Pemkab Lamtim Telah Keluarkan 1.165 Surat Keterangan Kesehatan Hewan
Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Lamtim, Almaturidi, saat dimintai keterangan. Foto : Dok/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Pemerintah Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) melalui Dinas Perikanan dan Peternakan telah mengeluarkan seribu lebih surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur Almaturidi, Senin, (11/07/2022).
Ia mengatakan SKKH tersebut telah dikeluarkan kepada para peternak yang berada di Kabupaten setempat.
"Kita sudah mengeluarkan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) kepada para peternak sebanyak seribu lebih," ujarnya saat diwawancarai.
Ia menyebut hingga hari Sabtu (09/07) pihaknya telah mengeluarkan 1.165 SKKH kepada para peternak.
"Sejak bulan Januari hingga 9 Juli 2022, kita sudah mengeluarkan 1.165 SKKH," sebutnya.
Almaturidi menuturkan sebanyak 1.165 SKKH tersebut dikeluarkan bukan hanya ternak sapi saja.
"Jadi SKKH itu sudah dikeluarkan dan itu untuk sapi, kambing, babi bahkan telur juga," tuturnya.
Almaturidi menuturkan kebijakan SKKH merupakan keputusan dari Kementerian Pertanian RI.
"Surat Keputusan yakni Kepmen Pertanian Nomor 500.1/KPTS/PK.300/M/06/2022, tentang Penetapan Daerah Wabah-Wabah PMK (Foot and Mouth Disease)," pungkas Almaturidi. (*)
Video KUPAS TV : Benarkah PMK Jadi Faktor Penurunan Pembelian Sapi Ternak?
Berita Lainnya
-
Pencuri Motor di Lampung Timur Babak Belur Dihajar Warga
Senin, 25 Mei 2026 -
Catat! Bantuan Pangan Februari–Maret 2026 Mulai Cair di Lampung Timur, Dapat 20 Kg Beras dan 4 Liter Minyak Goreng
Selasa, 19 Mei 2026 -
Perahu Terbalik, Bapak dan Anak Tewas Tenggelam di Bendungan Margatiga Lamtim
Selasa, 12 Mei 2026 -
Musim Tanam Gadu 2026, Lampung Timur Targetkan Produksi Gabah 138 Ribu Ton
Selasa, 12 Mei 2026








