• Selasa, 12 Mei 2026

Pemkot Metro Keluarkan Surat Edaran Hewan Kurban Wajib Miliki SKKH

Kamis, 07 Juli 2022 - 15.54 WIB
164

Surat edaran Pemkot Metro yang mewajibkan hewan kurban memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Menjelang hari raya Idul Adha 1443 Hijriyah, Pemerintah Kota (Pemkot) Metro mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mewajibkan hewan kurban memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Metro, Heri Wiratno melalui Kabid Peternakan, Lina Oktira menyampaikan, dikeluarkannya SE tersebut guna mencegah penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak.

Surat edaran bernomor 524/ 666/D-9/04/2022 perihal peningkatan kewaspadaan penyakit hewan menular dan zoonosis pada Hewan ternak dalam rangka Idul Adha 1443 H itu didistribusikan ke seluruh Kelurahan untuk kemudian disampaikan ke setiap masjid yang ada di Metro.

"Di dalam surat di terangkan bahwasannya pada hewan ternak yang hendak di kurban harus memenuhi kriteria hewan kurban dan harus sehat. Jadi hewan yang akan di kurbankan itu harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari Dinas atau dari dokter Hewan," ucapnya kepada awak media, Kamis (7/7/2022).

Tidak hanya itu, hewan kurban yang berjenis kelamin betina juga harus memiliki Surat Keterangan Status Reproduksi (SKSR).

"Jadi, hewan yang akan di kurbankan juga tidak boleh hewan betina yang produktif," kata dia.

Sementara itu, Walikota Metro, Wahdi menerangkan bahwa terbitnya edaran tersebut mengikuti edaran Kementerian Agama No. 10 tahun 2022 tentang panduan penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban tahun 1443 H/2022M.

"Jadi, kita juga mengikuti SE Kemenag No 10 itu dan juga kepada para pemotong dan pelaksana kurban harus tetap mematuhi protokol kesehatan," beber dia.

Di tempat terpisah, Sekretaris Daerah Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo menegaskan, itu dilakukan untuk mencegah penyebaran dan pengendalian PMK di Hari Raya Idul Adha.

"Jadi, didalam SE itu jelas harus ada SKKH dari dokter hewan setempat dan harus dalam kondisi yang sehat," tandasnya. (*)

Video KUPAS TV : Beri Kado HUT Metro | Warga Timbun Lubang Jalan Budi Utomo


Editor :