Spesialis Pencuri Motor di Masjid Way Kanan Didor Polisi Karena Melawan
Kupastuntas.co, Way Kanan - Polisi tekab 308
Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengamankan pelaku curat (pencurian dengan
pemberatan) sepeda motor di parkiran Masjid Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu
Semenguk, Kabupaten Way Kanan, dengan cara menembak pelaku karena melawan.
Tersangka DU (27) adalah warga KM 2 Kelurahan
Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Wakapolres Way Kanan Kompol Zainul Fachry mengatakan,
pada hari Sabtu tanggal 15 Januari 2022 sekira pukul 18.20 WIB, Pendi Maryanto,
warga Kampung Bandar Dalam, Kecamatan Negeri Agung, berangkat dari rumah dengan
mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam dengan Nomor Polisi BE 3795
WE ke masjid Al Majid Kampung Sidoarjo untuk
menunaikan sholat magrib.
"Setibanya di masjid Pendi memarkirkan sepeda
motor di parkiran yang berada di belakang masjid, saat sedang menunaikan sholat
magrib Pendi mendengar suara motor diluar masjid berbunyi seperti sepeda motor miliknya, ternyata benar setelah
selesai sholat dan mengecek ke parkiran, sepeda motor miliknya sudah tidak ada
ditempat," ujarnya saat memberikan keterangan Rabu (06/07/2022).
Zainul mengatakan, atas kejadian tersebut Pendi
mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta rupiah dan melaporkannya ke Polres Way
Kanan untuk di tindak lanjuti.
"Kronologis penangkapan pada Selasa, 05 Juli 2022
pukul 01:30 WIB TEKAB 308 Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan
dan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka di
Kampung Kotabumi Way Kanan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan," ungkapnya.
Zainul mengatakan, atas informasi itu, petugas berhasil
mengamankan tersangka DU namun pada saat dilakukan penangkapan tersangka
melakukan perlawanan sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas terukur pada
bagian kaki kiri oleh petugas.
"Dari pengakuan DU, saat melakukan pencurian Ia
bekerjasama dengan inisial S warga Kampung Kotabumi Way Kanan Kecamatan Negeri
Agung Kabupaten Way Kanan," tuturnya.
Zainul mengatakan, berdasarkan hasil interogasi, DU
mengaku bersama S sudah melakukan sekitar lebih dari 10 TKP di sekitar
Kecamatan Baradatu, Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, Negeri agung dan Kecamatan
Pakuan Ratu.
"Keduanya adalah spesialis curat sepeda motor,
sasarannya di parkiran atau halaman masjid saat warga sedang melaksanakan
ibadah sholat," ungkapnya.
Zainul mengatakan, kini tersangka dibawa dan amanakan
di Polres Way Kanan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kini yang bersangkutan dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tutupnya. (*)
Video KUPAS TV : Pelaku Pembunuhan Pengusaha Asal Rajabasa Terancam Seumur Hidup
Berita Lainnya
-
KPU Way Kanan Mulai Terima Logistik Pemungutan Suara
Rabu, 25 September 2024 -
Resmen Kadapi: Mari Wujudkan Pesta Demokrasi Sejuk dan Damai di Way Kanan
Senin, 23 September 2024 -
Nomor Urut Cabup-Cawabup Way Kanan 2024: Resmen - Cik Raden Nomor 1, Ali Rahman - Ayu Nomor 2
Senin, 23 September 2024 -
Bawaslu Way Kanan Minta KPU Ungkap Data Penyandang Disabilitas untuk Pilkada 2024
Minggu, 22 September 2024