• Selasa, 26 November 2024

Rekanan Tak Kooperatif Kembalikan Kerugian Negara, Inspektorat Pesibar Siap Tempuh Jalur Pidsus

Selasa, 05 Juli 2022 - 18.01 WIB
142

Inspektur Pesisir Barat, Henry Dunan. Foto : Dok/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Inspektorat Pesisir Barat akan segera mengambil langkah hukum yang tegas ke jalur Pidana Khusus (Pidsus) terhadap rekanan yang tidak kooperatif dalam mengembalikan kerugian negara akibat sejumlah kegiatan bermasalah di Negeri Para Sai Batin dan Ulama.

Inspektur Pesisir Barat, Henry Dunan menyampaikan hal tersebut akan segera dilakukan apabila dalam pemanggilan kedua oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat pihak rekanan tidak menunaikan kewajibannya untuk mengembalikan kerugian negara tersebut.

"Ini sudah kedua kalinya dilakukan pemanggilan terhadap pihak rekanan, dan apabila pada pemanggilan kedua ini masih tidak menggubris dan melunasi kerugian negara yang ditimbulkan maka kami akan menempuh permasalahan ini ke ranah Pidsus," tegas Henry, Selasa (5/7/2022).

Henry mengungkapkan, pihaknya tidak akan mentolerir pihak rekanan yang tidak mempunyai itikad baik dalam pengembalian kerugian negara itu. Sebab sudah berulang kali diberikan keringanan untuk segera melunasi namun hal tersebut terkesan diabaikan.

"Bukan lagi potensi loh ini, sudah kerugian negara kami sering ditanya KPK bagaimana perkembangan nya kami sampaikan laporan yang kami terima, jadi mohon lah kerjasamanya jika tidak mampu bayar maka siap-siap untuk menempuh jalur hukum selanjutnya," tuturnya.

Pihaknya juga menekankan agar rekanan jangan bermain-main atas persoalan tersebut, sebab pihak rekanan yang memiliki tanggung jawab untuk melunasi kerugian negara paling besar nantinya akan dilimpahkan langsung ke KPK untuk memproses perkara tersebut.

"Karena KPK punya kewenangan untuk supervisi dan melihat sudah sejauh mana potensi kerugian negara tersebut, karena memang itu ranah mereka, mereka siap menangani perkara tersebut tapi kan ini tanggung jawab kita jangan sampai kita tidak mampu menangani persoalan ini," jelasnya.

Bukan hanya yang belum melunasi yang sudah melunasi pun masih harus mengikuti proses hukum yang berlaku, sehingga pihaknya benar-benar konsisten untuk segera menyelesaikan perkara tersebut guna memberikan efek jera kepada rekanan yang bandel-bandel itu.

"Artinya persoalan ini dimonitor langsung oleh KPK, kita sudah memberikan 53 SKK By Name By Adress ke pihak kejaksaan, dan sampai hari ini sudah ada 11 rekanan yang melunasi dan sisanya sudah di cicil, nanti akan kita siapkan juga untuk 102 SKK lainnya agar kita limpahkan ke kejaksaan untuk segera di proses," pungkasnya. (*)

Editor :