• Senin, 30 September 2024

Spesialis Pencuri Motor di Masjid Way Kanan Didor Polisi Karena Melawan

Rabu, 06 Juli 2022 - 17.47 WIB
485

Tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan saat menggiring pelaku pencurian motor ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. Foto: Rahman/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Way Kanan - Polisi tekab 308 Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengamankan pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) sepeda motor di parkiran Masjid Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan, dengan cara menembak pelaku karena melawan.

Tersangka DU (27) adalah warga KM 2 Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Wakapolres Way Kanan Kompol Zainul Fachry mengatakan, pada hari Sabtu tanggal 15 Januari 2022 sekira pukul 18.20 WIB, Pendi Maryanto, warga Kampung Bandar Dalam, Kecamatan Negeri Agung, berangkat dari rumah dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam dengan Nomor Polisi BE 3795 WE ke masjid Al Majid Kampung  Sidoarjo untuk menunaikan sholat magrib.

"Setibanya di masjid Pendi memarkirkan sepeda motor di parkiran yang berada di belakang masjid, saat sedang menunaikan sholat magrib Pendi mendengar suara motor diluar masjid berbunyi seperti  sepeda motor miliknya, ternyata benar setelah selesai sholat dan mengecek ke parkiran, sepeda motor miliknya sudah tidak ada ditempat," ujarnya saat memberikan keterangan Rabu (06/07/2022).

Zainul mengatakan, atas kejadian tersebut Pendi mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta rupiah dan melaporkannya ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjuti.

"Kronologis penangkapan pada Selasa, 05 Juli 2022 pukul 01:30 WIB TEKAB 308 Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka di Kampung Kotabumi Way Kanan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan," ungkapnya.

Zainul mengatakan, atas informasi itu, petugas berhasil mengamankan tersangka DU namun pada saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas terukur pada bagian kaki kiri oleh petugas.

"Dari pengakuan DU, saat melakukan pencurian Ia bekerjasama dengan inisial S warga Kampung Kotabumi Way Kanan Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan," tuturnya.

Zainul mengatakan, berdasarkan hasil interogasi, DU mengaku bersama S sudah melakukan sekitar lebih dari 10 TKP di sekitar Kecamatan Baradatu, Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, Negeri agung dan Kecamatan Pakuan Ratu.

"Keduanya adalah spesialis curat sepeda motor, sasarannya di parkiran atau halaman masjid saat warga sedang melaksanakan ibadah sholat," ungkapnya.

Zainul mengatakan, kini tersangka dibawa dan amanakan di Polres Way Kanan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Kini yang bersangkutan dapat dikenai pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tutupnya. (*)

Video KUPAS TV : Pelaku Pembunuhan Pengusaha Asal Rajabasa Terancam Seumur Hidup