Edarkan Sabu, Oknum ASN di Lampura Ditangkap Polisi

Barang bukti sabu yang berhasil disitas Polres Lampura dari Muhammad Tony (40). Foto: Yudha/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung
Utara - Seorang Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Lampung Utara, diringkus
Satuan Reserse Narkoba Polres setempat karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dengan barang bukti sabu-sabu
seberat 5,58 gram.
"Terduga
pengedar narkoba adalah Muhammad Tony (40) yang merupakan warga Jalan RPN
No. 90 RT. 02 RW. 06 Kelurahan Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan
Kabupaten Lampung Utara," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Lampura AKP I Made
Indra, Selasa (5/7/2022).
Kasatres
menerangkan, penangkapan tersebut terjadi pada hari Senin (4/7/2022) sekitar pukul 11.30 WIB di kediaman pelaku.
"Pada hari Senin
sekitar pukul 11.30, Sat Res Narkoba Polres Lampung Utara telah melakukan
penangkapan terhadap seorang laki-laki bernama Muhammad Tony (40) di rumahnya,
dengan barang bukti berupa 11 (Sebelas) buah plastik klip bening berisi kristal
putih diduga sabu-sabu berat Bruto 5,58 gram, lalu 2 bundel plastik klip, lalu
2 timbangan digital, lalu 1 tas kecil berwarna hitam," tuturnya.
Lanjutnya, saat ini
pelaku tersebut diamankan di Mapolres Lampura beserta
dengan barang bukti untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Terduga pelaku dapat dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 ayat (1) , UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutup Kasatres Narkoba. (*)
Video KUPAS TV : Gelontorkan Dana Miliaran Rupiah, Pemerintah Bangun Jembatan Way Gebang
Berita Lainnya
-
Korban KDRT di Lampura Dilaporkan Balik, Kuasa Hukum Tuding Ada Upaya Balikkan Fakta
Sabtu, 30 Agustus 2025 -
Pabrik Singkong di Lampung Utara Diduga Bayar Gaji Karyawan di Bawah UMP dan Tak Daftarkan BPJS Ketenagakerjaan
Senin, 25 Agustus 2025 -
Cekcok Rumah Tangga, Suami di Lampung Utara Bunuh Istri di Kebun Singkong
Jumat, 22 Agustus 2025 -
Keluhan Petani Singkong di Lampung Utara: Hanya Dapat Rp 850 per Kg Hingga Risiko Ditolak Perusahaan
Kamis, 21 Agustus 2025