Dua Pengedar Sabu Asal Lamtim Ditangkap Polres Metro, Sang Bandar Jadi DPO

RS (36) dan SA (38), warga Desa Sukadana Darat, Kabupaten Lampung Timur sesaat setelah diamankan Polres Metro. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,
Metro - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro menangkap dua orang terduga
pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya ditangkap saat melintasi jalan
Sukarno - Hatta, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat sekitar pukul 20.00
WIB, Senin (11/7/2022).
Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun melalui Kasat Narkoba IPTU AE Siregar mengungkapkan, kedua pria yang diamankan tersebut diduga merupakan pengedar asal Lampung Timur.
"Untuk sementara keduanya ini diduga sebagai pengedar. Keduanya berinisial RS (36) dan SA (38), mereka ini merupakan warga Desa Sukadana Darat, Kabupaten Lampung Timur," kata Kasat saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Selasa (12/7/2022).
Saat dilakukan penggeledahan dilokasi penangkapan, Polisi menemukan barang bukti dua paket narkoba dalam posisi digenggaman tangan salah seorang tersangka.
"Saat dilakukan penggeledahan, narkoba jenis sabu itu ditemukan dengan posisi digenggam oleh salah seorang tersangka pakai tangan kirinya. Saat penangkapan tersebut juga ditemukan satu bendel plastik klip bening ukuran kecil," terang Kasat.
IPTU AE Siregar juga menyampaikan, dalam penggeledahan itu ditemukan 1 buah gulungan plastik berwarna hitam yang didalamnya berisikan sabu dengan plastik klip ukuran sedang dan ukuran kecil
"Ada 1 buah gulungan plastik warna hitam yang didalamnya berisikan 1 buah plastik klip bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu dan 1 buah lagi plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan sabu. Kedua plastik klip berisi sabu itu seberat 2,96 gram. Petugas juga menemukan 12 plastik klip bening kosong," bebernya.
Kepada Polisi, kedua tersangka mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seorang bandar di wilayah Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran seharga Rp 2.250.000.
"Dia beli dari seorang bandar di daerah Tegineneng yang sekarang masuk dalam daftar DPO Polres Metro. Kedua tersangka ini membeli dengan harga Rp 2.250.000 yang rencananya akan dijual kembali dengan paketan kecil," pungkasnya.
Kini Polisi masih melakukan penyelidikan terkait keterlibatan sejumlah orang dalam jaringan kedua pengedar tersebut.
Keduanya kini diamankan di Mapolres Metro, mereka terancam pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta. (*)
Video KUPAS TV : Viral Kabel Berserakan di Jalan Sudirman
Berita Lainnya
-
KONI Metro Targetkan Pertahankan Peringkat Kedua di Porprov
Rabu, 02 Juli 2025 -
Pemkot Metro Hapus Denda PBB-P2 Tahun 2002-2024, Warga Hanya Diminta Bayar Pokok Pajak
Selasa, 01 Juli 2025 -
Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Polres Metro Komitmen Berantas C3 dan Narkoba
Selasa, 01 Juli 2025 -
339 PPPK Resmi Terima SK dari Wali Kota Metro
Senin, 30 Juni 2025