• Selasa, 26 November 2024

Proyek Bermasalah di Pesisir Barat, Kerugian Negara Baru Dikembalikan Rp 500 Juta

Selasa, 05 Juli 2022 - 16.03 WIB
165

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Lampung Barat telah memulihkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp 500 Juta lebih dari sejumlah kegiatan bermasalah di Kabupaten Pesisir Barat yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 15 Miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Deddy Sutendy melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Yayan Indriyana mengatakan dari 53 Surat Kuasa Khusus (SKK) yang telah di berikan kepada pihak rekanan untuk melakukan pengembalian kerugian negara saat ini baru 11 rekanan yang telah melunasi kerugian negara tersebut.

"Sedangkan untuk sisanya saat ini kita sudah lakukan pemanggilan kedua, karena memang sejak pemanggilan pertama pihak rekanan masih banyak yang tidak menunaikan kewajibannya untuk mengembalikan kerugian negara tersebut, sehingga kita lakukan pemanggilan kedua dan kita beri waktu 3 bulan untuk melunasi kerugian negara yang di timbulkan tersebut," kata Yayan, Selasa (5/7/2022).

BACA JUGA: BPK Temukan Proyek Bermasalah di Pesisir Barat, Merugikan Negara Rp15 Miliar

Yayan menjelaskan, apabila pada pemanggilan kedua ini pihak rekanan tidak mempunyai itikad baik untuk melunasi kerugian negara yang ditimbulkan dari beberapa kegiatan bermasalah di Pesisir Barat dari tahun 2014-2020 tersebut, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Inspektorat Pesisir Barat untuk menentukan langkah hukum yang lebih tegas terhadap pihak rekanan.

Hingga saat ini Yayan mengatakan pihaknya telah mengirimkan sebanyak 53 SKK dari total 155 rekanan yang bermasalah, sedangkan untuk sisanya saat ini masih di proses oleh Inspektorat Pesisir Barat untuk di terbitkan SKK. Sehingga setelah pengembalian kerugian negara dari 53 rekanan ini selesai pihaknya juga akan langsung melakukan pemanggilan terhadap pihak rekanan yang lain.

"Sehingga kita upayakan untuk melakukan upaya pengembalian secara maksimal dan dilakukan secara bertahap, setelah SKK dari Inspektorat terbit kita langsung lakukan pemanggilan untuk proses pengembalian, karena kita sudah memberikan keringanan namun jika tetap tidak di indahkan kita akan bersikap tegas dan menempuh upaya hukum lain dengan masuk ke ranah Pidsus," katanya.

Sehingga ia mengimbau kepada pihak rekanan agar tidak menyepelekan hal tersebut dan harus ada itikad baik dari mereka untuk mengembalikan kerugian negara tersebut. sebab hal itu merupakan komitmen pemerintah dalam upaya penegakan hukum khususnya di Pesisir Barat dan Lampung Barat. (*)

Editor :