• Minggu, 12 Januari 2025

Wilson Lalengke Divonis 9 Bulan Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Senin, 04 Juli 2022 - 14.23 WIB
546

Suasana persidangan Wilson Lalengke di Pengadilan Negeri Sukadana pada Senin, (04/07/2022). Foto: Yugo/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Sidang perkara dari kasus perusakan papan bunga oleh Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke kembali digelar, wilson divonis 9 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa 10 bulan.

Sidang berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Sukadana pada Senin, (04/07/2022) pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB, secara virtual. Hakim Ketua Diah Astuti menjatuhkan vonis hukuman Wilson Lalengke 9 bulan penjara dan dua rekan lainnya divonis 5 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Habi mengatakan putusan majelis hakim sudah didengarkan dengan seksama.

"Tadi baru saja kita dengarkan, putusan terhadap Wilson Lalengke. Sebelumnya Wilson dituntut 10 bulan, kemudian tadi putusan menjadi 9 bulan," katanya saat dimintai keterangan.

Ia juga mengatakan terkait putusan terhadap Wilson Lalengke, pihaknya akan mempertimbangkan kembali langkah-langkah selanjutnya.

"Apakah akan mengajukan upaya, atau seperti apa, nanti kami akan sampaikan kepada pimpinan terlebih dahulu," pungkasnya.

Sementara Kuasa Hukum Wilson Lalengke, Ujang Kosasih mengatakan akan melakukan langkah-langkah selanjutnya terhadap putusan dari majelis hakim.

"Tentu kami dalam masa 7 hari ini akan pikir-pikir dulu, karena kami juga masih menunggu salinan putusan," ungkapnya.

"Dan akan mengkaji pertimbangan hukum dari hakim apakah sesuai dengan aturan hukum atau tidak, yang jelas Wilson Lalengke barusan menghubungi saya dan akan berlanjut baik itu Banding, Kasasi ataupun PK,"  sambungnya.

Ia menjelaskan Wilson Lalengke dan kedua rekannya dikenakan pasal, yakni pasal 170 KUHP, terkait kekerasan dan pengrusakan terhadap barang. 

"Hal yang memberatkan Wilson, kenapa lebih berat, karena ia adalah publik figur sebagai ketua umum PPWI yang melanggar kode etik," pungkasnya. (*)

Video KUPAS TV : Polisi Temukan Mobil Hilang, Dibawa Kabur dari Bandar Lampung ke Medan