Belum Terungkap Meski Periksa Tiga Saksi, Polisi Terus Selidiki Kasus Penusukan Gadis Belia di Langkapura
Kapolsek Tanjung Karang Barat, Kompol Mujiono. Foto: Martogi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polisi terus melakukan
penyelidikan terkait penusukan gadis belia Tasya Septia Ningrum (15) warga Way
Kandis yang ditemukan bersimbah darah dan mengalami 10 luka tusukan di
kos-kosan Jalan Sultan Badaruddin, Gunung Agung, Kecamatan Langkapura, Bandar
Lampung, Selasa (5/7/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolsek Tanjung Karang Barat, Kompol Mujiono mengatakan
sudah memeriksa sebanyak tiga saksi untuk mengungkap terang perkara tersebut.
"Masih penyelidikan, saksi yang sudah kita periksa ada
tiga yaitu ibu kos, teman korban dan orangtua korban," katanya Senin
(11/7/2022).
BACA JUGA: Sadis! Gadis Belia di
Langkapura Diduga Jadi Korban Perampokan, Alami 10 Luka Tusuk
Namun, dari tiga saksi tersebut pihak polisi masih belum
bisa mengungkap siapa terduga pelaku penusukan sadis tersebut.
"Di sekitar TKP juga tidak ada CCTV, barang bukti sajam
yang dipakai pelaku juga belum ditemukan sampai saat ini," ujarnya.
Mujiono menjelaskan pihaknya masih menunggu keterangan dari
korban yang mengetahui pasti peristiwa tersebut.
BACA JUGA: Pelaku
Penikaman Gadis Belia di Langkapura Diduga Orang Dekat Korban
"Korban saat ini masih belum bisa memberikan keterangan
karena belum bisa bicara," ucapnya.
Disinggung apakah korban diduga menjadi korban pencurian,
Mujiono belum bisa memastikan karena masih dalam proses penyelidikan.
"Kos-kosan tersebut memang milik korban. Hanya HP saja yang hilang, uang Rp 6 juta milik korban ternyata tidak hilang, tapi sudah diambil oleh orangtuanya dua hari lalu," jelasnya. (*)
Video KUPAS TV : Polisi Temukan Mobil Hilang, Dibawa Kabur dari Bandar Lampung ke Medan
Berita Lainnya
-
Baru Dilantik 2025, Delapan Kepala Daerah Tumbang di OTT KPK
Rabu, 04 Maret 2026 -
KPK Tetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Tersangka Kasus Pengadaan Barang dan Jasa
Rabu, 04 Maret 2026 -
Pembunuh Sadis di Sukau Lampung Barat Terancam Hukuman Mati
Senin, 02 Maret 2026 -
Mantan Bupati Lamtim Dawam Rahardjo Divonis 8,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Pagar Rumdis
Kamis, 26 Februari 2026









