Korban Luka Berat atau Ringan, Pelaku Tabrak Lari Terancam 5 Tahun Penjara

Foto: Ist.
Kupasdtuntas.co, Bandar Lampung - Meskipun korban tabrak lari mengalami luka berat atau luka ringan, namun pelaku tabrak lari tetap terancam 5 tahun penjara.
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Bandar Lampung, Iptu Agus Jatmiko mengatakan, pelaku tabrak lari bisa dikenakan pasal 312 UU LLAJ dengan ancaman 5 tahun penjara, baik korban luka berat maupun luka ringan.
"Kalau tabrak lari, dia (pelaku) sebenarnya tahu (menabrak), tapi tidak membantu atau menolong, tidak melapor ke polisi dan malah lari, bisa kena 312 UU LLAJ," kata Agus, saat dimintai keterangan, Sabtu (9/7/2022).
Ia juga menjelaskan, apabila pelaku tabrak lari tertangkap dan kemudian beralasan kabur karena takut diamuk massa akan tetap kena pasal 312 UU LLAJ.
"Kabur itu kan ada dua, kalau dia takut berhenti karena takut diamuk massa, dia bisa kabur ke kantor polisi. Kalau kabur ke kantor polisi paling kena pasal 310 UU LLAJ saja," ujarnya.
"Tetapi kalau kabur menghilang, terus dicari dan setelah tertangkap mengaku takut dimassa orang, bisa kena pasal 312 UU LLAJ juga," lanjutnya.
Jatmiko pun menghimbau untuk korban tabrak lari agar segera melapor pasca kejadian supaya cepat ditindak-lanjuti oleh polisi.
"Jika jadi korban tabrak lari, lapor dan harus jelas, apa kendaraannya, apa warnanya. Ini yang penting catat plat nomornya. Kalau ada yang dibonceng korban, yang dibonceng bisa jadi saksi," terangnya.
Sementara Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, AKP M Rohmawan mengatakan, masyarakat jangan diam begitu saja jika menjadi korban tabrak lari, walaupun kecelakaan tersebut menyebabkan korban luka ringan.
"Seharusnya korban bisa lapor ke kami, nanti kami bantu lacak pelakunya," kata Rohmawan.
Rohmawan menjelaskan, polisi akan selalu siap membantu dan menerima semua laporan dari korban tabrak lari. Pihaknya juga siap menjadi jembatan mediasi kedua belah pihak.
"Perlunya laporan ke unit Lakalantas agar dapat ditangani oleh aparat penegak hukum," ujarnya.
Korban hanya perlu mendatangi kantor polisi terdekat untuk memberikan keterangan yang dialaminya, nanti akan didata terkait identitas korban, tempat kejadian perkara, serta kerugian yang dialami korban.
"Tidak perlu (surat visum, bukti-bukti kecelakaan), nanti kami yang lakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi di sekitar lokasi kejadian," ucapnya.
Namun, jika korban memiliki bukti rekaman cctv di sekitar lokasi, itu akan mempermudah penyelidikan.
"Tapi jangan buat laporan palsu supaya bisa klaim asuransi, nanti pembuat laporan palsu bisa dipidanakan," jelasnya.
Ia juga menghimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri terhadap pelaku tabrak lari dan segera diserahkan ke pihak polisi.
"Negara kita punya hukum dan peraturan yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya. (*)
Video KUPAS TV : Satpol-PP Gerebek Rumah Kost Diduga Tempat Mesum
Berita Lainnya
-
Ayah Tiri di Bandar Lampung Setubuhi Anak Hingga Hamil Tujuh Bulan
Sabtu, 21 Juni 2025 -
Oknum Guru Honorer di Bandar Lampung Sodomi Enam Anak Dibawah Umur
Sabtu, 21 Juni 2025 -
Naufal A Cahya Pimpin BM PAN Lampung, Siap Tata Organisasi dan Genjot Kaderisasi
Sabtu, 21 Juni 2025 -
Polisi Temukan Jasad Bayi yang Dibuang Mahasiswa di Tegineneng
Sabtu, 21 Juni 2025