14 Remaja dan 4 Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia Miras di Metro

Puluhan remaja yang terjaring razia saat berbaris di lorong kantor Satpol-PP Kota Metro. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Sebanyak 14 remaja dan 4 pasangan bukan pasangan suami istri (Pasutri) di Kota Metro, Provinsi Lampung terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Metro bersama aparat Kepolisian di malam Idul Adha, Sabtu (9/7/2022) tengah malam.
Dari pantauan Kupastuntas.co, tim gabungan melakukan razia dengan menyisir rumah kost yang kerap dilaporkan masyarakat, hotel dan tempat karaoke. Operasi tersebut terbagi atas tiga tim yang menyebar ke seluruh Kecamatan di Metro.
Dalam razia itu, sebanyak 22 orang diamankan dari sejumlah rumah kost di Metro. Mereka terbagi atas 14 remaja dan pelajar yang sedang asyik pesta miras serta 4 pasangan bukan suami istri sah.
Adapun rinciannya, 10 remaja sedang asyik pesta Miras diamankan dari rumah kost di Jalan Kenanga, Kelurahan Mulyojati, Kecamatan Metro Barat. Mereka terdiri atas 6 pelajar yang baru masuk di SMK Muhammadiyah 2 Kota Metro, 2 pelajar SMK N 1 Sukadana dan 2 remaja yang baru lulus sekolah.
Selanjutnya, petugas juga mengamankan 6 orang yang merupakan pasangan bukan suami istri dari sejumlah kamar kost di Jalan Mandiri 2 Kelurahan Mulyojati Kecamatan Metro Barat.
Tak hanya itu, di rumah kost tersebut satu pasangan dengan identitas nikah sirih juga diamankan petugas. Petugas gabungan juga mengamankan 4 remaja dari wilayah Kecamatan Metro Timur yang sedang asyik mengkonsumsi Miras di rumah kost.
Kasat Pol-PP Kota Metro, Imron menjelaskan bahwa operasi gabungan menyambut hari raya Idul Adha tersebut dilakukan menindaklanjuti keluhan masyarakat atas maraknya aktivitas negatif penghuni rumah kost di Metro.
"Operasi kami pada malam hari ini bersifat rutin dan menindaklanjuti hal-hal yang sudah viral di facebook yang mengatakan bahwa di kost-kostan ada prostitusi dan itu meresahkan masyarakat. Kami terbagi menjadi tiga tim, bergerak mengecek semua itu dan lokus kita ada di kost-kostan, hotel, tempat karaoke dan lainnya," terangnya, Minggu (10/7/2022) dini hari.
Ia mengungkapkan, dalam razia itu sebanyak 22 orang diamankan ke kantor Satpol-PP Kota Metro. Mereka dilakukan pembinaan dan pemanggilan kedua orangtuanya.
"Perlu kami tegaskan, Kota Metro ini harus kita jaga bersama. Tadi kami sempat berkoordinasi dengan pihak Polres Metro untuk mendampingi kami di lapangan. Untuk hasilnya tadi ada puluhan remaja yang diamankan karena mengkonsumsi miras dan ada yang ditemukan dalam kamar kost tapi bukan suami istri," jelasnya.
"Ada satu pasangan yang kita amankan, penjelasannya nikah sirih, kalau secara agama ya sah tapi kalau secara pemerintahan dia belum tercatat oleh karena itu kami merasa perlu memanggil orangtuanya untuk membuktikan kebenaran tersebut. Dari empat pasang yang diamankan hanya satu pasang yang berstatus nikah sirih, sisanya tidak," imbuhnya.
Imron juga meminta kerjasama seluruh masyarakat khususnya penghuni rumah kost untuk menjaga ketertiban selama berada di Kota Metro.
"Kami mohon kebersamaannya seluruh masyarakat baik di Kota Metro maupun dari luar Kota Metro, kalau datang ke Metro itu lakukan hal-hal yang sesuai dengan aturan yang ada, karena di Kota Metro ini ada peraturan daerah yang harus kita tegakkan," tandasnya.
Sementara itu, ke empat pasangan bukan suami istri yang diamankan dari kamar kost masing-masing berinisial SI (30) warga Purbolinggo, Lampung Timur dan SE (31) warga Trimurjo, Lampung Tengah. Kemudian AS (27) warga Metro Utara dan LNW (26) warga Bumi Nuban, Lampung Timur.
Lalu DS (23) warga Gondang Rejo, Pekalongan, Lampung Timur dan EP (22) warga Banjarsari, Metro Utara. Kemudian pasangan nikah sirih berinisial DA (39) warga Tanjungkarang dan AK (33) warga Purbolinggo, Lampung Timur.
Selanjutnya, 5 pelajar kelas 10 SMK Muhammadiyah 2 Metro yang diamankan petugas masing-masing berinisial DA (15), MBJA (15), PM (15), RAK (15), RER (15) dan satu pelajar kelas 12 berinisial YFP (17). (*)
Video KUPAS TV : Satpol-PP Gerebek Rumah Kost Diduga Tempat Mesum
Berita Lainnya
-
KONI Metro Targetkan Pertahankan Peringkat Kedua di Porprov
Rabu, 02 Juli 2025 -
Pemkot Metro Hapus Denda PBB-P2 Tahun 2002-2024, Warga Hanya Diminta Bayar Pokok Pajak
Selasa, 01 Juli 2025 -
Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Polres Metro Komitmen Berantas C3 dan Narkoba
Selasa, 01 Juli 2025 -
339 PPPK Resmi Terima SK dari Wali Kota Metro
Senin, 30 Juni 2025