• Senin, 13 Januari 2025

Edarkan Sabu, Oknum ASN di Lampura Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Juli 2022 - 13.43 WIB
426

Barang bukti sabu yang berhasil disitas Polres Lampura dari Muhammad Tony (40). Foto: Yudha/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Seorang Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Lampung Utara, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres setempat karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti sabu-sabu seberat 5,58 gram.

"Terduga pengedar narkoba adalah Muhammad Tony (40) yang merupakan warga Jalan RPN No. 90 RT. 02 RW. 06 Kelurahan Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Lampura AKP I Made Indra, Selasa (5/7/2022).

Kasatres menerangkan, penangkapan tersebut terjadi pada hari Senin (4/7/2022)  sekitar pukul 11.30 WIB di kediaman pelaku.

"Pada hari Senin sekitar pukul 11.30, Sat Res Narkoba Polres Lampung Utara telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama Muhammad Tony (40) di rumahnya, dengan barang bukti berupa 11 (Sebelas) buah plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu-sabu berat Bruto 5,58 gram, lalu 2 bundel plastik klip, lalu 2 timbangan digital, lalu 1 tas kecil berwarna hitam," tuturnya.

Lanjutnya, saat ini pelaku tersebut diamankan di Mapolres Lampura beserta dengan barang bukti untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Terduga pelaku dapat dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 ayat (1) , UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutup Kasatres Narkoba. (*)

Video KUPAS TV : Gelontorkan Dana Miliaran Rupiah, Pemerintah Bangun Jembatan Way Gebang