Wilson Lalengke Divonis 9 Bulan Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Kupastuntas.co,
Lampung Timur - Sidang perkara dari kasus perusakan papan bunga oleh Ketua Persatuan
Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke kembali digelar, wilson divonis
9 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa 10 bulan.
Sidang
berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Sukadana pada Senin, (04/07/2022)
pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB, secara virtual. Hakim Ketua Diah Astuti menjatuhkan
vonis hukuman Wilson Lalengke 9 bulan penjara dan dua rekan lainnya divonis 5
bulan penjara.
Jaksa Penuntut
Umum (JPU) M. Habi mengatakan putusan majelis hakim sudah didengarkan dengan seksama.
"Tadi
baru saja kita dengarkan, putusan terhadap Wilson Lalengke. Sebelumnya Wilson
dituntut 10 bulan, kemudian tadi putusan menjadi 9 bulan," katanya saat
dimintai keterangan.
Ia juga
mengatakan terkait putusan terhadap Wilson Lalengke, pihaknya akan mempertimbangkan kembali
langkah-langkah selanjutnya.
"Apakah
akan mengajukan upaya, atau seperti apa, nanti kami akan sampaikan kepada
pimpinan terlebih dahulu," pungkasnya.
Sementara
Kuasa Hukum Wilson Lalengke, Ujang Kosasih mengatakan akan melakukan
langkah-langkah selanjutnya terhadap putusan dari majelis hakim.
"Tentu
kami dalam masa 7 hari ini akan pikir-pikir dulu, karena kami juga masih
menunggu salinan putusan," ungkapnya.
"Dan akan
mengkaji pertimbangan hukum dari hakim apakah sesuai dengan aturan hukum atau
tidak, yang jelas Wilson Lalengke barusan menghubungi saya dan akan berlanjut
baik itu Banding, Kasasi ataupun PK,"
sambungnya.
Ia menjelaskan
Wilson Lalengke dan kedua rekannya dikenakan pasal, yakni pasal 170 KUHP,
terkait kekerasan dan pengrusakan terhadap barang.
"Hal yang memberatkan Wilson, kenapa lebih berat, karena ia adalah publik figur sebagai ketua umum PPWI yang melanggar kode etik," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : Polisi Temukan Mobil Hilang, Dibawa Kabur dari Bandar Lampung ke Medan
Berita Lainnya
-
Empat Srikandi Politisi Asal Lampung Timur Komitmen Menjaga Lingkungan
Sabtu, 11 Januari 2025 -
Pembunuh Bayi Kandung di Lampung Timur Jalani Pemeriksaan Kejiwaan dan Proses Hukum
Sabtu, 11 Januari 2025 -
Tragedi di Lampung Timur: Ibu Tega Habisi Nyawa Bayi Kandung
Sabtu, 11 Januari 2025 -
Diduga Korupsi Pembangunan Gerbang Rumdis Senilai Rp6,9 Miliar, Kejati Sita Mobil, Perhiasan Hingga Tas Mewah dari Rumah Bupati Lampung Timur
Jumat, 10 Januari 2025