Viral di Medsos Jadi Tempat Mesum, Pol-PP Metro Periksa Rumah Kost di Jalan Tengger

Petugas Penegak Perda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Metro saat melakukan pembinaan kepada empat penghuni wanita didalam rumah kost tersebut. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Usai viral unggahan warga di Media Sosial (Medsos) facebook, bahwasannya rumah kost di Jalan Tengger, Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur dilaporkan diduga penghuninya kerap berbuat mesum, akhirnya diperiksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Kamis (7/7/2022).
Kepala Satpol-PP Kota Metro, Imron melalui Kabid
Penegak Perda, Yoseph Nenotaek menerangkan, pemeriksaan yang dilakukan meliputi
pemantauan dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket)
"Kemarin itu sempat viral di media sosial
juga, maka hari ini kami tindaklanjuti bersama tim penegakan Perda. Kami
melakukan pengecekan di lokasi untuk melihat aktivitas penghuni rumah kost
ini," kata Yoseph saat dikonfirmasi Kupastuntas.co.
Pihaknya mengaku mendapatkan laporan dari
masyarakat atas adanya aktivitas penghuni kost yang diduga kerap berbuat mesum
lantaran melakukan kunjungan diluar batas waktu alias dini hari.
"Kami menindaklanjuti laporan masyarakat yang
disampaikan kepada kami bahwa di kost-kostan ini ada kegiatan yang meresahkan
masyarakat. Dari batas waktu kunjungan yang dianggap mengganggu warga sekitar
maka kami datang kemari melakukan pengecekan," ujarnya.
Setelah dilakukan pengecekan, petugas tidak
menemukan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada dugaan perbuatan mesum
dilingkungan rumah kost.
"Setelah kami cek tidak kami temukan ke arah
dugaan mesum seperti yang dilaporkan. Kebetulan yang kost disini rata-rata
perempuan dan ada beberapa laki-laki yang kost. Mereka berasal dari berbagai
kabupaten di Lampung, setelah kami lakukan pengecekan kami temui mereka dan
kami lakukan pembinaan. Selain itu kami juga meminta mereka untuk menjaga
keamanan dan ketertiban di lingkungan sini," terangnya.
Pengecekan rumah kost serupa juga akan terus
dilakukan oleh Satpol-PP setelah mendapatkan laporan dari masyarakat. Ia juga
mengimbau masyarakat untuk tidak takut melaporkan perbuatan melanggar oleh
penghuni rumah kost kepada Pol-PP.
"Sesuai dengan tupoksi kami, maka kami lakukan
kegiatan pengecekan dan pembinaan ke masyarakat sehingga tidak menimbulkan
hal-hal yang mengganggu masyarakat disekitarnya," bebernya.
"Kami dari tim penegakan Perda Satpol-PP Kota
Metro mengimbau masyarakat Kota Metro yang cinta pada Kota Metro, bila melihat
lingkungannya terdapat rumah kost ataupun rumah tinggal yang meresahkan warga dapat
melaporkan ke Satpol-PP Kota Metro," imbuhnya.
Dalam kesempatan itu, salah seorang warga yang
enggan disebutkan identitasnya mengaku kerap menyaksikan sejumlah pasangan keluar
masuk rumah kost. Namun ia bersama warga lainnya mengaku tidak mau ikut campur
atas perilaku para pasangan tersebut.
"Yang punya kost-kostan ini yang punya toko
Restu itu, kita mau laporan juga tapi tidak enak dengan tetangga sebenarnya.
Kita tidak berani menegur, nanti takutnya disalahkan. Kalau yang masuk kesini
ya banyak, laki-laki dan perempuan," tandasnya.
Sebelumnya, sebuah akun facebook bernama Heru Den
mengunggah sebuah tulisan disertai foto rumah kost dengan pintu rolling door
terbuka sebagai di Jl. Tengger, Yosorejo Kecamatan Metro Timur. Unggahan itupun
viral pada 3 Juli 2022 dan banyak dikomentari warganet.
"Yth BPK Kapolres Metro dan BPK Polisi Pamong Praja dan instansi terkait. Tolong beribu tolong Jl Tengger kos2an sering untuk berbuat mesum siang atau malam. Kami warga sekitar terganggu. Mohon sekiranya untuk patroli atau operasi dan ditanya status masing anak kos," isi dari unggahan tersebut. (*)
Video KUPAS TV : Detik-Detik Pemusnahan Ratusan Barang Bukti Hasil Kejahatan
Berita Lainnya
-
Polisi Tangkap 7 Pengedar dan 42 Pengguna Narkoba di Metro
Rabu, 21 Mei 2025 -
1.980 Pelajar Metro Adu Bakat di Porseni 2025
Rabu, 21 Mei 2025 -
Ormas Desak Polisi Selidiki Keterlibatan Oknum Disdikbud Metro Pada Dugaan Korupsi Dana Pendidikan
Rabu, 21 Mei 2025 -
Pemkot Metro Siapkan Roadmap Wajib Belajar, Sarpras Sekolah Jadi Fokus Awal
Selasa, 20 Mei 2025