsekuensinya itu bisa sampai ke pembatalan," tuturnya .

Khoiriyah menyampaikan kedepan Bawaslu akan melakukan pengawasan terkait dengam sosial media mulai dari, Facebook, Instagram, dan Tiktok. (*)

Editor :