• Minggu, 24 November 2024

Penghitungan Ulang Pajak Bumi dan Bangunan Selesai, BPPRD Metro Segera Sosialisasi ke Masyarakat

Senin, 11 Juli 2022 - 13.02 WIB
142

Kabid Pembukuan BPPRD Kota Metro, Juwanda. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro memastikan penghitungan ulang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) telah selesai, dan siap diinfokan ke masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan, Kepala BPPRD Kota Metro Arif Joko Arwoko melalui Kabid Pembukuan BPPRD Kota Metro, Juwanda, Senin (11/07/2022). Dirinya mengatakan terkait Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 tengah menunggu proses pencetakan.

"Jadi, masih menunggu selesai cetak dan akan segera di sampaikan kepada masing-masing kelurahan," ujar dia.

Kemudian, proses tersebut ditargetkan selambatnya selesai di akhir bulan Juli 2022 ini. Dan untuk pembayarannya akan dibuka kembali setelah SPPT tersebut disampaikan.

"Iya, jadi itu sudah selesai dihitung ulang karena kemarin ada perubahan nilai pemberian Stimulus pada PBB-P2 berdasarkan rapat bersama DPRD dan SE Walikota," ungkapnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Metro memberhentikan sementara penagihan atau pemungutan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) di Bumi Sai Wawai.

Hal tersebut tertulis dalam SE Nomor : 900/566/B-5/2022 tentang pemberhentian sementara penagihan dan pemungutan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2022.

Diketahui, perhitungan terbaru akan dikeluarkan berdasarkan hasil rapat bersama DPRD tentang penambahan pemberian stimulus terhadap pembayaran PBB-P2 tahun 2022. Dimana sebelumnya ditetapkan pemberian stimulus mulai dari 20 persen hingga 60 persen, menjadi 30 persen hingga 70 persen. (*)

Video KUPAS TV : Percikan Api dari Motor Diduga Penyebab Kebakaran SPBU Pasar Liwa