Proyek Bermasalah di Pesisir Barat, Kerugian Negara Baru Dikembalikan Rp 500 Juta
Ilustrasi
Kupastuntas.co,
Lampung Barat - Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Lampung Barat
telah memulihkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp 500 Juta
lebih dari sejumlah kegiatan bermasalah di Kabupaten Pesisir Barat yang
mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 15 Miliar.
Kepala Kejaksaan
Negeri Lampung Deddy Sutendy melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)
Yayan Indriyana mengatakan dari 53 Surat Kuasa Khusus (SKK) yang telah di
berikan kepada pihak rekanan untuk melakukan pengembalian kerugian negara saat ini
baru 11 rekanan yang telah melunasi kerugian negara tersebut.
"Sedangkan untuk sisanya saat ini kita sudah lakukan pemanggilan kedua, karena memang sejak pemanggilan pertama pihak rekanan masih banyak yang tidak menunaikan kewajibannya untuk mengembalikan kerugian negara tersebut, sehingga kita lakukan pemanggilan kedua dan kita beri waktu 3 bulan untuk melunasi kerugian negara yang di timbulkan tersebut," kata Yayan, Selasa (5/7/2022).
BACA JUGA: BPK
Temukan Proyek Bermasalah di Pesisir Barat, Merugikan Negara Rp15 Miliar
Yayan menjelaskan,
apabila pada pemanggilan kedua ini pihak rekanan tidak mempunyai itikad baik
untuk melunasi kerugian negara yang ditimbulkan dari beberapa kegiatan
bermasalah di Pesisir Barat dari tahun 2014-2020 tersebut, maka pihaknya akan
berkoordinasi dengan Inspektorat Pesisir Barat untuk menentukan langkah hukum
yang lebih tegas terhadap pihak rekanan.
Hingga saat ini
Yayan mengatakan pihaknya telah mengirimkan sebanyak 53 SKK dari total 155
rekanan yang bermasalah, sedangkan untuk sisanya saat ini masih di proses oleh
Inspektorat Pesisir Barat untuk di terbitkan SKK. Sehingga setelah pengembalian
kerugian negara dari 53 rekanan ini selesai pihaknya juga akan langsung
melakukan pemanggilan terhadap pihak rekanan yang lain.
"Sehingga kita upayakan untuk melakukan upaya pengembalian secara maksimal dan dilakukan secara bertahap, setelah SKK dari Inspektorat terbit kita langsung lakukan pemanggilan untuk proses pengembalian, karena kita sudah memberikan keringanan namun jika tetap tidak di indahkan kita akan bersikap tegas dan menempuh upaya hukum lain dengan masuk ke ranah Pidsus," katanya.
Sehingga ia
mengimbau kepada pihak rekanan agar tidak menyepelekan hal tersebut dan harus
ada itikad baik dari mereka untuk mengembalikan kerugian negara tersebut. sebab
hal itu merupakan komitmen pemerintah dalam upaya penegakan hukum khususnya di
Pesisir Barat dan Lampung Barat. (*)
Berita Lainnya
-
Bupati Dedi Irawan Dukung Pendirian Perguruan Tinggi di Pesisir Barat
Senin, 15 Desember 2025 -
Bawa Sabu dan Ganja, Dua Pria di Pesibar Lampung Terancam 20 Tahun Penjara
Kamis, 11 Desember 2025 -
Heboh Penjualan Pulau Batu Kecil di Lampung, Akademisi Tegaskan Pulau Tidak Bisa Diperjualbelikan
Rabu, 10 Desember 2025 -
Korupsi Dana Desa Rp 272 Juta, Mantan Peratin Sukarame Pesibar Ditahan
Rabu, 10 Desember 2025









