Tak Semua ODGJ Lolos Jeratan Hukum, Ini Penjelasan Psikiater
Psikiater Konsultan Anak dan Remaja, dr. Tendry Septa, SpKJ , Tendry saat jadi bintang tamu di Kupas Podcast dengan tema ODGJ di Seputar Kita, Kamis (7/7). Foto : Reza/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co,Bandar Lampung -Tidak semua orang dalam gangguan kejiwaan (ODGJ) bisa lolos dari jeratan hukum atas apa yang telah diperbuatnya.
Psikiater Konsultan Anak dan Remaja, dr. Tendry Septa, SpKJ mengatakan, karena pada dasarnya yang dinilai pada saat dia melakukan pelanggaran hukum itu dipengaruhi tidak oleh gangguan jiwanya.
“Jadi tidak semua dengan gangguan jiwa itu bebas dari jerat hukum," ujar Tendry saat jadi bintang tamu di Kupas Podcast dengan tema ODGJ di Seputar Kita, Kamis (7/7).
Namun sebaliknya, kata Tendry, jika seseorang itu dipengaruhi dan dinilai akibat gangguan jiwa, tidak bisa mengendalikan dan segala macam, barulah dia disebut tidak bertanggung jawab.
Beberapa peristiwa hukum jika pelakunya itu dinyatakan mengidap gangguan kejiwaan, penyidik kepolisian atau pihak berwenang lainnya, membuka peluang untuk menghentikan penyidikan kasus terhadap pelaku.
Tendry menerangkan, pengidap ODGJ memiliki hambatan ketika dia berinteraksi dalam keseharian, bisa karena perasaannya atau perilakunya. Jadi gangguan pada fungsi, seperti interaksi sosial yang membuat dia tidak nyaman.
Kemudian, ketika ada peristiwa atau tindakannya itu melanggar hukum, dimana pelakunya itu mengalami gangguan jiwa, lantas seolah-olah dia itu pasti bebas dari masalah hukum.
Untuk melihat apakah yang bersangkutan ini sebenarnya dipengaruhi gangguan jiwa atau tidak harus ada observasi, dimana ada timnya apakah yang melanggar hukum ini terlihat sebenarnya dari semua sisi dia ODGJ atau tidak.
"Karena yang kita nilai itu banyak, pertama kita lihat ada tidak gangguan jiwa sebelumnya, kedua saat dia melakukan itu memang dipengaruhi oleh tanda gangguan jiwanya atau tidak, ketiga pada saat disidang yang bersangkutan itu menampilkan gangguan jiwa dan segala macam ini menyulitkan. Tapi yang kita nilai saat dia melakukannya dan konsistensi ketika dia menjawab," jelasnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, dalam Pasal 44 KUHP diatur bahwa jika pelaku dinyatakan pengidap gangguan jiwa tidak bisa dipenjara. "Tapi prosedurnya dia harus dirawat ke rumah sakit jiwa. Lalu setelah sembuh dan keluar dia tetap harus rawat jalan," kata dia.
Menurut Tendry, banyak faktor penyebab ODGJ sendiri yaitu ada faktor sosial, genetik, psikologis.
Lalu faktor sosial, yang memang cukup ramai pada anak remaja. Lalu penggunaan pada gadget yang tidak bisa dikelola dengan baik, sehingga memunculkan tanda dan gejala gangguan juga pada yang bersangkutan akibat dia ketergantungan internet tersebut.
"Terjadi perubahan perilaku pada yang bersangkutan. Misalkan berhubungan dengan gamenya yang dia sudah kecanduan dan itu harus terpenuhi, itu dapat merubah perilakunya," ucap dia.
Penyembuhan ODGJ ini tergantung jenisnya yang dialami oleh orang tersebut, jika diberikan obat dan psikoterapi dengan lama lalu tidak timbul lagi gejala itu maka itu sembuh.
Namun ia mengimbau, jika menemui ODGJ hendaknya masyarakat melakukannya lebih arif jangan disingkirkan dan diperlakukan tidak pas.
"Tapi bawalah dia berobat, sehingga bisa kembali seperti awal lagi. Selanjutnya yang datang ke rumah sakit jiwa bukan hanya untuk ODGJ ya tapi juga untuk beberapa hal seperti konsultasi dan lainnya," tandasnya. (Sri)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Lahirkan Inovasi PLTB Archimedes 3 Sudu untuk Penerangan UMKM Gunung Kunyit
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Istri Bripka Anumerta Arya Supena Bersyukur Kasus Cepat Terungkap
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Kenangan Rekan untuk Bripka Arya Supena, Polisi Baik yang Gugur saat Bertugas
Sabtu, 16 Mei 2026 -
Perintah Kapolda Lampung Tembak di Tempat Pelaku Begal Tuai Pro dan Kontra
Sabtu, 16 Mei 2026








