• Senin, 30 September 2024

Jual Ekstasi di Tempat Hiburan Organ Tunggal, 2 Pria Diamankan Polres Way Kanan

Jumat, 08 Juli 2022 - 15.19 WIB
304

Kedua tersangka dan barang bukti narkotika diduga jenis ekstasi saat diamankan Polres Way Kanan. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Way Kanan – Nekat menjual narkoba jenis ekstasi di sebuah acara hiburan organ tunggal, 2 pemuda warga Way Kanan berhasil diamankan polisi.

Dua pemuda tersebut berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Way Kanan di Kampung Tanjung Dalom, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan.

Kedua tersangka berinisial KM (39) warga Kampung Nuar Maju Kecamatan Buay Bahuga, dan rekannya F (34) warga Desa Way Halom, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatera Selatan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatresnarkoba Iptu Sigit Barazili mengatakan, penangkapan kedua tersangka ini berawal saat petugas mendapatkan informasi dari masyarakat pada hari Rabu (06/07/22) tentang adanya peredaran gelap narkotika di Kampung Tanjung Dalom.

"Atas informasi itu petugas Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lapangan," ujarnya saat memberikan keterangan Jumat (08/07/2022).

Sigit mengatakan, setelah diselidiki sekitar pukul 02.00 WIB anggota berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial KM ditempat hiburan Organ Tunggal.

"Saat dalam penindakan, petugas kita berhasil menemukan 6 butir tablet warna orange diduga narkotika jenis ekstasi yang  ditemukan pada kantong jaket warna coklat yang digunakan tersangka, dan kita juga berhasil mengamankan uang tunai sejumlah Rp600.000 dan 1 satu unit handphone warna putih milik tersangka," terangnya.

Sigit mengatakan, dari pengakuan KM, masih ada rekannya yang melakukan peredaran narkotika diduga jenis ekstasi itu.

"Berdasarkan interogasi, petugas kita langsung melakukan pengembangan untuk melakukan penyelidikan ke tempat hiburan orgen tunggal dan pada pukul 02.30 WIB, berhasil mengamankan seorang laki-laki yang berinisial F. Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan kepada tersangka F ini kembali petugas kita menemukan di selipan celana bagian belakang F berupa satu butir tablet warna orange diduga Narkotika jenis Ekstasi," ungkapnya.

Keduanya kemudian dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya tersangka ini dapat dikenai dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun paling lama 20 dua puluh tahun," tutupnya. (*)