• Rabu, 02 Juli 2025

Viral, Detik-detik Penangkapan Kurir Sabu di Metro Terekam Kamera

Rabu, 06 Juli 2022 - 14.19 WIB
3.8k

Detik-detik proses penangkapan tersangka Firmansyah oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro di Jl. Flores, Kelurahan Ganjar Agung, Metro Barat. Foto: Arby /Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Video amatir detik-detik penangkapan seorang kurir narkoba jenis sabu oleh sejumlah personel Satuan Reserse Narkoba Polres Metro terekam kamera warga dan viral di jejaring sosial WhatsApp, Rabu (6/7/2022).

Dalam video amatir berdurasi 20 detik yang didapat Kupastuntas.co, terlihat seorang pria dibekuk petugas polisi berpakaian preman dan dikelilingi masyarakat yang menyaksikan proses penangkapan.

Kasat Narkoba Polres Metro, IPTU AE Siregar membenarkan adanya giat penangkapan yang dilakukan oleh personelnya tersebut.

Ia menerangkan, pria tersebut diamankan pada Selasa 5 Juli 2022 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Flores, Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat.

"Satu orang pria kami amankan bernama Firmansyah usia 34 tahun warga Desa Negara Nabung, RT 004 RW 002 Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur," kata AE Siregar, saat dikonfirmasi kupastuntas.co di kantornya, Rabu (6/7/2022).

Kasat menerangkan, saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sekantong narkotika jenis sabu yang disimpan Firmansyah dalam kotak rokok yang disimpan di saku celananya.

"Saat dilakukan penggeledahan terhadap Firmansyah ini ditemukan satu kantong sabu dengan berat 5,02 gram. Selain itu ditemukan juga 1 bundel plastik klip bening ukuran kecil," terangnya.

IPTU AE Siregar juga mengungkapkan, tidak ada perlawanan saat proses penangkapan Firmansyah. Video amatir yang beredar tersebut diduga berasal dari masyarakat yang mengabadikan proses penangkapan.

"Tidak ada perlawanan, hanya saat penangkapan banyak sekali masyarakat yang ikut menyaksikan dan mengabadikan proses penangkapan, sehingga memang vidionya ramai dibagikan masyarakat," ungkapnya.

Dari hasil interogasi sementara, Firmansyah berperan sebagai kurir yang menjadi perantara transaksi narkoba antara penjual dan pembeli.

"Bukan pengedar ataupun bandar, tersangka merupakan kurir, tersangka ini belum pernah menjual narkotika. Narkoba tersebut merupakan milik seorang warga Lampung Timur berinisial I yang saat ini masuk Daftar Pencarian Oran atau DPO," bebernya.

Kepada Polisi, Firmansyah mengaku mengambil sekantong narkoba itu dari seorang bandar narkoba berinisial W di wilayah Gunung Sugih Baru, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

"Tersangka hanya mengetahui prihal saudara I yang menjual belikan narkotika jenis sabu di kalangan  masyarakat biasa. Narkotika jenis sabu yang dijual I ini didapat dari W yang diduga merupakan bandar narkoba di wilayah Gunung Sugih Baru," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, Firmansyah mengaku baru dua kali menjadi kurir narkoba dengan pemesanan yang sama. 

"Tersangka baru kedua kalinya dimintai tolong I untuk mengambilkan narkotika jenis sabu kepada W. Yang pertama pada tanggal 3 Juli 2022 dan tanggal 5 Juli 2022. Yang terbaru ini senilai Rp5 Juta," tandasnya.

Kini Firmansyah berikut barang bukti sekantong narkoba tersebut diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 Juta. (*) 


 Video KUPAS TV : Dua Pemuda Jadikan Teman Wanita Objek Prostitusi Online