Banner Ajakan Dukung Erick Thohir Jadi Presiden Bertebaran, Ini Tanggapan KPU Pringsewu

Ketua KPU Pringsewu, Sofyan Akbar Budiman. Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu - Mengenai banner ajakan dukung Erick
Thohir menjadi Presiden 2024 yang ada di Pringsewu, KPU Pringsewu menyampaikan
bahwa hal tersebut saat ini masuk dalam ranah Pemerintah Daerah.
Disampaikan Ketua KPU Pringsewu, Sofyan Akbar Budiman bahwa
kebijakan untuk menertibakan banner-banner yang dirasa menganggu ketertiban
umum dan kebersihan jalan ada di tangan pemerintah setempat lantaran pemerintah
daerah telah memiliki peraturan daerah masing-masing.
"Kalau itu menggunakan perda masing-masing daerah yang
berkaitan dengan ketertiban, kenyamanaan dan kebersihan wilayah. Jadi kalau
yang sekarang harus ditindak menggunakan perdanya. Tetapi kalau di pemilu belum
masuk tahapannya," Ujar Sofyan, Senin (11/7/22).
Sofian menyampaikan bahwa sampai saat ini mereka tidak bisa
berbuat banyak dengan banner-banner berbau politik yang ada di jalan protokol
di Pringsewu.
"Jadi kalau dari kami KPU tidak bisa mengambil tindakan
karena memang statusnya juga belum jelas, status dalam konteks pemilu dia yang
ada di gambar itu sebagai apa. Namun untuk sekarang ini tinggal dari pemerintah
daerah saja menertibkan spanduk atau baliho yang ada di jalan yang sekiranya di
situ tidak boleh dipasang atau ditempel harus ditindak, itu kita serahkan
kepada pemerintah daerah," Jelasnya.
Untuk sementara ini dilanjutkannya bahwa tahapan pemilu baru
akan memasuki tahapan pendaftaran partai politik di KPU pusat tanggal 29 Juli
2022 sehingga belum ada nama resmi dari calon presiden maupun calon wakil
presiden untuk pemilu serentak 2024 mendatang.
Sementara itu menurut Sofyan, pendaftaran capres dan
cawapres menurut jadwal KPU RI dilaksanakan sejak 9 Oktober hingga 25 November
2023 dan pelaksanaan sosialisasi ataupun kampanye baru bisa dilakukan setelah
KPU RI menetapkan siapa saja calon presiden dan calon wakil presiden yang akan
bertanding merebut kursi orang nomor satu dan dua di Indonesia pada 14 Februari
2024.
"Setelah tanggal 25 November 2023 baru para calon
capres dan cawapres bisa melakukan kampanye baik melalui media atau secara
langsung. Masa kampanye sendiri sejak 28 November 2023 - 10 Februari 2024 dan
akan ada 3 hari masa tenang yaitu 11, 12 dan 13 Februari artinya dalam masa
tersebut harus bersih dari atribut kampanye," Terangnya.
Terkait dengan bannar-banner tersebut, Sofian berpendapat
bahwa hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan elektabilitas mereka di mata
masyarakat.
"Kalau untuk sekarang mungkin banner atau
spanduk-spanduk itu dipasang untuk meningkatkan elektabiltas mereka di
masyarakat, hanya sebatas itu," paparnya.
Sofyan turut menyampaikan bahwa pihaknya kedepan bersama
pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya akan menetapkan titik lokasi dimana
para calon bisa melakukan kampanye baik menggunakan media ataupun secara
langsung di Pringsewu setelah sudah keluar nama-nama resmi dari KPU pusat.
Sementara itu, untuk banner atau spanduk ajakaan mendukung Erick Thohir (ET) menjadi Presiden 2024 di Pringsewu tidak hanya ditemukan di Kecamatan Sukoharjo saja tetapi sudah terpampang di beberapa titik lokasi di pinggir jalan protokol atau jalan utama Kecamatan Gadingrejo seperti di depan UPT SD Negeri 1 Tambahhrejo, di dekat SMP Muhammadiyah 1 tidak jauh dari terminal gadingrejo. (*)
Video KUPAS TV : Detik-Detik Pemusnahan Ratusan Barang Bukti Hasil Kejahatan
Berita Lainnya
-
Gelapkan Mobil Honda Brio, Warga Pringsewu Ditahan Polisi
Rabu, 20 Agustus 2025 -
Buron Lima Bulan, Pencuri Kabel Listrik PLN di Pringsewu Ditangkap di Bekasi
Senin, 18 Agustus 2025 -
Warga Pringsewu Serahkan Sepucuk Senpi Rakitan ke Polisi
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Gerakan Pangan Murah di Pringsewu, 2 Ton Beras Ludes Dalam Tempo 2 Jam
Kamis, 14 Agustus 2025