Usai Viral, Dua Pelaku Curas Meresahkan di Metro Akhirnya Tertangkap

Dua pelaku Curas yang korbannya viral di Medsos kini diamankan diamankan di Mapolres Metro. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Setelah menangkap seorang pelaku Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) yang korbannya viral di Medsos kurang dari 24 jam, kini Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 yang dipimpin Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro kembali menangkap seorang rekan pelaku.
Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun melalui Kasat Reskrim IPTU Mangara Panjaitan menjelaskan bahwa dua pria yang diamankan tersebut merupakan pelaku Curas yang korbannya sempat viral di medsos.
Kasat menerangkan, korban yang diketahui bernama Yogi Pratama (37) warga Yosodadi, Kecamatan Metro Timur ditodong dan di aniaya oleh dua pelaku Curas pada Kamis (7/7/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kedua pelaku merupakan warga Kota Metro, masing-masing ialah DR (21) seorang mahasiswa warga Jl. Kutilang, Kelurahan Iringmulyo, Metro Timur dan TH (24) pengangguran warga Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat.
IPTU Mangara Panjaitan membeberkan kronologis kejadian yang bermula saat korban pulang kerja dan melintas di Jl. Melon Kelurahan Mulyojati Kecamatan Metro Barat.
"Tiba-tiba pelaku DR duduk di jok bagian belakang sepeda motor sambil menodongkan sebilah pisau ketika korban akan menyebrang jalan. Kemudian korban disuruhnya jalan kearah Perintis dan sesampai disana korban langsung dipukul menggunakan tangan kosong kearah perut dan kearah mulut oleh pelaku DR, dan TH juga memukul dari belakang," bebernya, Sabtu (9/7/2022).
Saat korban mencoba kabur, pelaku berhasil menangkap kembali korban dengan menarik jaketnya. Lalu korban diperintahkan pelaku untuk mengendarai motor miliknya hingga Jl. Birgjen Sutiyoso tepatnya di dekat Gedung Olahraga (GOR) Kota Metro.
"Lalu korban mencoba melarikan diri namun jaket korban berhasil dipegang pelaku DR. Selanjutnya korban disuruh untuk mengendarai sepeda motor lagi kerah GOR Metro dan di ikuti oleh pelaku TH di belakang menggunakan sepeda motor lain," terangnya.
"Kemudian ketika sudah dekat GOR korban menjatuhkan sepeda motor yang dikendarainya dan ketika korban bersama pelaku DR jatuh korban langsung dibekap oleh pelaku TH yang lalu korban mau ditusuk dengan sebilah pisau namun korban berhasil melarikan diri dan korban meminta tolong warga sekitar untuk pergi dari tempat tersebut, hingga sepeda motor dan HP milik korban diambil oleh pelaku," imbuhnya.
IPTU Mangara Panjaitan yang baru menjabat Kasat Reskrim tersebut mengungkapkan proses penangkapan yang dilakukannya bersama Tekab 308 Polres Metro.
"Kronologis penangkapan pada hari Jum'at tanggal 8 Juli 2022 sekira pukul 19.00 WIB, team Tekab 308 Polres Metro di pimpin Kasat Reskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres metro guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Dari tangan kedua tersangka, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 helai kaos milik pelaku, sepotong celana Levis milik pelaku, 1 unit motor mer Yamaha Mio milik korban, 1 unit handphone merk Xiaomi Note 2 milik korban dan 1 buah helm milik pelaku.
Kedua pelaku yang merupakan warga Metro tersebut kini diamankan di Mapolres Metro, mereka terancam pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dan diganjar hukuman paling lama 9 tahun penjara.
Sebelumnya, video amatir berdurasi 28 detik viral di media sosial dan pesan berantai WhatsApp. Dalam video tersebut tergambar seorang pria dengan jaket abu-abu hitam dan celana pendek mengalami pendarahan pada bagian mulut.
Dalam video amatir tersebut, perekam menyampaikan bahwa pria yang didokumentasikannya merupakan korban Curas di Samber Park. (*)
Berita Lainnya
-
KONI Metro Targetkan Pertahankan Peringkat Kedua di Porprov
Rabu, 02 Juli 2025 -
Pemkot Metro Hapus Denda PBB-P2 Tahun 2002-2024, Warga Hanya Diminta Bayar Pokok Pajak
Selasa, 01 Juli 2025 -
Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Polres Metro Komitmen Berantas C3 dan Narkoba
Selasa, 01 Juli 2025 -
339 PPPK Resmi Terima SK dari Wali Kota Metro
Senin, 30 Juni 2025