• Jumat, 22 Agustus 2025

Banner Ajakan Dukung Erick Thohir Jadi Presiden Bertebaran, Ini Tanggapan KPU Pringsewu

Senin, 11 Juli 2022 - 16.58 WIB
169

Ketua KPU Pringsewu, Sofyan Akbar Budiman. Foto: Dok Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pringsewu - Mengenai banner ajakan dukung Erick Thohir menjadi Presiden 2024 yang ada di Pringsewu, KPU Pringsewu menyampaikan bahwa hal tersebut saat ini masuk dalam ranah Pemerintah Daerah. 

Disampaikan Ketua KPU Pringsewu, Sofyan Akbar Budiman bahwa kebijakan untuk menertibakan banner-banner yang dirasa menganggu ketertiban umum dan kebersihan jalan ada di tangan pemerintah setempat lantaran pemerintah daerah telah memiliki peraturan daerah masing-masing.

"Kalau itu menggunakan perda masing-masing daerah yang berkaitan dengan ketertiban, kenyamanaan dan kebersihan wilayah. Jadi kalau yang sekarang harus ditindak menggunakan perdanya. Tetapi kalau di pemilu belum masuk tahapannya," Ujar Sofyan, Senin (11/7/22).

Sofian menyampaikan bahwa sampai saat ini mereka tidak bisa berbuat banyak dengan banner-banner berbau politik yang ada di jalan protokol di Pringsewu.

"Jadi kalau dari kami KPU tidak bisa mengambil tindakan karena memang statusnya juga belum jelas, status dalam konteks pemilu dia yang ada di gambar itu sebagai apa. Namun untuk sekarang ini tinggal dari pemerintah daerah saja menertibkan spanduk atau baliho yang ada di jalan yang sekiranya di situ tidak boleh dipasang atau ditempel harus ditindak, itu kita serahkan kepada pemerintah daerah," Jelasnya.

Untuk sementara ini dilanjutkannya bahwa tahapan pemilu baru akan memasuki tahapan pendaftaran partai politik di KPU pusat tanggal 29 Juli 2022 sehingga belum ada nama resmi dari calon presiden maupun calon wakil presiden untuk pemilu serentak 2024 mendatang.

Sementara itu menurut Sofyan, pendaftaran capres dan cawapres menurut jadwal KPU RI dilaksanakan sejak 9 Oktober hingga 25 November 2023 dan pelaksanaan sosialisasi ataupun kampanye baru bisa dilakukan setelah KPU RI menetapkan siapa saja calon presiden dan calon wakil presiden yang akan bertanding merebut kursi orang nomor satu dan dua di Indonesia pada 14 Februari 2024.

"Setelah tanggal 25 November 2023 baru para calon capres dan cawapres bisa melakukan kampanye baik melalui media atau secara langsung. Masa kampanye sendiri sejak 28 November 2023 - 10 Februari 2024 dan akan ada 3 hari masa tenang yaitu 11, 12 dan 13 Februari artinya dalam masa tersebut harus bersih dari atribut kampanye," Terangnya.

Terkait dengan bannar-banner tersebut, Sofian berpendapat bahwa hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan elektabilitas mereka di mata masyarakat.

"Kalau untuk sekarang mungkin banner atau spanduk-spanduk itu dipasang untuk meningkatkan elektabiltas mereka di masyarakat, hanya sebatas itu," paparnya.

Sofyan turut menyampaikan bahwa pihaknya kedepan bersama pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya akan menetapkan titik lokasi dimana para calon bisa melakukan kampanye baik menggunakan media ataupun secara langsung di Pringsewu setelah sudah keluar nama-nama resmi dari KPU pusat.

Sementara itu, untuk banner atau spanduk ajakaan mendukung Erick Thohir (ET) menjadi Presiden 2024 di Pringsewu tidak hanya ditemukan di Kecamatan Sukoharjo saja tetapi sudah terpampang di beberapa titik lokasi di pinggir jalan protokol atau jalan utama Kecamatan Gadingrejo seperti di depan UPT SD Negeri 1 Tambahhrejo, di dekat SMP Muhammadiyah 1 tidak jauh dari terminal gadingrejo. (*)

Video KUPAS TV : Detik-Detik Pemusnahan Ratusan Barang Bukti Hasil Kejahatan