• Selasa, 26 November 2024

Realisasi Pajak Daerah Pesisir Barat Capai 31,24 Persen, Dua Objek Pajak Lebihi Target

Senin, 11 Juli 2022 - 16.30 WIB
237

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor pajak daerah di Kabupaten Pesisir Barat hingga triwulan ke-ll sudah mencapai 31,24 persen dari 15 objek pajak yang ada di kabupaten setempat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pesisir Barat Gunawan melalui Kepala Bidang Pajak Nora Elisa menyampaikan bahwa saat ini pihaknya terus memaksimalkan penagihan terhadap seluruh objek pajak.

"Hingga saat ini realisasinya baru mencapai 31,24 persen atau sebesar Rp3.645.072.648 dari total target kita sebesar Rp11.667.400.830, saat ini kita terus mengupayakan penagihan agar seluruh target PAD kita bisa terealisasi sepenuhnya," katanya, Senin (11/7/2022).

Nora menjelaskan ada beberapa objek pajak yang memang melebihi target yang cukup signifikan, hal tersebut merupakan dampak terselenggaranya World Surfing League (WSL) Krui Pro 2022 yang di selenggarakan beberapa waktu lalu.

"Misalnya pajak hotel yang realisasinya mencapai  284,08 persen atau Rp245.600.814 dari total target Rp99.000.000, kemudian pajak kafetaria yang mencapai 2481,30 persen atau sekitar Rp12.427.100 dari target Rp500.830," kata Nora.

Namun ada beberapa objek pajak juga yang hingga kini realisasinya masih nol persen diantaranya pajak sarang burung walet, pajak hiburan, pajak galian C dan pajak air bawah tanah, namun pihaknya masih terus berupaya untuk melakukan penagihan.

Sedangkan untuk realisasi pajak lainnya seperti pajak losmen sudah terealisasi 23,69 persen atau Rp23.452.500 dari total target Rp99.000.000, pajak restoran 70,61 persen atau Rp598.089.567 dari target Rp847.000.000.

Pajak rumah makan 87.69 persen atau Rp38.584.200 dari target Rp44.000.000, pajak warung makan 55,49 persen atau Rp14.650.000 dari target Rp26.400.000, pajak reklame 61,78 persen atau Rp54.366.150 dari target Rp88.000.000.

"Lalu pajak penerangan jalan 52,03 persen atau Rp2.003.224.893 dari target Rp3.850.000.000, pajak BPHTB 33,48 persen atau Rp220.997.475 dari target Rp660.000.000, pajak parkir 51,53 persen atau Rp15.460.000 dari target Rp30.000.000, pajak bumi dan bangunan seluruhnya 7,38 persen atau Rp418.219.949 dari target Rp5.665.000.000," paparnya.

Sehingga ia berharap agar seluruh objek pajak yang memang memiliki kewajiban untuk membayarkan pajak agar segera membayar pajak sebagai bentuk komitmen warga negara yang baik demi kemajuan pembangunan Pesisir Barat yang lebih baik lagi. (*)

Video KUPAS TV : Jaringan Narkoba Antar Pulau Dibekuk, Barang Bukti Ganja, Sabu Dan Ekstasi